Berapa lama akad kredit setelah wawancara

Setelah melalui berbagai proses dalam pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR, kini tiba saatnya Anda untuk melakukan akad kredit rumah. Selamat! Itu tandanya pengajuan KPR Anda telah disetujui oleh bank.

Akad kredit merupakan langkah terakhir yang perlu dilakukan calon debitur KPR sebelum dana KPR bisa cair untuk membeli rumah. Prosesi ini harus dihadiri oleh Anda sebagai debitur KPR, bank sebagai kreditur KPR, penjual atau pengembang rumah, dan notaris sebagai pihak yang mengesahkan perjanjian kredit.

Sebagai langkah finalisasi dalam permohonan KPR, prosesi akad kredit penting untuk kita pahami. Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja yang harus dilakukan saat akad kredit, berikut ini panduan prosesnya.

1. Pengiriman SP3K dari pihak bank

Sebelum bisa melakukan akad kredit, bank harus mengirimkan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit [SP3K] kepada calon debitur KPR. Surat ini merupakan bentuk resmi persetujuan bank akan permohonan KPR Anda. Jadi persetujuan KPR tak cukup hanya diberikan lewat telepon, bank harus mengirimkan SP3K ini sebagai tanda approval.

Di dalam SP3K, bank akan menjelaskan hal-hal terkait pinjaman KPR Anda. Termasuk di dalamnya jumlah plafon, tenor pinjaman, besar dan metode bunga KPR, jumlah cicilan per bulan, hingga biaya-biaya lain yang harus Anda keluarkan, seperti biaya admin, biaya provisi, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.

Ketika Anda sudah menerima SP3K, barulah Anda dapat meneruskan proses KPR ke akad kredit.

2. Pemberitahuan biaya dan syarat dokumen

Setelah SP3K dikeluarkan, bank kemudian akan memberitahukan kepada nasabah soal notaris atau pejabat pembuat akta tanah [PPATK] yang telah ditunjuk. Notaris diperlukan untuk pembuatan akad kredit dan juga dokumen-dokumen penting lain terkait perjanjian kredit serta transaksi jual beli rumah.

Notaris atau PPATK tersebut kemudian akan menjelaskan kepada Anda mengenai biaya-biaya dan juga syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud merupakan biaya yang sudah tertera dalam SP3K, termasuk di dalamnya biaya notaris, biaya cek sertifikat, biaya pembuatan dokumen, pajak, dan lain-lain.

Sementara itu, syarat dokumen yang harus dibawa saat akad kredit, di antaranya:

  • KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Kartu keluarga

Syarat-syarat dokumen ini harus dibawa saat pelaksanaan akad kredit dalam bentuk dokumen asli. Selain itu, siapkan juga materai kurang lebih 10 lembar. Walau biasanya pihak bank menyediakan materai saat akad kredit, tak ada salahnya berjaga-jaga dan membawa materai sendiri.

[Baca: Panduan Lengkap Proses Pengajuan KPR, dari Awal Sampai Akad]

3. Penentuan waktu akad

Setelah informasi-informasi di atas telah lengkap diberitahukan kepada nasabah, maka sekarang saatnya Anda dan pihak bank menentukan waktu pelaksanaan akad KPR. Anda dapat mengajukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad, sesuai jadwal pribadi Anda.

Jika Anda pekerja kantoran, maka pilih waktu yang kira-kira memungkinkan Anda untuk bisa izin setengah hari atau satu hari kerja kepada pihak kantor. Biasanya pihak bank akan mengikuti permintaan waktu Anda ini. Sebab, pelaksanaan akad akan dilakukan di kantor bank, sehingga Anda lah yang lebih perlu meluangkan waktu.

4. Verifikasi pelunasan biaya kredit saat akad

Kini tiba waktunya pelaksanaan akad kredit pada waktu yang telah disepakati. Jika Anda sudah menikah, maka Anda wajib hadir bersama dengan pasangan. Prosesi ini juga wajib dihadiri oleh penjual atau pengembang rumah, pihak bank, dan juga notaris yang sudah ditunjuk.

Pertama-tama, pihak bank dan notaris akan memastikan apakah Anda sudah membayar biaya-biaya yang diperlukan. Jika semuanya sudah terverifikasi, maka selanjutnya akan dilakukan serangkaian penandatanganan dokumen untuk menandai sahnya perjanjian kredit dan transaksi jual beli rumah.

5. Tanda tangan dokumen

Pada tahap ini, notaris akan memeriksa kelengkapan syarat dokumen baik dari sisi nasabah, penjual, maupun pihak bank. Apabila semua dokumen sudah dipastikan asli dan sesuai, maka berikutnya akan dilanjutkan proses penandatanganan akad.

Beberapa dokumen yang harus Anda tandatangani, di antaranya akta jual beli dan perjanjian KPR.

Akta jual beli berisi perjanjian jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual atau pengembang rumah. Di dalamnya dimuat hak dan kewajiban pihak pembeli dan penjual mengenai objek rumah dan juga legalitasnya, seperti sertifikat rumah, pajak bumi dan bangunan [PBB], serta harga rumah atau nilai transaksi jual beli rumah.

Adapun perjanjian kredit dilakukan antara Anda sebagai debitur KPR dan pihak bank pemberi kredit atau kreditur KPR. Sama halnya dengan akta jual beli, perjanjian kredit juga memuat hak serta kewajiban pihak debitur dan kreditur terkait dengan KPR yang disetujui.

Jika Anda sudah menikah, maka pasangan Anda juga diwajibkan untuk menandatangani surat perjanjian di lembar persetujuan fasilitas pemberian kredit.

6. Dana KPR cair

Setelah tuntas menandatangani dokumen-dokumen yang diminta, maka proses akad kredit pun selesai. Kini Anda tinggal menunggu dana KPR cair di rekening Anda.

Biasanya, bank akan meminta Anda untuk membuka rekening di bank pemberi kredit jika Anda bukan nasabah bank tersebut. Pasalnya, cicilan KPR bulanan nantinya juga perlu dibayarkan dari rekening bank tersebut.

Pelaksanaan akad kredit merupakan tahap final dalam rangkaian proses pengajuan KPR yang panjang. Sebelumnya, Anda harus melalui sejumlah tahapan lain, mulai dari pengisian aplikasi KPR, verifikasi dokumen, wawancara, survei dari bank, dan lain sebagainya. Terbayang seberapa banyaknya waktu dan energi Anda yang akan tersita untuk melalui semua proses ini.

Itu sebabnya, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan KPR untuk meringankan beban Anda dalam pencarian KPR terbaik. Misalnya dengan menggunakan jasa Mortgage Master, konsultan KPR online yang memiliki tim ahli dan berpengalaman di bidang KPR.

Dengan bantuan Mortgage Master, Anda tak hanya mendapatkan rekomendasi produk-produk KPR terbaik, tapi juga panduan dan konsultasi gratis di semua tahapan pengajuan KPR. Mulai dari pengecekan profil Anda, update status aplikasi KPR, sampai menemani dan memandu Anda saat proses akad kredit.

Anda hanya perlu mendaftar konsultasi online, dan tim Mortgage Master akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu 1x24 di hari kerja. Dengan bantuan tim berpengalaman, pengajuan KPR Anda pun dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat membuat kebanyakan orang kesulitan untuk bisa membelinya secara kontan. Kredit Pemilikin Rumah [KPR] pun menjadi salah satu opsi yang digunakan oleh sebagian orang untuk bisa membeli rumah lebih cepat, karena dirasa tidak perlu menyiapkan uang dengan jumlah besar.

Lalu gimana sih caranya untuk bisa membeli rumah secara kredit degan menggunakan fasilitas KPR ini? Sebenarnya tidak semua orang mengetahui detail tahapan proses KPR itu seperti apa, tahunya kewajiban pembeli hanya sebatas menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas bank/ lembaga finansial, selanjutnya tinggal duduk manis menunggu kabar baik dari bank. Namun setelah beberapa minggu tidak ada kabar dari bank, biasanya pembeli baru mulai panik karena penjual sudah ‘meneror’ kapan pelunasan dilakukan.

Nah, bila kamu ingin mengajukan KPR, kamu harus tahu terlebih dahulu bagaimana tahapan proses KPR yang harus kamu lewati. Berikut 6 tahapan proses KPR yang harus kamu perhatikan agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan lancar.

  1. Cari Informasi Bank
  2. Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
  3. Analisa oleh Bank
  4. Kalkulasi penawaran bank
  5. Persetujuan kredit
  6. Akad kredit

Tahapan proses KPR yang pertama adalah mencari informasi mengenai bank. Apabila kamu ingin membeli rumah dari developer tidak ada salahnya untuk kamu bertanya bank mana yang sudah bekerja sama dengan developer tersebut. Setelah itu, pastikan kamu mencari informasi terlebih dahulu seperti tingkat suku bunga, biaya KPR, kemudahan layanan, dan produk yang ditawarkan dari bank tersebut, yang kemudian kamu bandingkan antara bank satu dengan bank lainnya.

Jika kamu masih bingung, tim KPR Academy siap membantu kamu untuk menentukan pilihan bank yang sesuai agar meminimalisir kemungkinan pengajuanmu ditolak.

Baca Juga : 3 Faktor yang Harus Kamu Perhatikan Saat Survei Rumah!

  1. Lengkapi persyaratan pengajuan KPR

Setelah menemukan bank yang sesuai, tahapan proses KPR selanjutnya tentunya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR, meliputi:

Dokumen Pribadi

  • Copy KTP dan pasangan [bagi yang sudah menikah]
  • Copy NPWP pemohon dan penjual
  • Copy buku nikah/ akte nikah/ surat cerai
  • Copy SPT / PPh 21
  • Copy rekening koran/ print mutasi tabungan 3 bulan terakhir
  • Copy kartu keluarga

Dokumen Jaminan

  • Copy IMB
  • Copy Sertipikat [SHM/ SHGB/ Strata Title]
  • Copy PBB terakhir
  • Copy ijin penggunaan bangunan [khusus KPA]
  • Copy polis asuransi bangunan [khusus KPA]
  • Anggaran renovasi [untuk pengajuan renovasi]
  • Copy surat tanda jadi/ booking fee

Syarat khusus terkait jenis pekerjaan.

Ada perbedaan syarat dokumen untuk karyawan, pengusaha dan profesional. Pastikan kamu melengkapi syarat dokumen berdasarkan jenis pekerjaan kamu.

Analisa Bank merupakan tahapan proses KPR yang sangat penting dimana Bank akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan secara administratif. Selain memeriksa dokumen secara administratif, bank juga akan mengecek kualitas kredit pada BI Checking kamu. BI Checking sangat berpengaruh lho terhadap pengajuan KPR kamu, karena apabila kualitas kredit kamu buruk, bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR-mu.

Setelah lolos proses BI checking, tahapan proses KPR berikutnya adalah proses Analisa KPR, bi-asanya pihak bank akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi atas beberapa informasi yang kamu berikan, misal besaran gaji, biaya hidup per bulan, lokasi tempat bekerja, lama bekerja dan hal-hal lainnya yang dianggap penting oleh pihak bank. Pada tahap ini bank akan meminta untuk dibuatkan janji kunjungan ke lokasi rumah/ properti yang hendak kamu beli. Tujuannya agar bank dapat melakukan penilaian atas harga properti [appraisal] yang kamu beli. Untuk penilaian harga properti tersebut, ada kalanya dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa Penilai Publik [KJPP]. Umumnya appraisal dilakukan buat kamu yang membeli rumah second.

Proses appraisal untuk pembelian rumah baru dari developer biasanya sudah dilakukan di awal saat bank melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pihak developer. Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal. Seandainya belum, maka kamu harus membayar biaya appraisal. Kecuali bila kamu memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal.

Setelah melakukan proses analisa KPR, kamu harus mengkalkulasikan penawaran kredit yang diberikan bank, seperti suku bunga, syarat dan ketentuan serta detail biaya KPR yang dibutuhkan.

Kamu harus pertanyakan hal-hal penting terkait KPR kepada bank, seperti tingkat suku bunga saat ini berapa, biaya provisi dan biaya lainnya. Jangan lupa untuk memahami syarat dan ketentuan dari bank terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk akad kredit. Perhatikan dengan detail setiap perjanjian yang tertulis agar kamu tidak merasa rugi atau menyesal dikemudian hari.

Apabila pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan di atas untuk dibawa saat akad kredit.Pada tahapan proses KPR ini akan ada sedikit interview dari pihak asuransi jiwa [kadang diwakili langsung oleh pihak bank], yang akan menanyakan beberapa hal terkait kondisi kesehatan kamu. Pastikan kamu menceritakan kondisi kamu yang sebenarnya ya!

Setelah proses itu selesai, tinggal tunggu dikabari lebih lanjut kapan jadwal untuk tanda tangan akad kredit.

Akhirnya sampai juga di tahapan proses KPR yang terakhir, yaitu tanda tangan akad kredit. Umumnya tanda tangan akad kredit dilakukan dalam waktu 1 – 2 minggu setelah kamu mendapat informasi persetujuan kredit dari bank.

Pihak yang yang harus hadir saat tanda akad kredit adalah pihak pembeli [suami dan istri], wakil dari bank, pihak penjual, dan notaris. Semua pihak tersebut tidak dapat diwakilkan kehadirannya karena harus menunjukkan identitas aslinya ke notaris.

Tahapan proses KPR ini akan dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Notaris ditunjuk oleh pihak bank untuk mengurusi semua dokumen seperti perjanjian kredit, Akta Jual Beli [AJB], Akta Pembebanan Hak Tanggungan [APHT], sertipikat dan dokumen lainnya.

Setelah semua proses berjalan lancar, maka dokumen akad kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Setelah selesai akad, pastikan kamu tahun tanggal jatuh tempo angsuran, bayar angsurannya secara rutin dan tepat waktu ya.

Sedikit saran buat kamu, supaya transaksi pembelian rumah kamu bisa berjalan lancar ada baiknya bila kamu mengajukan permohonan KPR ke lebih dari 1 bank/ lembaga pembiayaan. Kenapa? Hal ini menjadi penting dilakukan karena untuk memberikan alternatif jalan keluar seandainya permohonan KPR kamu belum bisa disetujui oleh salah satu pihak dan dengan demikian strategi ini akan membuat uang tanda jadi/ DP yang sudah kamu bayarkan menjadi lebih “aman”.So, agar pengajuan KPR kamu berjalan dengan lancer dan disetujui oleh bank, perhatikan 6 tahapan proses KPR diatas ya! Semoga bermanfaat.  😊

Baca Juga : Beli Rumah KPR dengan DP Kecil Lebih Menguntungkan?

Share on your social media

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề