Berikut bukan akibat penerapan dari demokrasi terpimpin adalah ...

tirto.id - Konsep demokrasi terpimpin awalnya ditujukan agar masyarakat dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Kendati demikian, selama perjalanannya konsep demokrasi ini malah berpusat pada kekuasaan Presiden Sukarno yang sangat kuat.

Seperti yang dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, konsep demokrasi terpimpin dibuat oleh Sukarno untuk membebaskan Indonesia dari situasi yang semakin pelik karena kinerja Dewan Konstituante.

Sukarno kemudian menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945. Dalam dekrit ini, Sukarno menyatakan bahwa Dewan Konstituante telah dibubarkan dan akan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Demokrasi terpimpin adalah perubahan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Konsep demokrasi ini sebagai perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

Kelebihan Demokrasi Terpimpin

Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia Kelas VII, berikut penjelasan kelebihan demokrasi terpimpin.

1. Adanya Kabinet Kerja

Kabinet Kerja dibentuk 10 Juli 1959 dan terdiri dari Sukarno sebagai Perdana Menteri, sedangkan Djuanda bertindak sebagai menteri pertama dengan dua wakilnya yaitu J. Leimena dan Subandrio.

Kabinet kerja bertujuan untuk mengurangi pengaruh kepentingan partai politik maka tidak satupun menteri dalam kabinet yang berasal dari ketua umum partai politik agar dapat memberikan tekanan pada sifat nonpartai, beberapa menteri keluar dari partainya seperti Subandrio [PNI] dan J.Leimena [Partai Kristen Indonesia].

Program kabinet meliputi penyelengaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.

2. Dibentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara [DPAS]

Pembentukan DPAS berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 tahun 1955 tertanggal 22 Juli 1959 yang diketuai oleh Presiden Sukarno dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketua.

DPAS bertugas menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Kemudian, pada pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1959 Presiden Sukarno dengan lantang menjelaskan dasar dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 serta garis kebijakan presiden Sukarno dalam mengenalkan Demokrasi terpimpin.

3. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara [MPRS]

MPRS dibentuk pada 31 Desember 1959 oleh Presiden Sukarno. Fungsi dan tugas MPRS tidak diatur berdasarkan UUD 45 tetapi berdasarkan ketetapan Presiden Sukarno Nomor 2 tahun 1959 sehingga fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan aris-garis Besar Haluan Negara [GBHN].

4. Dibentuknya Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi [MPPRS]

MPPRS dibentuk berdasarkan ketetapan Presiden N0. 4/1962. MPPRS merupakan badan pembatu pemimpin Besar Revolusi [PBR] dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi.

Infografik SC Demokrasi Terpimpin. tirto.id/Fuad

Kelemahan Demokrasi Terpimpin

Berdasarkan karakteristiknya, menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan demokrasi terpimpin pun menuai beberapa kelemahan berikut.

1. Mengaburnya sistem kepartaian partai

Politik bukan untuk mempersiapkan diri untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan, tapi lebih sebagai elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, TNI-AD, dan Partai Komunis Indonesia [PKI].

2. Melemahnya Lembaga Legislatif

Dibentuknya DPR Gotong-Royong [DPR-GR] membuat sistem politik melemah. Hal ini dikarenakan DPR-GR hanya merupakan instrumen politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini juga ditentukan oleh presiden.

3. Hak dasar manusia sangat lemah

Presiden mudah untuk menyingkirkan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijakan atau siapa pun yang mempunyai keberanian untuk menentangnya. Beberapa lawan politik menjadi tahanan.

4. Puncak Anti-Kebebasan Pers

Demokrasi terpimpin menjadi masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Pemerintah melarang terbitnya beberapa surat kabar, seperti Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari Partai Sosialis Indonesia [PSI].

5. Otonomi Daerah Sangat Terbatas

Hal ini dikarenakan sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:

  • Bahaya di Balik Somasi Luhut & Moeldoko bagi Demokrasi Indonesia
  • Contoh Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Baca juga artikel terkait DEMOKRASI TERPIMPIN atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
[tirto.id - ega/dip]


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Masa kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa yang amat penting. Pada saat menjadi kepala negara, Soekarno pernah mencoba beberapa sistem pemerintahan, salah satunya adalah demokrasi terpimpin.

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia [PKI] sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik. Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.

Pertentangan antara Presiden Soekarno, TNI AD dan partai-partai politik dalam konteks Demokrasi Terpimpin menjadi kajian penting dalam melihat kekuasaan Presiden dalam kurun waktu berlakunya UUD 1945 di Indonesia. Pada era pemerintahan sistem politik Demokrasi Terpimpin ini, peranan PKI sangat menonjol dan berkembang menjadi kekuatan politik.

Sementara pihak yang gigih melawan PKI adalan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia [PSI] yang pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena dianggap menjadi pendukung pemberontakan yang terjadi di daerah Sumatera dan Sulawesi. TNI AD juga turut menjadi pihak yang anti komunis. Presiden Soekarno bekerjasama dengan TNI AD untuk mengendalikan partai politik, namun di sisi lain Soekarno melindungi PKI.

Soekarno membutuhkan PKI karena merasa terancam akan kemungkinan pengambil-alihan kekuasaan oleh Angkatan Darat, maka terjadilah persaingan antara tiga kekuatan, yaitu Presiden, TNI AD dan PKI. Otoritas dan kedudukan Soekarno sebagai penentu kebijakan-kebijakan politik menjadikannya sebagai ajang perebutan dua kekuatan politik antara TNI dan PKI untuk saling mendekati dan mempengaruhi Presiden.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum sukses mendefinisikan UUD yang diharapkan.

Sementara di kalangan warga pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 lebih kuat. Dalam menanggapi hal itu, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante menerapkan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang mencetuskan setuju lebih banyak dan tetapi karenanyanya pemungutan suara ini harus diulang, sebab banyak suara tidak memenuhi kuorum.

Kuorum adalah banyak minimum anggota yg harus benar di rapat, majelis, dan untuknya [biasanya lebih dari separuh banyak anggota] supaya dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali diterapkan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses [masa perhentian sidang parlemen; ketika istirahat dari cara bersidang] yang ternyata merupakan penghabisan dari upaya penyusunan UUD.

Hingga akhirnya, pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara formal di Istana Merdeka.

Isi dari Dekrit tersebut antara lain:

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950.
  • Pembubaran Konstituante.

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin

Apa yang membedakan demokrasi terpemimpin dengan jenis demokrasi lain? Untuk lebih memahaminya simaklah ciri demokrasi tersebut.

1. Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat

Ciri pertama demokrasi terpemimpin adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya.

MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk. Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden. Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak independen.

2. Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara

Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara. Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.

Demokrasi terpimpin kembali merujuk pada UUD 1945. Di sini Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Menteri-menteri diangkat untuk membantu tugas presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, kabinet yang dibentuk kembali kepada kabinet presidentil.

3. Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas

Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya. Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.

Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden. Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.

4. Dibentuk Poros Nasakom

Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.

5. Penyederhanaan Partai

Pada awalnya penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi. Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.

6. Peran Serta ABRI dalam Politik

Saat demokrasi terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.

7. Kebebasan Pers Dilarang

Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers. Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.

8. Berlaku Politik Mercusuar

Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis.

Peristiwa pada Masa Demokrasi Terpimpin

Pada masa Demokrasi Terpimpin, banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 seperti:

  • Pembentukan Nasakom [Nasionalis, Agama dan Komunis].
  • Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
  • Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden.
  • Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden.
  • GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA, bukan MPRS.

Konsep & Tujuan Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepri Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, di antaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Demokrasi Terpimpin memiliki tujuan untuk menata ulang kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Namun, justru terdapat banyak pelanggaran UUD 1945 pada proses pelaksanaannya.

Kemudian, sistem Demokrasi Terpimpin mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September [G30S] 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Soekarno.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề