Bagaimana tata cara penyaluran zakat fitrah

Suara.com - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan segera memasuki bulan ramadan. Sejumlah kewajiban seperti puasa dan zakat fitrah menanti untuk ditunaikan.

Khusus untuk zakat fitrah, pembayarannya harus dilakukan sebelum salat Hari Raya Idul Fitri. Inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

BACA JUGA: Banyak yang Berzakat, Warga Miskin Pakistan Tertolong Hadapi Krisis Corona

Zakat fitrah juga wajib ditunaikan oleh siapapun baik pria atau wanita, tua ataupun muda selagi masih mampu.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, pelaksanaan zakat fitrah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang mengatakan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." [HR Abu Daud]

Umat muslim melaksanakan pembayaran Zakat Fitrah di masjid Jami Nurul Islam, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat, Selasa [4/6]. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Tak hanya soal tata cara yang harus dilakukan sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.

Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat:

Baca Juga: Jejak 'Maling Berandal' Bobol Sekolah, Tulis Kata-kata Kotor di Papan Tulis

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Lihat Foto

Pixabay/Azlin

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.

Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.    

Baca juga: Zakat Fitrah: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Bayar via Online

Dalam laman baznas.go.id, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:

1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

2. Pemberi zakat adalah umat muslim.

3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.  

Baca tentang

DEMAK– Selasa [13/6] bertempat di Hall Setda dilakukan Pentasyarufan Zakat Fitrah PNS dan Pegawai BUMD Kabupaten Demak bertema “Menunaikan Zakat Menuai Manfaat”. Pada kesempatan tersebut Bupati HM.Natsir menyerahkan secara simbolis bantuan zakat berupa beras dan uang kepada para Camat se-Kabupaten Demak.

Berbeda dengan kegiatan penyaluran zakat tahun-tahun sebelumnya yang mengundang fakir miskin ke halaman Setda. Tahun ini bantuan disalurkan ke desa/kelurahan melalui camat masing-masing sehingga diharapkan dapat lebih tepat sasaran.

“Saya minta kepada para Camat dapat mengkoordinasikan penyaluran zakat fitrah ini agar tepat sasaran. Berikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai orang yang tidak seharusnya menerima malah mendapat zakat, shodaqoh dan bantuan dari baznas. Sedangkan pihak yang seharusnya mendapatkan malah tidak diberi,” kata Bupati.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Demak Bambang Soesetiyarto, S.IP menjelaskan bahwa jumlah zakat yang didistribusikan tahun 2017 ini adalah sebesar Rp. 242.880.000,- . Dana tersebut berasal dari 8080 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang membayar zakat fitrah. Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu karena banyaknya ASN yang sudah memasuki masa pensiun.

Zakat yang sudah terkumpul tersebut digunakan untuk pengadaan beras sebanyak 24 ton kemudian ditasyarufkan kepada mereka yang berhak menerima, diantaranya fakir miskin di desa/kelurahan, masing-masing sebanyak setengah kuintal, fakir miskin di lingkungan kecamatan masing-masing sebanyak 2 kuintal, fakir miskin panti asuhan sebanyak 5 ton dan selebihnya disalurkan lewat Baznas.

Pendistribusian zakat fitrah yang biasanya diberikan kepada fakir miskin di halaman Setda Demak sebanyak 5 ton disalurkan sekalian ke tiap kecamatan, masing-masing menerima 350 kg. “Jadi tiap kecamatan menerima jumlah total sebesar 550 kg dan disertai shodaqoh dari Bupati HM. Natsir dimana masing-masing kecamatan menerima Rp3.500.000,-,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Bambang juga menerangkan bahwa Baznas akan menyalurkan zakat mal untuk lansia sebanyak 2 juta rupiah untuk 20 lansia di setiap Desa/Kelurahan dengan jumlah keseluruhan 490 juta. Selain itu Baznas juga memberikan santunan kepada 4 anak cerdas dari keluarga miskin asal Demak yg lolos perguruan tinggi berupa biaya kuliah, kos dan biaya hidup. “Kalau sudah lulus kuliah nanti diharapkan dapat mengabdikan diri di Kabupaten Demak,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Drs. Joko Sutanto, Sekda Demak Dr. Singgih Setyono, M.Kes, para Asisten Sekda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. *[Humas Demak]

Jakarta [Kemenag] --- Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Sabtu [25/05], mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras [makanan pokok] atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama [PMA]  Nomor 52 Tahun 2014. 

Menurut Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. "Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," jelasnya. 

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegasnya. 

"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," sambung Fuad Nasar yang juga pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015.

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan [mewajibkan] zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” [HR Abu Daud dan Ibnu Majah]. 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya  memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama. 

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegas Fuad. [Rilis] 

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề