Bagaimana tata cara pembayaran pajak daerah

Indonesia - Di Indonesia sendiri, pajak dibedakan menjadi 2 [dua] jenis berdasarkan dengan instansi pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara dan mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah [PP] No.30 Tahun 2018. Dalam kebijakan ini, ditetapkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan dengan ketetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan dengan perhitungan wajib pajak sendiri.

Kemudian, untuk Pajak Kabupaten/Kota yang dipungut dengan ketetapan kepada daerah, yaitu pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan [PBB-P2]. Sedangkan untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung wallet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akan dibayarkan berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat 3 [tiga] jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk Pajak Daerah sendiri, masuk ke dalam sistem pemungutan pajak berupa self assessment system dan official assessment system.

Self Assessment System

Merupakan aturan pajak yang membebankan ketentuan dari besarnya pajak yang harus dibayarkan melalui Wajib Pajak secara pribadi yang bersangkutan. Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan besarnya pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] setempat maupun melalui sistem online.

Official Assessment System

Sistem ini membebankan wewenang dalam penentuan besarnya Wajib Pajak terutang kepada pihak perpajakan yang menjadi pemungut Wajib Pajak kepada seorang Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan diberikan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang dan Wajib Pajak harus membayarkan pajak yang terutang tersebut sesuai dengan besaran pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu untuk menghitung kembali besarnya pajak terutang, tetapi hanya perlu untuk membayarkan nilai pajak terutang tersebut.

Withholding System

Sistem pajak ini berupakan sistem perhitungan pajak yang dapat dihitung melalui pihak ketiga. Jadi, bukan Wajib Pajak atau aparat yang berkaitan dengan pajak yang menghitung besarnya pajak ini, melainkan pihak ketiga, seperti perusahaan yang melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan yang diperoleh.

Terkait dengan tata cara pemungutan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan 2 [dua] cara.

  1. Pajak dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah [SKPD] atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Cara ini masuk ke dalam official assessment system
  2. Wajib Pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan secara pribadi atau sendiri sesuai dengan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah [SPTPD]. Cara ini masuk ke dalam self assessment system.

Kemudian, dalam 5 [lima] tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar [SKPDKB] berdasarkan dengan 3 [tiga] situasi:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak
  2. Jika SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur, secara tertulis atau tidak disampaikan pada waktunya
  3. Adanya kewajiban yang tidak dipenuhi dalam mengisi SPTPD sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

Terkait dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin 1 dan 2, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang sesuai dengan kebijakan Pasal 97 Ayat [2] Undang-Undang PDRD.

Sementara untuk sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan yang diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal hinggal 24 bulan.

Alur pembayaran Pajak Restoran

Berikut Merupakan Detail langkah langkah Wajib Pajak yang hendak membayar Pajak Restoran :

  1. Wajib Pajak Datang ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Jam Kantor Senin – Jumat : 08.30 – 14.30 WIB, Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
  2. Siapkan Berkas berkas yang di perlukan, seperti kelengkapan syarat syarat pembayaran pajak, kemudian Isi blanko yang sudah di sediakan oleh pihak Bapenda Kampar dan pastikan blanko isian tersebut di isi dengan jelas dan benar.
  3. Bila langkah 2 sudah selesai, Berikan berkas berkas tersebut pada Bagian Pelayanan Bapenda Kampar.
  4. Tunggu sebentar, Berkas anda sedang di proses.
  5. Kemudian anda akan di berikan jumlah nominal yang harus di bayar berserta Nomer Billing.
  6. Kemudian ambil antrian di Teller bank Riau.
  7. Lalu bayarkan sesuai yang tertera pada langkah nomer 5.

© Copyright - Team IT Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar 2021

KLIKPOSITIF-Pajak daerah adalah salah satu sumber APBD yang akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan infrastruktur.

Tata cara pembayaran pajak Daerah diatur dalam pasal 11 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:

Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 [tiga puluh] hari setelah saat terutangnya pajak.

Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 [satu] bulan sejak diterbitkan.

Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.

Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang pajak Daerah mengatakan bahwa peraturan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota tentang pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Di Kota Padang, Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan pada wajib pajak dengan berbagai cara, seperti menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.

Untuk pembayaran pajak pajak PBB, masyarakat bisa menggunakan Sistem Manajemen Informasi Pajak [SISMIOP], Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] Online dan aplikasi Sistem Online Pajak Daerah [SOPD] untuk 9 pajak daerah.

Wajib pajak cukup dengan masuk ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda Padang, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah [NPWPD], masukkan data-data yang harus diisi sesuai dengan yang seharusnya dan wajib pajak bisa langsung membayar ke bank yang bekerja sama dengan Bapenda Padang, yakni Bank BTN, Bank Nagari dan Bank BRI dengan membawa hasil cetak pengisian data.[*]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề