Buku panduan penyusunan dupak perencana

Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Terwujudnya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan papan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Persoalan yang dihadapi pun tidak lepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, maka prosesnya dilaksanakan secara bertahap melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan perumahan dan permukiman adalah salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Serang. Salah satu peran strategis Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan pembangunan perumahan adalah penyediaan berbagai kebijakan, norma, standar, panduan dan manual bagi daerah. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan di Kota Serang, maka dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam hal ini, RP3KP [Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman] merupakan dokumen acuan bagi kebijakan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Sesuaikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maksud penyusunan RP3KP adalah untuk mewujudkan penyusunan RP3KP secara terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral pada daerah provinsi dan daerah kabupaten. Pada tingkat Kota, RP3KP merupakan arahan kebijakan dan strategi yang dibuat berdasarkan RTRW dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. Muatan pokok RP3KP meliputi: 1. Masalah perumahan :  Backlog : Lokasi, Jumlah KK vs Jumlah rumah;  Kondisi rumah : baik/sedang/buruk, permanen/non permanen dan PSU;  Kawasan kumuh : Lokasi, Luas, Jumlah KK vs Jumlah Rumah, Kondisi PSU  Squatter : Lokasi, Luas, Jumlah KK. 2. Jumlah kebutuhan rumah dan kebutuhan lahan :  Kebutuhan saat ini;  Kebutuhan karena pertumbuhan penduduk [alami, migrasi, adanya pusat kegiatan baru/ekonomi]; [Rumah Mewah/Menengah/Sederhana, Rumah Milik/Sewa, Rumah Tapak/Rusun] 3. Ketersediaan lahan :  Kesesuaian dengan rencana tata ruang;  Kepemilikan tanah, kondisi lahan, negative list. 4. Program yang sedang berjalan; Rencana pembangunan oleh Pemerintah [Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa], pengembang/developer, dan masyarakat [swadaya]. 5. Indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman : Pembangunan Baru : Pemerintah [Kasiba/Lisiba BS, rusunami/wa], pengembang, swadaya oleh masyarakat; Dokumen RP3KP selayaknya merupakan hasil perencanaan yang mengacu pada kondisi daerah dan telah disepakati oleh para stakeholder sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah. Seiring berjalannya waktu maka semakin berkembang pula permasalahan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu perlu dilakukan review terhadap dokumen terdahulu dan dibuat dokumen RP3KP yang baru untuk kembali memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Pembuatan review dokumen RP3KP ini diharapkan dapat menjadi sebuah acuan dokumen yang lebih terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang.

NoNamaTentangKategoriFile
1 PERPRES NO 97 TAHUN 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA 

Keputusan Presiden [Keppres] File
2 KEPMENPPN/Ka Bappenas No.01 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA 

Peraturan Menteri [Permen] File
3 Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana

Lain-lain File
4 PermenPANRB No. 4 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Perencana

Peraturan Menteri [Permen] File
5 Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2011

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Perencana

Peraturan Menteri [Permen] File
6 KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.019/M.PPN/12/2001 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Perencana. Keputusan Menteri [Kepmen]
7 KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.020/M.PPN/12/2001 Pedoman Penentuan Formasi Perencana. Keputusan Menteri [Kepmen]
8 KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.234/M.PPN/04/2002 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Perencana. Keputusan Menteri [Kepmen]
9 KEPMENPPN/Ka Bappenas No. KEP.235/M.PPN/04/2002 Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana. Keputusan Menteri [Kepmen]
10 KEPMENPPN/Ka. Bappenas No.: KEP.266/M.PPN/04/2002 Tentang Tata Kerja dan Organisasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana. Keputusan Menteri [Kepmen]

Langkah langkah penyusunan dupak?

Cara Pengisian DUPAK Guru.
Mengisi form identitas yang berisi; nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain..
Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom 'Lama' berdasarkan dokumen PAK..

Siapa yang menyusun dupak?

Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian ...

Berapa tunjangan fungsional perencana?

Perencana Ahli Utama : Rp 2.025.000. Perencana Ahli Madya : Rp 1.380.000. Perencana Ahli Muda : Rp 1.100.000. Perencana Ahli Pertama : Rp 540.000.

Apa itu SPMK Dupak?

Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan [SPMK] SPMK merupakan salah satu dokumen pendukung pengajuan DUPAK. Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2017. SPMK terdiri atas 4 [empat] jenis. SPMK ditandatangani oleh atasan langsung.

Bài mới nhất

Chủ Đề