Bagaimana upaya MENINGKATKAN kesejahteraan sosial

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya orang miskin telah dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan nasional sebagai upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Secara khusus salah satu sasaranya, diatur dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, negara telah melakukan penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak dasar atas warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

1. rehabilitasi sosial;

2. jaminan sosial;

3. pemberdayaan sosial; dan

4. perlindungan sosial

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri terdiri atas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Peningkatan jumlah penduduk lansia akan membawa dampak terhadap berbagai kehidupan, baik bagi individu lansia itu sendiri, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Dampak utama peningkatan lansia ini adalah peningkatan ketergantungan lansia. Ketergantungan ini disebabkan oleh kemunduran fisik, psikis, dan sosial lansia yang dapat digambarkan melalui tiga tahap, yaitu kelemahan, keterbatasan fungsional, ketidakmampuan, dan keterhambatan yang akan dialami bersamaan dengan proses kemunduran akibat proses menua.

Seperti yang terjadi masalah kasus lansia di Indonesia “terdata 23 juta lansia saat ini, sekitar 58 persen dari jumlah lansia tersebut masih potensial”. Pada tahun 2020 diperkirakan jumlah lansia di Indonesia akan berlipat ganda menjadi 28,9 juta atau naik menjadi 11,11 persen, meningkat dua kali lipat selama dua dekade. Kemampuan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp. 145 Miliar hanya mampu menangani 44.441 lansia dari 2,9 juta lansia terlantar setiap tahunnya.

Banyak kasus mengenai lansia yang belum secara tegas ditangani oleh pemerintah. Pemerintah lebih memperhatikan nasib lansia. Kebanyakan lansia yang hidup sebatangkara kehidupan mereka sangat menyedihkan karena tidak ada yang mengurus mereka, kondisi fisik mereka yang sudah rapuh tidak kuat lagi untuk bekerja keras sehingga mereka hanya menunggu dan membutuhkan bantuan yang datang. Dalam hal ini perlunya pemberdayaan terhadap mereka, serta pendampingan agar mereka tetap bisa merasakan kasih sayang, dapat memenuhi keinginanya, membantu menambah ekonomi, sehingga mereka bisa berdaya dan mendapat pelayanan yang terbaik di usia lanjutnya.

Menurut David dalam Sindoro [2004], strategi merupakan cara untuk mencapai sasaran jangka panjang. Kemudian menurut Steiner dan Miner dalam Iriantara [2004], strategi mengacu pada formulasi misi, tujuan, dan objektif dasar organisasi; strategi-strategi program dan kebijakan untuk mencapainya; dan metode yang diperlukan untuk memastikan bahwa strategi diimplementasikan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Selanjutnya menurut Simamora [2001], strategi organisasi terdiri menjadi dua, yaitu strategi inovasi dan strategi peningkatan kualitas. Strategi inovasi ditinjau dari koordinasi antar unit kerja, pengembangan keahlian kerja, penyusunan pengembangan karier,pemberian insentif kerja, dan penetapan standar kerja. Kemudian strategi peningkatan kualitas ditinjau dari penjabaran deskripsi kerja, partisipasi dalam pengambilan keputusan, penilaian pekerjaan, keseragaman perlakuan, dan pelatihan dan pengembangan kualitas.

Kemudian menurut Hatten dan Hatten dalam Purwanto [2008], ada beberapa petunjuk mengenai cara pembuatan strategi sehinggi bisa berhasil, diantaranya:

  1. Strategi haruslah konsisten dengan lingkungannya. Ikutilah arus perkembangan yang bergerak dimasyarakat [jangan melawan arus], dalam lingkungan yang memberi peluang untuk bergerak maju.
  2. Setiap strategi tidak hanya membuat satu strategi. Tergantung pada ruang lingkup kegiatannya. Apabila banyak strategi yang dibuat, maka strategi yang satu haruslah konsisten dengan strategi lainnya.
  3. Strategi yang efektif hendaklah memfokuskan dan menyatukan semua sumber daya dan tidak mencerai beraikan satu dengan yang lainnya.
  4. Strategi hendaklah memuaskan perhatian pada apa yang merupakan kekuatannya dan tidak pada titik-titik yang justru pada kelemahannnya. Selain itu, hendaklah juga memanfaatkan kelemahan persaingan dan membuat langkah-langkah yang tepat untuk menempatkan posisi kompetitif yang lebih kuat.
  5. Sumber daya adalah suatu yang kritis. Mengingat strategi adalah suatu yang mungkin, maka harus membuat sesuatu yang layak dan dapat dilaksanakan.
  6. Strategi hendaknya memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar. Memang setiap strategi mengandung resiko, tetapi haruslah berhati-hati sehingga tidak menjerumuskan organisasi ke dalam lubang yang besar. Oleh sebab itu suatu strategi harusnya dapat dikontrol.
  7.  Strategi hendaknya disusun di atas landasan keberhasilan yang telah dicapai. Jangan menyusun strategi diatas kegagalan.

8.     Tanda-tanda dari suksesnya strategi ditampakkan dengan adanya dukungan dari pihak-pihak yang terkait, terutama para eksekutif, dari semua pimpinan unit kerja dalam organisasi.

Pelayanan sosial lanjut usia merupakan proses penyuluhan sosial, bimbingan, konseling, bantuan, santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial. Pelayanan sosial lanjut usia yang ada di Kota Bengkuluadalah Unit Pelayanan Teknis Daerah “Pagar Dewa” yang berada di bawah Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan merupakan Pelayanan sosial lanjut usia satu-satunya di Kota Bengkulu. UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kota Bengkulu adalah sebanyak 90 jiwa. UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kota Bengkulu mempunyai 12 wisma.

Jumlah lansia untuk setiap wisma disesuaikan dengan jumlah kamar yang tersedia di wisma tersebut. Lansia yang berada di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kota Bengkulu mempunyai kegiatan setiap harinya, yakni bimbingan keterampilan, bimbingan mental, dan bimbingan fisik. Dengan berbagai pelayanan yang diberikan diharapkan lanjut usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman, tenteram, dan sejahtera karena telah terpenuhinya kebutuhan lanjut usia baik kebutuhan jasmani maupun rohani.

Dehan Rafflesia

Upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat selalu menjadi agenda prioritas pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program dan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial [PPKS] lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [UU Nomor 13 Tahun 2011].

Namun penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan masalah sosial masih belum optimal karena kurangnya keterpaduan penyelenggaraan layanan sosial untuk masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah mendirikan Sistem Layanan Rujukan Terpadu [SLRT] dan Pusat Kesejahteraan Sosial [Puskesos]. Sistem Layanan Rujukan Terpadu [SLRT] dan Pusat Kesejahteraan Sosial [Puskesos] dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui sistem layanan sosial yang terpadu khususnya bagi warga miskin dan tidak mampu.

Penyelenggaraan Puskesos SLRT merupakan amanat dari dari UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Amanat dari UU tersebut diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu [SLRT] Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu. Dengan adanya Permensos Nomor 15 Tahun 2018 tersebut maka Puskesos SLRT dibangun sebagai upaya penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Puskesos SLRT ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai program/bantuan sosial dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan mendapatkan pelayanan sosial yang dibutuhkan sehingga hak-hak warga akan terfasilitasi [Tampubolon, 2020].

SLRT dan Puskesos ini didirikan di tingkat desa/kelurahan dan kabupaten/kota. Untuk menggerakkan SLRT, ada beberapa SDM yang menjadi penyelenggara SLRT yakni fasilitator, front office, back office, supervisor, manajer, dan koordinator Puskesos dimana masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Sasaran dan target Puskesos SLRT adalah PPKS [Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial] atau yang dulu disebut dengan PMKS [Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial] yang tercantum di dalam DTKS. PPKS adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Ada 26 jenis PPKS yang menjadi target SLRT yaitu anak balita terlantar, anak yang memerlukan bantuan khusus, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan disabilitas, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas binaan LAPAS, ODHA, korban penyalahgunaan NAPZA, korban tindak kekerasan, korban trafficking, korban bencana alam, korban bencana sosial, komunitas adat terpencil, pekerja mirgan bermasalah sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, dan keluarga bermasalah sosial psikologis [Tjahjorini, 2020]. Dengan adanya kriteria dan jenis-jenis PPKS ini menegaskan bahwa masyarakat yang ditangani di Puskesos SLRT secara spesifik adalah orang-orang yang masuk kategori ini dan memiliki hambatan/gangguan dalam kehidupannya. Misalnya seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA namun berasal dari kalangan keluarga mampu maka tidak bisa difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan dari Puskesos SLRT.

Dalam menangani masalah sosial yang dihadapi PPKS, maka SLRT menjalin kerjasama dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial [PSKS] yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial [PSKS] yaitu individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang turut menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. PSKS terdiri dari 12 jenis yaitu pekerja sosial professional, pekerja sosial masyarakat, taruna siaga bencana, lembaga kesejahteraan sosial, Karang Taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan sosial, keluarga pioneer, wanita pemimpin kesejahteraan sosial, dunia usaha, penyuluh sosial, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, dan wahana kesejahteraan keluarga berbasis masyarakat [Tjahjorini, 2020]. SDM SLRT termasuk bagian dari PSKS karena melakukan usaha kesejahteraan sosial melalui sistem layanan dan rujukan yang diselenggarakan secara terpadu di wilayahnya.

Puskesos SLRT menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat. Layanan tersebut diantaranya penyediaan data penanganan PPKS, penyediaan informasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penanganan keluhan, pemberian rujukan, dan penjangkauan [Yusamah, 2020]. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan kepada SLRT baik melalui fasilitator maupun front office Puskesos SLRT. Namun SDM SLRT juga melakukan penjangkauan ke masyarakat untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Setelah keluhan dan pengaduan masyarakat masuk, kemudian akan dicek kepesertaan warga yang melapor tersebut. Jika warga yang melapor masuk ke dalam DTKS maka laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Namun jika warga yang melaport tidak masuk ke dalam DTKS, maka supervisor dan manajer akan mengecek terlebih dahulu dan berupaya memberikan alternatif lain.  

Untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat maka SDM SLRT harus memahami program-program kesejahteraan sosial yang ada di pusat maupun daerah sehingga dapat memberikan informasi tersebut kepada masyarakat. Program yang dikelola oleh pemerintah pusat terdiri dari program kesehatan, program pendidikan, program sosial, dan program ekonomi. Program kesehatan misalnya terdiri dari program rehabilitasi sosial dan Program Indonesia Sehat. Kemudian program sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil [KAT], sembako, bantuan stimulan perumahan swadaya, dan lain-lain. Program pendidikan terdiri dari Program Indonesia Pintar [PIP], Program Indonesia Pintar Keagamaan, dan beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin. Sementara program ekonomi terdiri dari Kelompok Usaha Bersama [KUBE], subsidi listrik, subsidi gas LPG, subsidi pupuk, dan lain-lain.

Adapun program kesejahteraan sosial yang dilakukan di daerah juga beragam jenisnya karena ada berbagai inovasi yang dijalankan. Beberapa daerah di Indonesia yang telah melaksanakan program Puskesos SLRT seperti Kabupaten Pasaman, Kabupaten Bandung, Kabupaten Soralangun, Kabupaten Sragen, dan lain-lain. Daerah-daerah tersebut telah melakukan inovasi pada layanan SLRT yang dapat dinikmati oleh masyarakat di wilayah tersebut.

Contohnya, Kabupaten Pasaman melakukan inovasi dengan penjangkauan PPKS menggunakan fasilitas kendaraan yang disiapkan oleh Dinas Sosial. Kemudian Kabupaten Bandung juga melakukan inovasi yang disebut SABILULUNGAN yakni semangat dan nilai yang ditanamkan kepada SDM SLRT untuk koordinasi dengan organisasi perangkat daerah agar layanan rujukan dapat terfasilitasi dengan mudah. Selain SABILULUNGAN, Kabupaten Bandung juga membuat JAMKESDA [Jaminan Kesehatan Daerah] yakni jaminan kesehatan daerah yang diberikan kepada PPKS yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat [KIS]. Daerah lainnya seperti Kabupaten Sleman juga mengadakan inovasi bernama SARASWATI yakni rujukan dari Puskesmas ke RSUD yang dilakukan secara gratis bagi masyarakat yang memiliki NIK Kabupaten Sleman. Kabupaten Sragen juga mengadakan inovasi program yang bernama PAIMAH dan LASAMBA dimana warga dapat memanfaatkan jasa transportasi untuk diantar menuju layanan lanjutan atau pulang ke rumah. Kabupaten Sarolangun mengadakan inovasi dengan program bantuan belanja sosial untuk orang tidak mampu dari BPKAD [Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah]. Sementara Kabupaten Bantaeng melakukan integrasi OPD yakni menggalang kemitraan dengan berbagai organisasi dan lembaga dan menyalurkan dana CSR dari perusahaan untuk masyarakat. Dan ada masih banyak lagi Puskesos SLRT lainnya yang telah menunjukkan best practice dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial [Yusamah, 2020].

Kehadiran Puskesos SLRT telah memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya Puskesos SLRT, program dan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat tidak perlu bingung melapor kemana jika ingin mendapatkan bantuan atau menanyakan program pemerintah. Sejauh ini sudah ada ratusan Puskesos SLRT yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kedepannya Puskesos SLRT ini akan terus dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia lainnya sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.


ditulis oleh : Syadza Alifa, M.Kesos [Widyaiswara Ahli Pertama BBPPKS Bandung]

Referensi :

Tjahjorini, Sri. [2020]. Modul Perencanaan dan Pengembangan Program SLRT. Jakarta : Pusdiklat Kemensos RI.

Tjahjorini, Sri. [2020]. Modul Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial [PPKS] dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial [PSKS]. Jakarta : Pusdiklat Kemensos RI.

Tampubolon, Joyakin. [2020]. Modul Penyelenggaraan SLRT. Jakarta : Pusdiklat Kemensos RI.

Yusamah, Umi Badri. [2020]. Modul Layanan Puskesos SLRT. Jakarta : Pusdiklat Kemensos RI.

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu

UU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề