Berikut ini yang merupakan ciri khas demokrasi Pancasila adalah A kekuasaan yang tidak terbatas

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia [HAM]

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[kri/pay]

Page 2

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia [HAM]

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
[kri/pay]

Jakarta -

Demokrasi berasal dari kata demokratia dalam bahasa Yunani, yang artinya kekuasaan rakyat. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos dan kratos. Demos artinya rakyat, sedangkan kratos adalah kekuasaan atau kekuatan.

Arti demokrasi menjadi kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial yang memungkinkan praktik kebebasan politik secara setara. Setiap orang dapat mengemukakan pendapat dan bebas dalam memilih.

Berikut penjelasan lebih detail seputar demokrasi

1. Aristoteles

Filsuf Yunani ini mengemukakan demokrasi sebagai suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

2. Henry B. Mayo

Henry B. Mayo, seorang akademisi ilmu politik asal Kanadamenjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.

3. Abraham Lincoln

Mengartikan demokrasi adalah ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

B. Prinsip Demokrasi

Dilansir dari Sumber Belajar Kemendikbud, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  1. Pengakuan hak asasi manusia
  2. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan [trias politika]
  3. Pemerintahan menurut hukum
  4. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya
  5. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih
  6. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik
  7. Kebebasan mengemukakan pendapat
  8. Kebebasan berserikat dan berposisi
  9. Pendidikan politik/kewarganegaraan [civil education].

C. Macam-macam Demokrasi

1. Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat

a. Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan negara.

b. Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan jumlah penduduk negara yang banyak, wilayah luas, serta permasalahan rumit dan kompleks yang dihadapi negara.

2. Atas Dasar Prinsip Ideologi

a. Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

b. Demokrasi Rakyat

Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.

c. Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi ini juga berasaskan musyawarah untuk mufakat.

3. Atas Titik Fokus

a. Demokrasi Formal [negara-negara liberal]

Jenis demokrasi ini menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi Material [negara-negara komunis]

Bentuk demokrasi ini menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan kadang dihilangkan.

c. Demokrasi Gabungan [negara-negara nonblok]

Demokrasi ini mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Nah, itulah pengertian menurut ahli, prinsip, dan macam-macam demokrasi. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[row/row]

Page 2

Jakarta -

Demokrasi berasal dari kata demokratia dalam bahasa Yunani, yang artinya kekuasaan rakyat. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos dan kratos. Demos artinya rakyat, sedangkan kratos adalah kekuasaan atau kekuatan.

Arti demokrasi menjadi kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial yang memungkinkan praktik kebebasan politik secara setara. Setiap orang dapat mengemukakan pendapat dan bebas dalam memilih.

Berikut penjelasan lebih detail seputar demokrasi

1. Aristoteles

Filsuf Yunani ini mengemukakan demokrasi sebagai suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

2. Henry B. Mayo

Henry B. Mayo, seorang akademisi ilmu politik asal Kanadamenjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.

3. Abraham Lincoln

Mengartikan demokrasi adalah ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

B. Prinsip Demokrasi

Dilansir dari Sumber Belajar Kemendikbud, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  1. Pengakuan hak asasi manusia
  2. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan [trias politika]
  3. Pemerintahan menurut hukum
  4. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya
  5. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih
  6. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik
  7. Kebebasan mengemukakan pendapat
  8. Kebebasan berserikat dan berposisi
  9. Pendidikan politik/kewarganegaraan [civil education].

C. Macam-macam Demokrasi

1. Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat

a. Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan negara.

b. Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan jumlah penduduk negara yang banyak, wilayah luas, serta permasalahan rumit dan kompleks yang dihadapi negara.

2. Atas Dasar Prinsip Ideologi

a. Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

b. Demokrasi Rakyat

Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.

c. Demokrasi Pancasila

Demokrasi pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi ini juga berasaskan musyawarah untuk mufakat.

3. Atas Titik Fokus

a. Demokrasi Formal [negara-negara liberal]

Jenis demokrasi ini menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi Material [negara-negara komunis]

Bentuk demokrasi ini menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan kadang dihilangkan.

c. Demokrasi Gabungan [negara-negara nonblok]

Demokrasi ini mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Nah, itulah pengertian menurut ahli, prinsip, dan macam-macam demokrasi. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
[row/row]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề