Berikut ini yang termasuk peran koperasi bagi perkembangan ekonomi wilayah sekitar adalah

Fatma hadiri RAT Koperasi Citra Padma Wanita. ©2018 Merdeka.com

SUMUT | 6 September 2021 12:00 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Fungsi koperasi sangat penting bagi usaha kecil di Indonesia. Koperasi telah menjadi bagian dari perekonomian di Indonesia. Koperasi lahir karena adanya sistem liberalisme ekonomi yang menguntungkan segolongan kecil orang dan melemahkan masyarakat yang memiliki kedudukan sosial terpinggirkan. Konsep koperasi muncul di awal abad ke-19 untuk menentangnya.

Koperasi mengusung asas kekeluargaan yang menyejahterakan anggotanya tanpa mengambil keuntungan yang berlebihan atau berpusat pada segelintir orang. Koperasi hadir dengan suku bunga rendah bagi masyarakat yang ingin memperoleh manfaat simpan dan pinjam sehingga tidak memberatkan mereka dengan ekonomi menengah ke bawah.

Fungsi koperasi di Indonesia ini meliputi fungsi peran aktif, fungsi meningkatkan potensi ekonomi, fungsi mengembangkan perekonomian nasional, hingga fungsi memperkuat perekonomian rakyat. Dengan semakin menguatnya ekonomi kapitalis, kehadiran koperasi sangat diperlukan untuk menyeimbangkannya. Berikut fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia:

2 dari 4 halaman

Koperasi mulai dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986. Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi di indonesia adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataubadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Bung Hatta yang merupakan wakil presiden pertama Indonesia. Pasca Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.

3 dari 4 halaman

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tujuan anggota koperasi berpusat untuk memenuhi dan menyejahterakan kebutuhan anggotanya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 4, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

©2021 Merdeka.com/smartcity.bandung.go.id

Peran anggota koperasi sendiri yaitu ikut menentukan dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota koperasi berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.

Anggota koperasi memiliki peran aktif sebagai pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, penanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.

4 dari 4 halaman

Dalam Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Undang-Udang No.12 Tahun 1967, berikut adalah beberapa prinsip dasar koperasi yang perlu diketahui :

  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaan kegiatan koperasi dilakukan secara demokratis.
  • Pemberian balas jasa kepada setiap anggota koperasi disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha [SHU] didasarkan pada prinsip keadilan sesuai dengan kinerja dan tugas yang dilakukan setiap anggota.
  • Mengedepankan prinsip kemandirian.

[mdk/amd]

Jakarta -

Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Apakah detikers tahu, ada sejumlah manfaat koperasi bagi kehidupan masyarakat?

Koperasi, berasal dari kata bahasa Inggris "Co" yang berarti bersama, serta "Operation" yang mengandung makna bekerja.

Jadi, koperasi bermakna sebagai suatu kumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang maupun badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah :

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.- Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.

- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat Koperasi

Sesuai dengan fungsi dan perannya, koperasi harus mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat terutama kepada para anggotanya.

Berikut ini adalah beberapa manfaat koperasi bagi kehidupan masyarakat, anggota, dan pelaku usaha.

Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya:

1. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik bagi anggota

2. Koperasi minimal harus memberikan kemudahan bagi anggota untuk menikmati fasilitas yang disediakan. Contohnya, saat memberi pinjaman, anggota koperasi harus mendapat prioritas utama untuk diberi pinjaman daripada yang bukan anggota.

Atau fasilitas lain, misalnya tingkat bunga yang diberikan kepada anggota harus lebih rendah daripada yang bukan anggota. Dengan begitu, dapat meminimalisir kemungkinan anggota untuk terhindar dari lintah darah.

3. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

Setiap anggota koperasi memiliki kemampuan yang berbeda, seperti dari segi ekonomi atau kemampuan organisasi. Berbagai potensi ini bisa dikembangkan melalui kegiatan berkoperasi.

Dengan jasa para anggota, mereka bisa mendapat balas jasa dari koperasi misalnya pembagian sisa hasil usaha [SHU] yang relatif lebih besar.

Jika ada anggota koperasi yang kurang memiliki potensi, mereka juga bisa mendapat manfaat seperti pinjaman atau pelatihan. Intinya, kesejahteraan anggota baik yang berpotensi lebih atau tidak berpotensi, tetap dapat ditingkatkan.

4. Mudah merencanakan pengeluaran bagi anggotanya sehingga kualitas hidup meningkat

Salah satu kemudahan berbelanja di koperasi adalah karena dapat dibayar belakangan. Maka dengan berbelanja di koperasi, anggota bisa merencanakan pengeluaran terlebih dahulu.

Setelah mampu memenuhi semua kebutuhannya, tentu akan memengaruhi kualitas hidup anggota. Dengan kualitas hidup meningkat, kesejahteraan juga ikut meningkat.

5. Melatih kerjasama berorganisasi dan karakter baik lainnya bagi anggota

Kegiatan koperasi biasanya melibatkan banyak orang. Hal ini tentu bisa melatih anggota untuk bekerja sama, berani bersuara dalam rapat, berkoordinasi, dan lain-lain.

Selain itu, prinsip kemandirian koperasi juga membuat anggotanya harus mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain.

Manfaat Koperasi Bagi Pelaku Usaha:

1. Memberikan akses untuk mendapat modal usaha2. Pelaku usaha di Indonesia memiliki beberapa akses dan pilihan untuk memperoleh modal bagi usahanya, contohnya seperti dari Bank Perkreditan Rakyat [BPR]. Namun, sebenarnya akses ini lebih mudah didapatkan melalui jalur koperasi. Dengan berbagai syarat yang diajukan pihak perbankan, tentu berbeda dengan koperasi yang syaratnya tidak banyak sehingga bisa memudahkan. 3. Mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan perkembangan usaha agar kualitas produk dan manajemen UKM meningkat4. Koperasi adalah prioritas lembaga perekonomian di Indonesia. Maka, ada banyak pelatihan tidak berbayar yang diadakan dari kerjasama koperasi dan lembaga pemerintahan. Seperti pelatihan perizinan usaha, kehalalan, proses ekspor, dan lain sebagainya. Kesempatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masa depan usaha, terutama yang masih tergolong sebagai usaha kecil dan usaha menengah. 5. Menumbuhkan kemandirian, disiplin, dan kerjasama untuk peningkatan finansial bagi anggota usahaUMKM yang bergabung ke koperasi dapat memperoleh manfaat berupa etos kerja, seperti kemandirian, disiplin, kerjasama dan lain-lain saat mengembangkan usaha.

Bagi usaha yang belum besar, etos ini sebaiknya ditumbuhkan sejak dini. Bergabung dengan koperasi dapat menumbuhkan etos kerja sehingga perlahan-lahan dapat menjadi budaya perusahaan.

Manfaat Koperasi Bagi Kehidupan Masyarakat Luas:

1. Mengurangi tingkat pengangguran

Koperasi membutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Maka, kehadiran koperasi diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan pekerjaan.

2. Dapat membantu dan memperkokoh tatanan perekonomian nasional

3. Koperasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian bangsa yang harus dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya.

Maka dengan memberdayakan koperasi, sama artinya dengan memberdayakan masyarakat, kemudian akhirnya dapat memberdayakan perekonomian nasional.

Wah, banyak sekali ya manfaat koperasi bagi kehidupan masyarakat? Jangan lupa untuk terus mendukung kegiatan koperasi di lingkungan sekitarmu, detikers.

Simak Video "Koperasi di Tasikmalaya Diserbu Warga, Pegawai Sampai Pingsan"


[Gambas:Video 20detik]
[lus/lus]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề