Berikut yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah air

Beribadah merupakan salah satu bentuk aktivitas spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bahkan Ibadah menjadi kunci untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas keimanan seseorang. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat kita yang masih awam tentang aturan dan tata cara sebelum beribadah, sehingga membuat efektivitas ibadah terganggu. Salah satunya mengenai air yang digunakan sebagai media untuk menunaikan ibadah sholat.

Dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Hadist [TAFAQUH] yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan & Pembinaan Agama Islam [DPPAI] UII, Fuat Hasanuddin, Lc., M.A selaku penyaji pada acara tersebut menyampaikan, dalam Mazhab Syafi’i ada tujuh macam air yang dikategorikan sebagai air yang boleh untuk bersesuci.

“Ada tujuh air yang boleh digunakan untuk bersesuci yakni air langit [hujan], air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan juga air embun. Kemudian pengarang kitab ini memberikan kesimpulan bahwa intinya adalah semua air yang ada dibumi murni dan semua air yang turun dari langit bisa digunakan untuk bersesuci,” ungkapnya sambil menerangkan isi kitab Matan Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja itu.

Kemudian pada acara yang diselenggarakn pada Kamis [10/2] di Masjid Ulil Albab & melalui Zoom Meeting itu, ia menerangkan bahwa kriteria air terbagi menjadi empat macam, pertama adalah air yang suci dan mensucikan [air mutlak], kedua adalah air yang suci mensucikan tetapi makruh menggunakannya, kemudian yang ketiga air yang suci tapi tidak mensucikan, dan yang terakhir adalah air najis.

Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII itu juga menambahkan bahwa gaya belajar dan pola pikir masyarakat saat ini sudah berbeda dengan masyarakat pada masa lampau, seperti halnya meminta mengklarifikasi pernyataan melalui dalil dalil muttafaq, baik itu melalui Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ maupun Qiyas.

“Di zaman sekarang ini fenomenanya menarik, kalau nanya ustadz ini hukumnya apa kemudian dijawab hukumnya makruh kalau orang dulu mungkin langsung diem, kalau sekarang tidak, dalilnya mana ustadz. Saya sering mendapatkan pertanyaan seperti itu, maka ini menjadi fenomena menarik,” ungkapnya.

Kemudian Fuat Hasanuddin menerangkan bahwa penggunaan dalil dalam kehidupan sehari hari dapat memberikan efek positif dalam kehidupan sehari hari. “Dalil ini bagi kita untuk memperkuat keyakinan terhadap amalan. Saya beri contoh kalau kita setiap hari ber-wudhu, tapi pernah tidak kita membayangkan ketika kita ber-wudhu misal mengusap kepala, kita terpikirkan 1 ayat di Al-qur’an tentang mengusap kepala, kalau kita memahami hal itu, membasuh kepala akan berbeda dari membasuh kepala biasa, rasanya beda,” ungkapnya. [AMG/RS]

keutamaan berwudhu sebelum tidur yang luar biasa, salah satunya terkabulnya doa pada pagi hari./freepik /

KlikBondowoso.Com - Air dalam kehidupan sehari-hari sangat penting.

Setiap aktivitas manusia tidak lepas dari kebutuhan akan air. Minum, wudhu, masak, istinjak dan lain sebagainya.

Dalam fiqih Islam, ada lima jenis air. Diterangkan dalam pelajaran Thoharoh atau Bersuci.

Yakni air suci dan menyucikan, air musyammas [air yang terkena langsung atau efek dari sinar matahari], air suci tidak mensucikan [air mustakmal], Air Mutaghayar dan air mutanajjis.

Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama [jumhur al-ulama].

>

Dikutip KlikBondowoso.Com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

Penjelasan 5 pembagian air.

1. Air suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 [tujuh] macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

Faedah Fiqih Syafi’i dars Umdatus Salik [1]
AIR SUCI TAPI TIDAK MENSUCIKAN

Diantara jenis air dilihat dari hukumnya adalah air suci namun tidak mensucikan. Air tersebut suci sehingga jika mengenai benda lain tidak menjadikan benda tersebut najis. Meskipun demikian, air ini tidak bisa mensucikan sehingga tidak bisa digunakan untuk thaharah.

Ada dua macam dari jenis air ini yaitu :

[1] Air yang berubah disebabkan tercampur dengan dengan benda suci lain sehingga kehilangan sifat kemutlakaannya [tidak bisa lagi disebut air saja].

Contoh : air murni yang tercampur dengan teh sehingga menjadi air teh, air murni yang tercampur dengan sabun sehingga menjadi air sabun.

Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu mengatakan,

وإذا تغيّر الماء تغيرا بحيث يُسلبُ عنه اسم الماء بمخالطة شيءٍ طاهرٍ يمكِنُ الصون عنه
[كدقيق او زعفران]؛…..لم تجزِ الطهارة به

“Jika air berubah banyak dimana tidak dapat dinamakan lagi air murni karena sebab menyatunya benda suci yang dapat dihindarkan dari air [seperti tepung atau safron] … maka tidak sah bersuci dengan air tersebut.” [Umdatus Salik : 18, tahqiq : Majid al-Hamawi]

Meskipun air tercampur dengan benda suci lain namun tetap dihukumi suci dan mensucikan dengan syarat :

[a] Perubahan air tidak banyak sehingga tidak hilang sifat kemutlakannya [masih bisa disebut air saja]

Contoh : air murni tercampuri air teh namun tidak berubah warna, bau atau rasa atau hanya berubah tetapi sedikit sehingga masih bisa disebut air saja.

[b] Benda yang mencampuri air tersebut termasuk benda mujawarah yaitu benda yang bisa dipisah dari air setelah mencampuri air atau bisa dibedakan dengan air. Benda mujawarah juga bisa membuat sifat air berubah dengan hanya sekedar berdekatan dengan air.

Contoh : air tercelup kayu gaharu, air berdekatan dengan benda yang menyengat baunya sehingga bau air berubah.

[c] Tercampuri dengan benda yang tidak bisa terhindarkan dari air.

Contoh : ganggang, lumut, daun berguruan, tanah, atau air terlalu lama menggenang.

Ibnu Naqib al-Mishri rahimahullahu berkata,

وإن تغيّر بزعْفَران ونحوِه يسيرا أو بمُجاورةٍ [كعودٍ ودهنٍ مطيّبين]، أو بما لا يمكنُ الصوْنُ عنه

[كطحلُبٍ ووَرَقِ شجرٍ تَنَاثر فيه وترابٍ وطولِ مكثٍ]… جَازتِ الطهارة بهِ

Oase.id – Air merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam Islam. Air sangat penting untuk digunakan sebagai sarana bersuci bagi seorang muslim. Maka ibadah akan sah jika segala bentuk hadas dan najis telah bersih dengan air.

Menurut madzhab Imam Syafi’I, para ulama membagi air menjadi empat kategori dan hukum kegunaannya dalam bersuci, yaitu; air suci dan mensucikan, air musyammas, air suci namun tidak mensucikan, dan air mutanajis.

Sebelumnya, kita sebagai muslim harus mengetahui volume air yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Ilmu fiqih. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm.

Berikut 4 macam air dan pembagiannya dalam Islam:

1. Air yang suci dan mensucikan

Kategori air ini dibolehkan untuk diminum dan dipakai untuk bersuci atau menyucikan benda lain. Air yang masih murni yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaanya. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 [tujuh] macam air yang termasuk dalam kategori air suci dan mensucikan, ia berkata :

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Allah berfirman;

اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ

“[Ingatlah], ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air [hujan] dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan [hujan] itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu [teguh pendirian].” [QS. Al-Anfal:11]

Walaupun pada kategori ini air mengalami perubahan, hal itu hanya terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga [warna,rasa dan baunya] seperti berikut:

  • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
  • Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
  • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan

Kategori ini memiliki dzat yang suci namun tidak bisa digunakan bersuci, baik untuk menghilangkan membersihkan hadas atau najis. Ada tiga kategori air yang termasuk dalam air suci tetapi tidak mensucikan;

  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi,dan sebagainya.
  • Air sedikit kurang dari dua qullah [tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta] Sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
  • Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu[air nira], air kelapa dan sebagainya.

3. Air mutanajis atau air yang bernajis

Dalam air mutanajis merupakan air yang memiliki volume kurang dari dua qullah lalu terkena atau kejatuhan barang najis atau air yang melebih dua qullah namun berubah salah satu sifat air karena terkena najis. Rasulullah ﷺ bersabda,

َلْمَاءُلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌاِلّامَاغَلَبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ [رواه ابن ماجه والبيهقى]

"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, dan baunya." [Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi].

4. Air musyammas atau air yang makruh

Air termasuk musyammas, jika air dijemur di bawah sinar matahari dengan menggunakan wadah logam selain emas dan perak. Air kategori ini makruh digunakan untuk badan, namun tidak untuk pakaian. Kecuali air yang terkena sinar matahari di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang tidak akan berkarat. Rasulullah ﷺ bersabda,

عَنْ عَائِسَةِ رِضِىَ اللهُ عَنْهَااَنَّهَاسَخَّنَتْ مَاءً فِ الشَّمْسِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَالَاتَفْعَلِى
يَاحُمَيْرَاءُ فَاِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ. [رواه البىهقى]

Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya. "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." [Riwayat Baihaqi].


[ACF]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề