Berikut ini yang bukan merupakan bencana alam yang dapat mengancam wilayah DKI Jakarta adalah

Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:  Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian. Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material [pijar], hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ["tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak]. Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai. Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman [padi, jagung, kedelai dan lain-lain] yang sedang dibudidayakan . Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar. Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat [3-5 menit]. Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras. Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi. Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara. Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya [unsafe human act] dan kondisi yang berbahaya [unsafe conditions]. Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya. Kejadian Luar Biasa [KLB] adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras [SARA]. Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

Sumber [//bnpb.go.id//definisi-bencana]


Inilah Prediksi Soal-soal yang kemungkinan besar keluar di Pelajaran Geografi Kelas 11 Tingkat Sekolah Menengah Atas [SMA] sekaligus bisa dijadikan referensi dalam menghadapi ujian atau ulangan yang sebenarnya

Besar kemungkinan anda untuk mendapatkan nilai yang bagus jauh lebih tinggi dan lebih besar dari teman kalian yang tidak belajar latihan soal-soal ini.

Ini merupakan lanjutan dari

Berikut dibawah ini adalah Contoh Soal Geografi Kelas 11 PG Beserta Jawabannya [Bagian 3], dimulai dari soal nomor 21 sampai dengan soal nomor 30.


21. Perhatikan Gambar Berikut [GAMBAR BANJIR DI IBUKOTA]

Bencana alam yang ditunjukkan gambar termasuk bencana alam....

A. Klimatologis

B. Biologis

C. Geologis

D. Hidrologi

E. Ekstraterestrial

Jawabannya: A. Klimatologis

22. Bencana alam yang disebabkan gaya atau energi yang berasal dari luar bumi disebut bencana alam...

A. Geologis

B. Klimatologis

C. Biologis

D. Hidrologi

E. Ekstraterestrial

Jawabannya: E. Ekstraterestrial

23. Perhatikan ciri-ciri wilayah berikut.

1] Ketersediaan air

2] Pemenuhan kebutuhan air sehari-hari untuk minum, memasak, dan mencuci

3] Jarak ke sumber air sejauh 3 km

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, intensitas kekeringan wilayah tersebut tergolong kategori....

A. Kering [Langka Terbatas]

B. Kering [Terkena Ringan]

C. Sangat Kering [Langka]

D. Amat Sangat Kering [Kritis]

E. Jarak ke sumber air sejauh 3 km

Jawabannya: C. Sangat Kering [Langka]

24. Berikut ini yang bukan termasuk bagian dari tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah....

A. Penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana

B. Kegiatan pencegahan bencana

C. Tanggap darurat

D. Kegiatan penyelamatan bencana

E. Rehabilitasi

Jawabannya: B. Kegiatan pencegahan bencana

25. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut

1] Penganalan kerentanan

2] Analisis kemungkinan dampak bencana

3] Pengenalan dan pengkajian data

4] Alokasi tugas dan peran instansi

5] Mekanisme penanggulangan dampak bencana

6] Pilihan tindakan penanggulangan bencana

Urutan proses penyusunan/penulisan rencana penanggulangan bencana yang tepat adalah....

A. 1], 2], 3], 5], 4], dan 6]

B. 2], 3], 1], 6], 5], dan 4]

C. 3], 1], 2], 6], 5], dan 4]

D. 3], 2], 1], 5], 6], dan 4]

E. 4], 3], 2], 5], 6], dan 1]

Jawabannya: C. 3], 1], 2], 6], 5], dan 4]

26. Berikut ini yang merupakan langkah penyelenggaraan penanggulangan tahap prabencana di mana ada potensi bencana adalah....

A. Pengurangan resiko bencana

B. Kesiapsiagaan

C. Persyaratan analisis risiko bencana

D. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan

E. Pendidikan dan Pelatihan

Jawabannya: B. Kesiapsiagaan

27. Berikut wilayah yang berpotensi paling besar terkena bencana tsunami adalah....

A. Sumatera Utara dan Sumatera Barat

B. Aceh dan Riau

C. Sumatera Utara dan Sumatera Selatan

D. Bengkulu dan Jambi

E. Sumatera Selatan dan Lampung

Jawabannya: A. Sumatera Utara dan Sumatera Barat

28. Berikut ini yang bukan merupakan bencana alam yang dapat mengancam wilayah DKI Jakarta adalah...

A. Banjir

B. Cuaca Ekstrem

C. Kebakaran Hutan dan Lahan

D. Longsor

E. Abrasi

Jawabannya: C. Kebakaran Hutan dan Lahan

29. Wilayah Indonesia bagian timur yang memiliki ancaman bencana alam gunung meletus adalah....

A. Gorontalo

B. Sulawesi Barat

C. Maluku

D. Maluku Utara

E. Papua Barat

Jawabannya: D. Maluku Utara

30. Perhatikan hal-hal berikut

1] Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum

2] Perlindungan masyarakat dari dampak bencana

3] Pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana

4] Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan

5] Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana ditunjukkan nomor....

A. 1], 2], dan 3]

B. 1], 2], dan 4]

C. 2], 3], dan 4]

D. 2], 4], dan 5]

E. 3], 4], dan 5]

Jawabannya: B. 1], 2], dan 4]


Lanjut ke 


Page 2

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề