Bagaimanakah tata cara menyembelih hewan qurban jelaskan

Ilustrasi menyembelih hewan kurban - Pimpinan Masjid As Syakur, KH Dede menyembelih salah satu dari dua ekor sapi kurban, Kamis [24/9/2015].

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkurban di bulan Dzulhijjah merupakan satu di antara ibadah dimuliakan Allah SWT.

Allah SWT menjanjikan bagi hambanya yang berkurban maka akan dilipatkan gandakan pahalanya dan diampuni segala dosa.

Oleh karena itu kurban juga menjadi salah satu ibadah yang sakral.

Dalam pelaksanaanya tidak dilakukan sembarangan dan telah ditentukan tata caranya.

• Bagi yang Berkurban, 1 Dzulhijjah Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya

Adanya beberapa adab yang perlu diperhatikan saat melaksanakan penyembelihan.

Mengutip dari konsultasisyariah.com yang disampaikan Ustadz Ammi Nur Baits, tata cara menyembelih hewan dua.

Pertama, yaitu menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung [pangkal leher], untuk menyembelih hewan unta.

Sebagaimana hal itu termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa ta'alla dan hadist Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Allah Subhanahu wa ta'alla berfirman dalam Quran Surat Al-Haj: 36].

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Jabar

Tags:

INDOZONE.ID - Hukum Islam telah mengatur secara rinci terkait tata cara menyembelih hewan qurban, termasuk syarat hewan qurban dan syarat orang penyembelih hewan qurban.

Tata cara penyembelihan hewan qurban yang benar menurut syariat Islam harus benar-benar dipahami, terutama bagi orang yang berqurban atau shohibul qurban saat Idul Adha nanti.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Benar

Proses penyembelihan hewan qurban [ANTARA Sumut/Jason Gultom]

Bagi para shohibul qurban, dianjurkan untuk memahami aturan serta tata cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar.

Dengan memahami betul cara menyembelih hewan qurban, ibadah qurban Idul Adha dapat dikatakan sah, sehingga dapat mengambil hikmah dari hewan qurban tersebut.

Dirangkum Indozone, berikut tata cara qurban lengkap untuk Idul Adha 2020/1441 Hijriah yang sesuai dengan kaidah Islam, mulai dari penyembelihan hewan qurban sampai pembagian daging qurban:

1. Membaca 'Basmillah'.

"Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." [QS. Al An'am ayat 121]

2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad."

Menghadap ke arah kiblat [bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih].

3. Robohkan dengan perlahan hewan qurban ke sisi kiri dengan bagian kepala menghadap ke arah kiblat. Saat merobohkan hewan yang akan disembelih, harus dengan cara yang baik, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.

4. Kemudian, orang yang menyembelih qurban [dzabih] dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping hewan. Para ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing." [HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 ]

5. Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama.

"Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd."

Setelah membaca 'Bismillah Allahu Akbar', penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. "Hadza minka wa laka." [HR. Abu Dawud 2795]
b. "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan [sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban]". Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan [sebutkan nama shohibul qurban]."
d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: "Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim." [Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku]
e. Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

"Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan [sebut nama shohibul qurban], kama taqobbalta min ibrahim kholilika."

Catatan:

Tidak ada do'a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
7. Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.
8. Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan [posisinya di sisi bawah jakun], meliputi:

  • satu saluran pernapasan atau hulqum.
  • satu saluran makanan atau mari'.
  • dua pembuluh darah atau wadajaain [dua otot yang ada di samping kanan dan kiri].
     

Dalam kitab Shalatul 'Idain karya Syekh Sa'id Al-Qohthoni, ada pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terkait syarat penyembelihan sesuai syariat Islam:

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah, asal tidak menggunakan gigi dan kuku." [HR. Al Bukhari dan Muslim]

9. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.

"Dari Abu Waaqid Al Laitsy radhiyallahu 'anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: 'Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai'." [Hadits Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy]

10. Lalu, gantung hewan qurban menggunakan tali yang kuat di tiang pancang atau pengait secara terbalik dengan kepala mengarah ke bawah. Darah pun akan mengalir keluar dengan lancar untuk mempermudah proses pembagian daging qurban.

11. Ikat bagian usus dan anus supaya isi lambung dan usus tidak mengotori daging qurban.

12. Tata cara penyembelihan hewan qurban diteruskan dengan proses pengulitan, dimulai dengan membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut hingga kaki tengah.

13. Selesai pengulitan, dilanjutkan dengan membersihkan sisa kotoran di saluran makanan. Pastikan semuanya benar-benar bersih supaya usus dan lambung tidak robek terkena pisau.

14. Lalu, ambillah bagian dalamnya seperti hati, ginjal, lambung, usus, paru, limpa, jantung, dan esofagus.

15. Tempatkan daging hewan qurban yang sudah dipotong rata ke kantong plastik atau wadah, sebelum dibagi kepada orang yang berhak menerima daging qurban.

16. Bersihkan sisa penyembelihan dan buang limbah ke tempat sampah dengan cara membungkus menggunakan plastik atau karung.

Syarat Pembagian Daging Hewan Qurban Idul Adha

Ilustrasi pembagian daging qurban [ANTARA FOTO/Irfan Anshori]

Apabila proses penyembelihan hewan qurban telah selesai dilakukan, selanjutnya hewan qurban yang telah disembelih harus segera dibagikan kepada shohibul qurban [orang yang berkurban] termasuk anggota keluarganya, serta fakir miskin.

Adapun ketentuan dan syarat pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

  • 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban. 
  • 1/3 bagian untuk disedekahkan.
  • 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain.
     

Terlepas dari ketentuan pembagian daging qurban sebagaimana dijelaskan di atas, dalam satu riwayat disebutkan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan kepada keputusan orang yang berkurban [shohibul qurban].

Apabila shohibul qurban ingin sedekahkan seluruh daging qurbannya kepada orang-orang miskin, hal tersebut tentu diperbolehkan dan sah-sah saja.

Artikel Menarik Lainnya:

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề