Berapa lama ibu menyusui menurut islam

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Ada beberapa pihak yang mulai menggaungkan dan mempopulerkan serta mengajak agar para ibu tetap menyusui anaknya walaupun telah beusia lebih dari dua tahun atau disebut extended breastfeeding. Berikut pembahasannya mengenai hal ini.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya MUBAH/BOLEH, karena hal ini merupakan perkara dunia  Sebagaimana kaidah fiqhiyah,

الأصل في الأشياء الإباحة

“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

Jika tidak ada dalil yang melarang maka hukum asalnya adalah mubah/boleh

Demikian juga perkataan para ahli tafsir mengenai ayat,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [QS. Al-Baqarah: 233].

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

” والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين ” انتهى .

Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha [setuju].”[1]

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“وقَوْله تَعَالَى [ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ] يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ ” انتهى.

“Firman Allah “selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”[2]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

ما حكم زيادة الرضاعة عن الحولين؟ وهل صحيح أن الابن الذي يرضع أكثر من الحولين يأتي عاصياً؟

Apa hukum menambah masa meyusui lebih dari dua tahun? Apakah benar bahwa anak yang menyusui lebih dari dua tahun akan menjadi nakal?

Beliau menjawab,

الواجب إرضاع الطفل حولين، إلا أن يتفق والداه على فطمه قبل تمامها؛ لقول الله عز وجل: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَة، إلى أن قال سبحانه: فإن أرادا يعني الوالدين: فصالاً يعني فطامه: عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما.

وتجوز الزيادة إذا دعت إليها الحاجة، أما ما يقال: إن الراضع بعد الحولين يأتي عاصياً، فلا أعلم له أصلاً، بل هو من كذب بعض الناس. والله ولي التوفيق.

Yang menjadi keharusan adalah menyusui bayi selama dua tahun , kecuali jika kedua orang tua bersepakat untuk menyapihnya sebelum sempurna dua tahun. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”.  Maksud kata “jika ingin” yaitu kedua orang tua adalah jikia ingin menyapih, dengan ridha dan musyawarah keduanya, maka hal ini tidak mengapa.

Boleh menambah [waktu menyusui lebih dua tahun] jika ada kebutuhan yang menuntut. Adapun perkataan: menyusui lebih dari dua tahun anak akan menjadi nakal, maka saya tidak mengetahui asalnya bahkan itu merupakan kedustaan sebagian orang. [3]

Di kesempatan lain beliau menjelaskan,

، أما الزيادة على الحولين فإذا دعت إليه الحاجة فلا بأس، كأن يكون لا يشتهي الطعام، أو لأسباب أخرى المقصود أنه إذا دعت الحاجة فلا بأس.

“Adapun menambah menyusui lebih dari dua tahun jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa. Misalnya anak tidak berselera makan, atau sebab yang lain. Jika ada kebutuhan yang menuntut maka tidak mengapa.”[4]

Memang ada riwayat dari seorang tabi’in [murid sahabat] larangan hal ini, Al-Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya meriwayatkan

عن إبراهيم أن علقمة مر بامرأة وهي ترضع صبيا لها بعد الحولين فقال لا ترضعيه بعد ذلك

Dari Ibrahim, bahwa Alqamah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menyusui bayinya setelah 2 tahun, maka ia berkata: “Jangan kamu susui ia setelah itu”.[5]

Larangan beliau di sini bukanlah pengharaman akan tetapi menyusui 2 tahun lebih utama karena itulah nash dari Al-Quran.

Pandangan ilmu  kedokteran

Beberapa ahli kedokteran berselisih pendapat mengenai manyusui lebih dari dua tahun. Yang kontra mengatakan anak nanti bisa manja menempel terus dengan ibunya sedangkan yang pro mengatakan justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, Mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu.misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan dan lain-lain.

Kami menukil pendapat WHO dalam hal ini,

menurut WHO setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara exclusive enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapanpun ibu dan anak menginginkannya. [6]

Catatan penting:

-karena hukumnya adalam Islam adalah mubah/boleh maka bukanlah tindakan bijaksana jika menganjurkan, menyebarkan dan menghimbau serta mengajak para ibu-ibu agar menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dalam Islam,anjuran dalam islam atau membawa-bawa nama syariat.

-secara kedokteran boleh menyusui lebih dari dua tahun, jika ibu dan anak mau. Jangan sampai ibu agak terkesan memaksa ataupun anak dipaksa agar mau menyusui. Biarlah mengalir alami karena keduanya ingin.

Demikianlah yang bisa kami jabarkan semoga bermanfaat.

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Merawat dan mengasuh buah hati menjadi tanggung jawab bagi setiap orang tua. Pemberian air susu ibu [ASI] pun menjadi kewajiban guna menjaga tumbuh kembang anak dengan baik.

Seorang ibu diwajibkan untuk memberikan ASI hingga usia bayi mencapai dua tahun. Selain didukung data riset ilmiah, pentingnya seorang ibu untuk menyusui anak juga disebutkan dalam Islam.

Al-Buhuti dalam Syarh Muntaha al- Iradat, 3:243 menyebut, "Wajib bagi wanita merdeka untuk menyusui anaknya ketika dikhawatirkan anaknya telantar karena tidak mau minum ASI wanita lain atau susu lainnya. Dalam rangka men jaga anak ini dari kematian. Sebagaimana juga ketika tidak dijumpai wanita lain yang bersedia menyusuinya. Dan si istri berhak mendapatkan upah yang sewajarnya. Namun, jika tidak dikhawatirkan si anak telantar [karena masih mau mi num susu lainnya—Red] maka si istri tidak boleh dipaksa. Berdasarkan firman Allah [yang artinya]," jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya."

KH Abdullah Hasyim dkk dalam Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Repro duksi dalam Pandangan Islam menyebutkan, jika pemberian ASI harus dilakukan secepat mungkin setelah bayi lahir. Setidaknya, dalam 30 menit pertama setelah bayi dilahirkan, bayi segera disusui ibunya. Ini tetap dilakukan meski ASI sang ibu juga belum keluar.

Dalam surah al-Baqarah ayat 233, Allah SWT bersabda, "Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita keseng saraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya dan waris pun berkewajiban demikian.

Apabila keduanya ingin menyapih [sebelum dua tahun] dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwa lah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Ayat di atas menjelaskan bagaimana Allah SWT menurunkan perintah langsung agar ibu menyusui bayinya. Tapi, tidak pula dipaksakan jika sang ibu berhalangan melakukannya dengan berbagai kondisi dan keadaan yang tidak memungkinkan.

Adanya ibu sepersusuan atau donor ASI diizinkan dilaku kan jika kedua orang tua telah rela. Da lam surah at-Tha laq ayat 6 disebut, "Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya."

ASI dalam berbagai riset dan anjuran yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia [WHO] disebut memiliki banyak kandungan gizi dan manfaat bagi bayi.

Pemberian ASI eksklusif dapat membantu meningkatkan IQ dan kemampuan intelektual bayi. Selain itu, ASI mengandung zat kekebalan yang membantu bayi melawan berbagai virus dan bakteri.

Kandungan sel darah putih dalam ASI sanggup membunuh virus dan bak teri tersebut. Interferon yang dikandung sejenis dengan protein yang berfungsi mengidentifikasi kehadiran virus Luso zyme. Zat gula atau laktosa pada ASI mam pu mengurangi infeksi pada bayi dan otak bayi membutuhkannya untuk berkembang.

Mengenai manfaat dan fungsi dari ASI ini, Ali bin Abi Thalib per nah berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu."

Memberi ASI bagi sang buah hati membawa pahala bagi ibu. Rasulullah SAW bersabda, "Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas se tiap isapan air susu yang diisap anak de ngan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya, malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, 'Mulailah hidup dari baru karena Allah telah mengampuni semua dosadosamu.'"

Bagi ibu yang menyusui anak-anak nya, Allah menjanjikannya jauh dari siksa neraka. Hal ini disebut dalam HR Ibnu Hibban, "Kemudian, malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tibatiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya, 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab, 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya [tanpa alasan syar'i].'"

BACA JUGA: Ikuti News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id

Tag :

  • tuntunan islam
  • menyusui
  • kajian alquran
  • menyusui dalam islam
  • islam

06 May 2022, 03:09

06 May 2022, 10:48

06 May 2022, 22:27

07 May 2022, 15:30

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề