Berapa lama masa berlaku surat kuning

Oleh Awam Bicara November 20, 2019

Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup, resume, ijazah, transkrip nilai adalah kartu kuning. Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak usah bingung. Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, ada beberapa instansi yang mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019.

Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnaker] Kabupaten/ Kota tempat tinggal Anda. Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning? Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja [Kartu AK-1]. Dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Indonesia.

Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS], atau melamar di Badan Usaha Milik Negara [BUMN].

Seperti pada penerimaan CPNS 2019 saat ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yang akan, sedang atau telah membuat dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1]. Bahkan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan swasta yang juga mensyaratkan dokumen kartu kuning tersebut. Kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1] merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja. Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:
  • nomor identitas diri/ KTP
  • foto dan tanda tangan pencari kerja
serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun. Pada halaman kedua, berisi informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti:
  • Nama
  • tempat tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • status
  • agama
  • alamat
  • daftar pendidikan formal maupun non-formal
Serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/ Kota. Jadi bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 dan ingin membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja, Anda bisa membuatnya di kantor Disnaker ditempat tinggal Anda. Kartu kuning pencari kerja, sama halnya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK, memiliki masa berlakunya sendiri.

Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun.

Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun ini diikuti dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftarannya apabila belum mendapat pekerjaan. Selain itu, seperti SKCK, kartu kuning pencari kerja [AK-1] juga dapat diperpanjang. Serta dapat pula diganti apabila ada perubahan data, seperti misalnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru. Sedangkan untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan. Jika Anda baru lulus [fresh graduates] dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Dan apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda. Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya. Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan. Namun sebenarnya, syarat membuat dan memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.

Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning [AK-1] sebenarnya sangatlah mudah.

Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku. Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, serta mengikuti segala tata cara yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir [bawa saja yang sudah dilegalisir]
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Sedangkan untuk syarat memperpanjang kartu kuning, juga tidaklah jauh berbeda dengan syarat membuat kartu kuning baru, yakni:
  • Fotokopi kartu kuning yang lama
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir [yang sudah dilegalisir]
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Sekali lagi, setiap melakukan kepengurusan surat yang berhubungan dengan birokrasi, ada baiknya Anda selalu membawa dokumen aslinya, selain yang fotokopi. Sebab jikalau diminta untuk diperlihatkan atau diperlukan untuk keperluan lain oleh petugas pendaftaran, Anda sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat [1] disebutkan bahwa pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/ Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1. Kemudian bunyi Pasal 40 ayat [1], pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat [1] dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/ Kota domisilinya. Jadi kartu kuning ini berlaku secara nasional. Artinya Anda bisa membuat kartu kuning ini dimana saja, meski Anda seorang perantau yang berada didaerah lain, dan jauh dari domisili tempat tinggal asli Anda. Jadi, membuat kartu kuning pencari kerja ini tidak harus sesuai dengan alamat KTP, asalkan Anda memiliki surat keterangan domisili. Sebagai contoh: KTP Anda beralamat dan berdomisili di Pangkalpinang, maka Anda perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/ RW atau kelurahan kota tempat domisili Anda saat ini seperti misalnya Jakarta. Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat yang melayani pembuatan kartu kuning pencari kerja/ AK-1. Anda harus datang sendiri, dengan berpakaian sopan dan rapi serta tidak boleh diwakili. Saat Anda datang dikantor Disnaker atau kantor yang khusus membuat kartu AK-1 ini, Anda bisa melihat pamflet atau petunjuk yang ada disana, atau bertanya kepada petugas. Periksa dan cek kembali kelengkapan persyaratan berkas yang harus Anda persiapkan. Jika ternyata disana banyak yang membuat kartu kuning pencari kerja AK-1 ini, dan harus antri, segera ambil nomor antrian dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi biodata atau data diri serta menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja. Selesai, dan Anda akan langsung dapat kartu kuning saat itu juga Jangan lupa untuk memfotocopy dan melegalisir kartu kuning yang telah Anda terima, terlebih dulu sebelum Anda meninggalkan kantor disnaker tersebut. Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnaker], membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya memakan waktu kurang dari 10 menit. Dan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Kalaupun ada biaya, paling untuk biaya fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisir, dan itupun tidak seberapa. Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi buat Anda yang baru lulus [fresh graduates]. Butuh ketekunan dan perjuangan ketika melamar pekerjaan ke sana kemari sampai Anda mendapat panggilan. Mendapat panggilan belum berarti Anda sudah diterima kerja, seringkali Anda harus mengikuti serangkaian tes, hingga akhirnya Anda dapat diterima bekerja.

Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu.

Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS.

Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan tetap optimis meskipun Anda harus mengalami penolakan berkali-kali.



Oleh Awam Bicara November 20, 2019

Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup, resume, ijazah, transkrip nilai adalah kartu kuning. Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak usah bingung. Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, ada beberapa instansi yang mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019.

Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnaker] Kabupaten/ Kota tempat tinggal Anda. Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning? Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja [Kartu AK-1]. Dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Indonesia.

Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS], atau melamar di Badan Usaha Milik Negara [BUMN].

Seperti pada penerimaan CPNS 2019 saat ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yang akan, sedang atau telah membuat dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1]. Bahkan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan swasta yang juga mensyaratkan dokumen kartu kuning tersebut. Kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1] merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja. Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:
  • nomor identitas diri/ KTP
  • foto dan tanda tangan pencari kerja
serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun. Pada halaman kedua, berisi informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti:
  • Nama
  • tempat tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • status
  • agama
  • alamat
  • daftar pendidikan formal maupun non-formal
Serta disahkan oleh tanda tangan si pengantar kerja dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/ Kota. Jadi bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 dan ingin membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja, Anda bisa membuatnya di kantor Disnaker ditempat tinggal Anda. Kartu kuning pencari kerja, sama halnya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK, memiliki masa berlakunya sendiri.

Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun.

Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun ini diikuti dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftarannya apabila belum mendapat pekerjaan. Selain itu, seperti SKCK, kartu kuning pencari kerja [AK-1] juga dapat diperpanjang. Serta dapat pula diganti apabila ada perubahan data, seperti misalnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru. Sedangkan untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan. Jika Anda baru lulus [fresh graduates] dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Dan apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda. Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya. Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan. Namun sebenarnya, syarat membuat dan memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.

Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning [AK-1] sebenarnya sangatlah mudah.

Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku. Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, serta mengikuti segala tata cara yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir [bawa saja yang sudah dilegalisir]
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Sedangkan untuk syarat memperpanjang kartu kuning, juga tidaklah jauh berbeda dengan syarat membuat kartu kuning baru, yakni:
  • Fotokopi kartu kuning yang lama
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir [yang sudah dilegalisir]
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Sekali lagi, setiap melakukan kepengurusan surat yang berhubungan dengan birokrasi, ada baiknya Anda selalu membawa dokumen aslinya, selain yang fotokopi. Sebab jikalau diminta untuk diperlihatkan atau diperlukan untuk keperluan lain oleh petugas pendaftaran, Anda sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat [1] disebutkan bahwa pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/ Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1. Kemudian bunyi Pasal 40 ayat [1], pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat [1] dapat memperoleh kartu AK-1 di luar Kabupaten/ Kota domisilinya. Jadi kartu kuning ini berlaku secara nasional. Artinya Anda bisa membuat kartu kuning ini dimana saja, meski Anda seorang perantau yang berada didaerah lain, dan jauh dari domisili tempat tinggal asli Anda. Jadi, membuat kartu kuning pencari kerja ini tidak harus sesuai dengan alamat KTP, asalkan Anda memiliki surat keterangan domisili. Sebagai contoh: KTP Anda beralamat dan berdomisili di Pangkalpinang, maka Anda perlu membawa surat keterangan domisili dari RT/ RW atau kelurahan kota tempat domisili Anda saat ini seperti misalnya Jakarta. Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat yang melayani pembuatan kartu kuning pencari kerja/ AK-1. Anda harus datang sendiri, dengan berpakaian sopan dan rapi serta tidak boleh diwakili. Saat Anda datang dikantor Disnaker atau kantor yang khusus membuat kartu AK-1 ini, Anda bisa melihat pamflet atau petunjuk yang ada disana, atau bertanya kepada petugas. Periksa dan cek kembali kelengkapan persyaratan berkas yang harus Anda persiapkan. Jika ternyata disana banyak yang membuat kartu kuning pencari kerja AK-1 ini, dan harus antri, segera ambil nomor antrian dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi biodata atau data diri serta menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja. Selesai, dan Anda akan langsung dapat kartu kuning saat itu juga Jangan lupa untuk memfotocopy dan melegalisir kartu kuning yang telah Anda terima, terlebih dulu sebelum Anda meninggalkan kantor disnaker tersebut. Dari informasi yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnaker], membuat kartu kuning di kantor Disnaker hanya memakan waktu kurang dari 10 menit. Dan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Kalaupun ada biaya, paling untuk biaya fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisir, dan itupun tidak seberapa. Mendapatkan pekerjaan memang tidak mudah, apalagi buat Anda yang baru lulus [fresh graduates]. Butuh ketekunan dan perjuangan ketika melamar pekerjaan ke sana kemari sampai Anda mendapat panggilan. Mendapat panggilan belum berarti Anda sudah diterima kerja, seringkali Anda harus mengikuti serangkaian tes, hingga akhirnya Anda dapat diterima bekerja.

Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu.

Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS.

Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan tetap optimis meskipun Anda harus mengalami penolakan berkali-kali.

Kapanlagi.com - Saat hendak melamar pekerjaan, pelamar akan diminta untuk menyertakan berbagai dokumen seperti surat lamaran, CV, fotokopi identitas diri, dan sebagainya. Di luar dokumen tersebut, tak jarang perusahaan juga meminta pelamar menyertakan kartu kuning alias AK-1. Oleh karena itu, cara membuat kartu kuning jadi hal penting untuk diketahui. Pasalnya, kartu ini tidak bisa dibuat sendiri layaknya surat lamaran kerja atau CV.

Bagi yang masih asing, kartu kuning adalah kartu sebagai penanda seseorang sedang mencari pekerjaan. Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis di Dinas Ketenagakerjaan [Disnaker] yang ada di setiap kabupaten atau kota. Di dalam kartu kuning, nantinya akan memuat berbagai informasi pencari kerja seperti NIK, identitas diri, latar belakang pendidikan, dan sebagainya.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat kartu kuning, yaitu dengan datang langsung ke Disnaker domisili atau secara online. Kedua cara tersebut pada dasarnya sama-sama mudah dan praktis untuk dilakukan. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak ulasan terkait panduan membuat kartu kuning atau AK-1 berikut ini.

[credit: unsplash]

Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, tentu penting untuk tahu persyaratannya lebih dahulu. Sebab meski bisa diproses secara gratis, tetap terdapat beberapa persyaratan dalam membuat kartu kuning. Terlebih, dalam proses pembuatan kartu kuning melibatkan instansi pemerintahan, dalam hal ini Disnaker. Adapun beberapa syarat dalam membuat kartu kuning adalah sebagai berikut.

1] Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi. Disarankan juga untuk membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.

2] Fotokopi KTP/SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.

3] Fotokopi akte kelahiran.

4] Fotokopi Kartu Keluarga [KK]

5] Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

[credit: unsplash]

Seperti yang disinggung di awal bahwa ada dua cara membuat kartu kuning. Salah satunya, bisa secara langsung dengan mendatangi Disnaker yang terdapat di setiap kabupaten atau kota. Tentunya saat mendatangi Disnaker, pembuat kartu kuning harus memastikan persyaratan yang dibawanya sudah lengkap. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah dalam membuat kartu kuning secara langsung.

1] Datang ke kantor Disnaker setempat.

2] Kunjungi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Jika kesulitan dalam menemukannya, kalian bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3] Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4] Berikutnya, kalian akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5] Setelah itu, kalian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6] Proses terakhir yaitu legalisasi kartu kuning. Pada proses ini, kalian akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

[credit: unsplash]

Selain dengan datang langsung ke Disnaker setempat, kalian juga bisa mencoba cara membuat kartu kuning secara online. Cara ini akan sangat cocok dilakukan untuk kalian yang mager dan ingin melakukannya secara lebih praktis. Berikut cara pembuatan kartu kuning secara online.

1] Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu //infokerja.naker.go.id

2] Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, kalian bisa pilih menu "Daftar".

3] Isi data yang dibutuhkan. Kurang lebih akan ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4] Setelah mengisi data di atas, kalian akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5] Jika akun sudah jadi, pastikan kalian sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6] Ikuti setiap perintah dan petunjuk yang ada dan isi semua data yang dibutuhkan. Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan".

7] Setelah klik tombol "Save" atau "Simpan", secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.

8] Selanjutnya, kalian tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

9] Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang kalian perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus.

[credit: unsplash]

Perlu diketahui, bahwa kartu kuning atau AK-1 ternyata masa berlaku. Jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan, maka pemilik kartu bisa melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, di samping cara membuat kartu kuning, cara memperpanjangnya juga tak kalah penting untuk dipahami.

Cara memperpanjang kartu kuning sangatlah mudah, pemegang kartu hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Disnaker. Selain itu, pemegang kartu kuning tak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu. Sebab, kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun.

Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning? Berikut beberapa di antaranya.

1] Fotokopi kartu kuning lama [yang akan diperpanjang]

2] Fotokopi KTP

3] Fotokopi ijazah terakhir [yang sudah dilegalisir]

4] Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Itulah di antaranya ulasan tentang cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui setiap pencari kerja. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

Baca artikel lainnya:

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề