Tutorial atau panduan pengisian SKP ini dikhususkan untuk mereka yang baru diangkat menjadi PNS maupun PPPK, baik guru atau tenaga kependidikan wajib mengisi SKP. Sedangkan untuk ASN senior yang telah lama mengabdi tentu sangat mudah mengerjakannya, namun bagi pemula mengisi SKP bukanlah perkara gampang.
Karena alasan itulah TERAA.NET berbagi informasi tutorial pengisian SKP untuk PNS maupun PPPK sehingga siapa saja yang belum tahu cara mengerjakannya terjawab dengan artikel ini. Tapi sebelum menuju pada tahap pembahasan, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu SKP.
Pengertian SKP Guru
Sasaran Kerja Pegawai atau yang disingkat SKP adalah rencana kerja guru PNS maupun PPPK selama 1 tahun yang kemudian rencana tersebut harus dilakukan dengan bukti pengisian buku kerja atau jurnal harian guru.
Bagi PNS pengisian SKP ini penting sekali karena sebagai penilaian ketika mengajukan kenaikan pangkat, sedangkan untuk PPPK belum jelas tujuannya karena belum ada aturan yang mengatur manfaat SKP. Bisa juga sebagai penilaian untuk memperpanjang kontrak PPPK dengan melihat sasaran kerja selama 1 tahun.
Setelah memahami apa itu SKP, mulai sekarang guru harus membiasakan membuat jurnal harian untuk memudahkan dalam mengisi SKP. Tanpa jurnal harian maka yang diisi biasanya ngawur atau bukan yang sebenarnya.
Apa yang disampaikan dalam SKP nanti juga harus dibuktikan, artinya apa yang diisi harus nyata benar-benar dilakukan. Misalnya upload laporan, sertifikat, foto kegiatan, dan lain sebagainya.
Tutorial pengisian SKP untuk PNS maupun PPPK di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibagikan ini ada 2 macam, jadi Anda bisa berpatokan pada salah satunya. Ada yang formatnya Power Point dan ada pula yang file PDF. Selengkapnya silahkan download melalui link berikut ini.
Download Tutorial SKP PNS/ PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tutorial pengisian SKP di
e master [pptx]
Tutorial pengisian SKP di e master [pdf]
Panduan Pengisian SKP ASN Jawa Timur
by Webmaster | Aug 20, 2021 | Berita Kepegawaian.undip.ac.id – Bersama ini kami sampaikan Panduan dan Format Pengisian SKP bulan Juli-Desember 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpanrb nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS untuk dapat ditindaklanjuti [file terlampir]. Demikian atas perhatian Saudara, kami
ucapkan terima kasih. Unduh Lampiran: DISINI
Download Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud – Kemdikbud] telah menerbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis [Jukni]s Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru dalam buku yang berjudul Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.
Dalam pengantar buku Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, dinyatakan bahwa Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini disusun sebagai panduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta pihak lain yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja guru dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai [SKP] dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Tujuan penyusunan Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai [SKP] Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Terlaksananya ketepatan rekomendasi pembinaan, pengembangan karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
Dengan adanya Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai [SKP] Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait dengan penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru
dengan tugas tambahan sebagai berikut.
1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, pedoman ini sebagai acuan dalam:
a. merencanakan sasaran kerja tugas utama dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang lainnya sesuai dengan target yang ditentukan/disepakati untuk 1 [satu] tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan [RKT];
b. perencanaan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
2. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan instansi lain penyelenggara pendidikan, pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan penilaian, pengukuran, pemantauan dan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatan pembinaan di lingkungannya.
Sasaran Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai [SKP] Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini mencakup antara lain:
1. guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan pada semua jenjang satuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
2. pejabat yang mengangani pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemdikbud], Kementerian Agama [Kemenag], Badan Kepegawaian Negara [BKN], Badan Kepegawaian Daerah [BKD] dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. pihak-pihak lain yang terkait
Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru [disini]
Baca Juga Download Aplikasi SKP Guru Excel dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB -- disini--
Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis [Juknis] Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai [SKP] Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.