Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pers punya kebebasan yang dimaksud bebas dalam hal apa saja?

Freedom of the Press In the Scope of Human Rights

Kebebasan Pers dalam Lingkup Hak Asasi Manusia

Sri Ayu Astuti

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Jl. Majapahit Nomor 666 B, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, Kode Pos 61215

Telp.: +62 31 8928097

Email:

Diterima: 11 April 2013; Disetujui: 20 Agustus 2013.

Abstract

Freedom of expression and press freedom is the embodiment of the recognition of human rights. Freedom of expression is also the existence of press to disclose the news with honesty and do not get a pressure to deliver the news to the public space, which in news production is known as a work of journalism. Now the �press has gained freedom of expression in the news production process which is guaranteed in the state constitution. Although Article 28 of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 does not point directly at the press, However, Article 28 F emphasis on processing and storage as well as ownership, excavations to information. It also contains provisions on the freedom of expression of others, which should be valued and respected. It shows equality for everyone in his position before the law in accordance with Article 27 1945 Constitution, which emphasizes the recognition of constitutional rights that belong to every person in the state of law in the Republic of Indonesia. Thus the press, which have freedom of expression in the writings of journalistic works are required to be responsible for the published news. So as not to face the legal issues and criminalization, then press should perform tasks and functions to enforce ethics as the precautionary principle when processing the news and broadcast it to the public space, as well as upholding human rights.

Keywords: freedom of the press, human rights;

Abstrak

Kebebasan berekspresi pers merupakan perwujudan dari pengakuan terhadap hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi juga sebuah eksistensi pers untuk mengungkapkan informasi berita dengan kejujuran dan tidak mendapat suatu tekanan dalam menyampaikan berita tersebut� ke ruang publik, yang� dalam produksi berita� dikenal sebagai karya jurnalistik. Kini pers dalam mengolah produksi berita telah memperoleh kebebasan berekspresi pers dan dijamin dalam konstitusi negara. Meski Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tidak menunjuk langsung pada pers, namun Pasal 28 F menekankan pada pengolahan, kepemilikan dan penyimpanan serta penggalian terhadap informasi, pada ketentuan itu juga terdapat kebebasan berekspresi orang lain, yang harus dihargai dan dihormati. Hal itu memperlihatkan adanya kesetaraan pada setiap orang dalam kedudukannya di depan hukum sesuai ketentuan Pasal 27 UUD 1945, yang menekankan adanya pengakuan Hak Konstitusi yang dimiliki setiap orang dalam negara hukum di Republik Indonesia. Dengan demikian pers yang memiliki kebebasan berekspresi dalam tulisan karya jurnalistiknya dituntut untuk dapat bertanggungjawab terhadap berita yang dipublikasikan, agar tidak menuai permasalahan hukum, dan kriminalisasi, maka pers harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan menegakan etika sebagai prinsip kehati-hatian saat mengolah berita dan menyiarkannya ke ruang publik, sekaligus menegakan hak asasi manusia.

Kata kunci: kebebasan berekspresi pers; hak asasi manusia;

1. Pendahuluan

Pers di era kebebasan media dalam ruang demokrasi saat ini, berkejaran dengan derap kehidupan manusia yang harus diberitakan. Bahkan pers terjebak dalam bentuk permainan kebijakan perusahaan media dan pers sebagai pekerja di dalamnya, ketika pers harus menjalankan fungsi penyampai informasi dan berhadapan dengan pelanggaran etika yang didalamnya terdapat unsur HAM, Situasi itu menyebabkan ketidaknyamanan antara kehidupan ruang gerak pers sebagai bagian keberadaan media dengan masyarakat maupun pemerintah dalam isu tanggung jawab dan wewenang yang berkaitan dengan proses kehidupan sosial dan kenegaraan. Tidak ada lagi sekat antara komunikasi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi disampaikan di ruang publik. Pers menggengam dunia melalui informasi yang ditulis dengan pena dan disiarkan lewat medianya.

Pers dengan karya jurnalistiknya dalam ruang percepatan informasi dalam mengkomunikasikannya pada publik, memiliki tuntutan tersendiri bagi awak media mengedepankan berita yang aktual dari ruang peristiwa. Situasi ini tentunya mengalami berbagai persoalan dalam tugas pers. Tak jarang pers dengan tuntutan kerja yang tinggi bahkan kadang di luar batas, membuat seorang pekerja pers menabrak aturan dalam ketentuan norma masyarakat yang berlaku, bahkan institusi yang memiliki garis tegas akan aturan yang ada dan berlaku di ruang institusi tersebut.

Akibat dari kerja pers dengan tuntutan mengedepankan berita secara cepat dari perusahaan pers itu, sering menimbulkan benturan konflik antara pers dan masyarakat. Kondisit itu menyebabkan ketidaknyamanan pihak lain atas ketidakpantasan pers menggunakan ruang kebebasannya dalam mengambil berita. Sedangkan masyarakat ataupun institusi yang merasa terusik dengan perilaku pers yang menurut ukuran masyarakat tidak pantas melakukan perlawanan dari berbagai bentuk. Dari menghindari kamera televisi berita dan kilatan lampu camera foto, sampai mengeluarkan sindiran kata-kata pedas kepada pers bahkan lebih fatal dengan merebut kamera televisi dan camera foto lalu membantingnya atau ada juga masyarakat yang mengambil tindak langsung memukul pekerja pers.

Pers dan media Indonesia saat ini dikenal sangat bebas dan terbuka, situasi ini berbanding terbalik dengan kultur masyarakat Indonesia yang dikenal dengan keramahannya dalam berinteraksi dan melakukan komunikasi yang komunikatif dengan baik pada setiap orang. Komunikasi yang dibangun oleh pers saat ini secara tidak sadar berlangsung menjadi komunikasi yang tidak sehat,� oleh karena setiap waktu komunikasi yang digunakan adalah komunikasi dalam bentuk sinisme dalam menghantarkan sebuah berita, baik yang diulas dalam tayangan paket berdurasi panjang maupun dalam bentuk laporan khusus, dan liputan langsung.

Pers dengan kemudahan penggunaan ruang publik [public sphere] saat menyampaikan laporan yang dikemas dalam bentuk karya jurnalistik dengan hak kebebasan berekspresi yang dimilikinya,� harus bijak dalam menggunakan kebebasan tersebut. Ini dimaksudkan untuk terciptanya keadaan yang sejuk hubungan antara pers sebagai penyampai informasi berita dan masyarakat sebagai sumber dari proses berita yang akan diolah untuk di siarkan. Itu berarti� pers harus mengimbanginya dengan pertanggung jawaban sebagai bentuk masyarakat yang taat hukum dari informasi berita yang dikelola dan disiarkan dengan menggunakan ranah publik.

Pers bebas dan bertanggung jawab ini bukan istilah baru karena ini merupakan bentuk konsekuensi� logis setiap manusia yang hidup di dunia ini untuk melakukan pertanggung jawaban atas perbuatannya yang mencederai orang lain dan� memiliki hak hukum yang� dilindungi haknya sebagai manusia oleh ketentuan undang-undang di masing-masing wilayah negara memiliki kedaulatan. Tak terkecuali Indonesia yang memiliki ketentuan yang mengatur akan pelaksanaan kebebasan pers di ruang publik dengan sadar menggunakan potensi kebebasannya untuk bersinggungan dengan masyarakat lain sebagai sumber beritanya.

Pers di ruang demokrasi memiliki kebebasan bereskpresi yang dijamin oleh ketentuan undang-undang sebagai pemenuhan hak masyarakat akan informasi. Pers bebas yang bertanggung jawab adalah hasil dari perkembangan perspektif pers di Amerika Serikat, yang telah lebih dulu banyak mengalami dinamika persoalan pers dengan masyarakat, dan pemerintahannya. Akibat pengalaman kehidupan pers yang lebih dulu berkembang dan ketegasan dari pihak penegak hukum dan sistem peradilan yang berjalan itu, pers Amerika kini dalam melakukan penulisan berita dan pencarian bahan berita sebagai sumber berita lebih bijak dalam mengolah karya jurnalisitiknya untuk di siarkan kepada publik.

Perjalanan� kebebasan pers berekspresi di Indonesia sangat panjang, tidak sedikit pers Indonesia yang tersandung masalah karena melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu ketentuan batasan akan kebebasan berekspresi itu sendiri. Pers yang tetap dengan kecerdasannya mengolah berita pun tak sedikit dan tetap meletakan pemberitaan yang proporsional dengan tetap mentaati rambu-rambu kebebasan yang bertanggung jawab dengan melakukan kecerdasan komunikasi sebagai keahliannya menggali berita dari sumbernya.

Kebebasan pers [a freedom of the press] dalam era perkembangan media saat ini telah mengalami pergeseran makna, dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, sedangkan di dalam kebebasan itu sebenarnya ada kebebasan orang lain yang juga mendapat perlindungan hukum sama dari konstitusi negara sebagai hak setiap manusia. Kebebasan pers bukan kebebasan absolut, bahwa kebebasan yang didapat atas perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 4 Ayat [1] dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebuah penghargaan terhadap profesi dan menunjuk pada makna kata hak asasi yang berarti di dalamnya ada juga hak asasi orang lain sebagai pengakuan yang harus dihormati. Lebih luas dalam pemahaman kebebasan berekspresi pers ada batasan yang berhadapan dengan kebebasan yang sama dan dimiliki orang lain atas nama ketentuan hak asasi manusia. Lebih tegasnya ada arah limitasi dalam bentuk tanggung jawab moral melalui �self censorship�, hingga pertanggung jawaban setiap orang yang melanggar ketentuan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya,� harus tetap dilakukan penegakan hukum dalam ranah hukum yang merupakan hak bagi subyek hukum dan diperoleh� setiap orang yang hidup dalam negara hukum sebagai pemberlakuan asas hukum equality before the law.

Peran pers sebagai penyampai pesan dan informasi dengan berbagai bentuk karya jurnalistik� kepada masyarakat, sejatinya dibutuhkan bagi masyarakat luas. Ini dikarenakan Pers� turut memberikan warna dalam mengembangkan dinamika kehidupan sosial sebagai kebutuhan dalam jembatan mengkomunikasikan kepentingan masyarakat dan pemerintah penyelenggara negara serta masyarakat lain dalam berbagai lini kehidupan. Akan tetapi karena Indonesia telah menetapkan menjadi negara hukum maka ada konsekuensi logis yang harus diambil yaitu adanya penegakan hukum [law enforcement procces] dan kesadaran hukum [law awareness], maka setiap tindakan dan akibat yang dilakukan setiap orang dan mengakibatkan kerugian pada orang lain harus diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pembahasan

2.1 Pers Dan Kebebasan Bereksperesi

Pers dan kebebasan adalah bagian yang tak terpisahkan dalam menjalankan fungsinya memenuhi keinginan masyarakat dalam karya jurnalistik sebagai kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Keberadaan pers menjadi bagian ddalam derap kehidupan saat ini. Pers dan masyarakat, serta Pemerintah adalah segitiga kepentingan yang saling berinteraksi dalam saling mengisi dan mengoreksi dalam proses komunikasi yang berlangsung ditengah arus kekuatan komunikasi yang menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia untuk memaknai proses pemaknaan kemajuan peradaban anak manusia melalui proses pergerakan informasi yang bergulir melalui kebebasa berpendapat dan berekspresi di ruang publik.

Di negara-negara barat yang telebih dahulu mengalami perkembangan dan kemajuan pelaksanaan pers dan kebebasannya. Dalam hal ini� khususnya Amerika mengalami perdebatan tentang peranan pers dalam masyarakat dan negara [the nation state] telah dilakukan sejak Tahun 1920-an Walter Lippmann, seorang penulis dan John Dewey seorang filosof Amerika yang memulai perdebatan tentang pers ini. Mereka berpendapat wartawan tidak hanya berkewajiban memberikan informasi kepada publik tapi juga melakukan reportase tentang isu-isu yang berbeda. Wartawan atau yang dikenal dengan penyebutan pers oleh masyarakat dewasa ini harus membawa informasi dan menimbang konsekuensi kebijakan yang dibuat elit politik berkenaan dengan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya dalam menyampaikan informasi yang dikemas sebagai tulisan karya jurnalistik pers harus bebas dari tekanan lembaga-lembaga terkait yang memiliki otoritas hukum dalam negara. Pers dan eksistensinya dalam mengolah berita sebagai� karya jurnalistik harus meletakkan profesionalitasnya, karena profesi pers adalah ruang profesi yang berhadapan dengan beragam profesi yang menuntut profesionalisme dalam pengolahan dan penyampaian informasi berita yang disiarkan ke ruang publik.

Dalam era pertumbuhan dan perkembangan media saat ini, aspirasi keberagaman dan keberadaan media disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah� dan tanpa ada tekanan maupun� upaya untuk memberangus keberadaan perusahaan pers. Masyarakat dan Pemerintah sadar bahwa pers yang tak berkualitas dan tidak profesional menggunakan hak kebebasannya di ruang publik maka� keberadaan pers dan perusahaan pers itu dengan sendirinya hilang dari peredaran penerbitannya.

2.2 Kebebasan Merupakan� HAM dalam DUHAM dan Ketentuan UUD RI 1945

Kebebasan berekspresi merupakan Hak Asasi Manusia yang harus mendapat pengakuan dari masyarakat umum. Ini berarti kebebasan berekspresi sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan Hak Asasi Manusia secara universal.

Kebebasan adalah syarat untuk mencapai hak. Di dalam hal ini, untuk mewujudkan jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi harus dilaksanakan sesuai dengan asas demokrasi yang berlaku dan mendasari sistem politik dan kekuasaan yang sedang berjalan. Dalam konteks sosial yang lebih seimbang, kebebasan itu harus senantiasa dibarengi dengan tanggung jawab. Apalagi jika dihadapkan kepada kebebasan dalam arti sosial.

Pengakuan hak-hak serta kebebasan perseorangan itu tertuang dalam pelbagai� pernyataan dan peraturan, dan satu diantaranya dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights [pernyataan Umum Hak-Hak Asasi Manusia] yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948, dan diterima dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Negara-negara� anggota PBB yang telah turut menandatangani dan merratifikasi Pernyataan sejagad Hak-hak Asasi Manusia [Universal Declaration of Human Rights], maka negara tersebut akan merasa berkewajiban [moral] untuk menjabarkan prinsip-prinsip pernyataan tersebut dalam perundang-undangan nasionalnya, termasuk di dalamnya adalah mengenai kebebasan pers . Hal itu berkaitan adanya kebebasan mengeluarkan pendapat yang diterima sebagai dasar hukum [konstitusional] dari kebebasan pers dalam Pasal 19 pernyataan sejagad Hak-Hak Asasi Manusia yang dinyatakan sebagai berikut:

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

Berdasarkan Pasal 19 Deklarasi tersebut maka setiap orang :

1. Berhak untuk berpendapat;

2. Bebas menyatakan pendapat;

3. Bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan pihak lain;

4. Bebas mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.

Sadar pentingnya keberadaan pers demi perdamaian dunia dan terlaksananya negara yang demokratis, pada tanggal 23 Maret hingga 21 April 1948, PBB secara khusus menyelenggarakan konferensi untuk membicarakan masalah kemerdekaan pers di Geneva, Swiss. Prinsip dasar di selenggarakan konferensi itu adanya pengakuan PBB terhadap kemerdekaan PBB sebagai �hak dasar manusia dan batu pertama semua kemerdekaan yang menjadi dasar Perserikatan Bangsa-Bansa�. Konferensi menyimpulkan bahwa kemerdekaan pers meliputi hak untuk mengumpulkan, mengirim menyiarkan berita di mana dan ke mana saja, tanpa dibatasi.

Ada 36 [tiga puluh enam] negara anggota PBB berhasil menyusun Konvensi tentang Kemerdekaan pers, yang antara lain terdiri dari:

1. Setiap orang harus memperoleh hak kebebasan berpikir dan menyatakan pikiran, termasuk kebebasan untuk berpendirian sendiri tanpa mendapat gangguank, dan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pikiran-pikiran dengan cara apa saja dan tidak dibatasi oleh batas-batas negara;

2. Haruslah diberikan jaminan nasional dan internasional mengenai hak setiap individu yang bekerja dalam pemberitaan untuk mendapat kesempatan yang sebesar-besarnya dalam mencari sumber-sumber berita, untuk melakukan perjalanan dengan bebas mencari berita dan untuk mengirim berita tanpa dibatasi secara adil;

3. Pelaksanaan hak ini hanya akan dibatasi oleh pengakuan dan penghormatan hak-hak orang lain, dan oleh perlindungan yang diberikan undang-undang pada kemerdekaan, keselamatan dan kemakmuran masyarakat;

4. Untuk mencegah pelanggaran pemakaian hak kemerdekaan pers, maka pemerintah sedapat-dapatnya haruslah membantu tindakan-tindakan yang akan memperbaiki nilai informasi dan agar supaya rakyat dapat menerima bermacam-macam berita dan pendapat-pendapat;

5. Adalah menjadi kewajiban moral pers untuk mencari kebenaran dan melaporkan kenyataan-kenyataan; dan dengan demikian ikut membantu menyelesaikan kesukaran-kesukaran dunia dengan jalan tukar-menukar penerangan yang bebas, menegakan pengakuan terhadap hak asasi manusia serta dasar-dasar kemerdekaan dengan tidak melakukan perbedaan-perbedaan dan juga membantu pengertian dan kerja sama antara bangsa dan ikut membantu menolong memelihara perdamaian dan ketertiban internasional;

6. Kewajiban moral ini diyakini dapat dilaksanakan dengan perantaraan organisasi dan perkumpulan-perkumpulan wartawan dan mereka yang bekerja dalam pemberitaan.

Hal tersebut juga dapat dikuatkan dengan pemikiran dari commission on Freedom of the Press di Amerika Serikat yang juga disebut Komisi Hutchins mengkualifisir pers sebagai machine using institution yakni suatu lembaga yang hanya dapat berkembang dalam masyarakat yang maju. Kemerdekaan dan kebebasan dapat disatukan dalam suatu kebebasan yang dinamakan freedom of expression atau freedom of opinion.

Meski Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights menjamin adanya kebebasan sejogianya pasal tersebut harus dibaca senafat dengan Pasal 29, yang berbunyi :

[1] Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is posible.

[2] In the exercise of his rights and freedom, everyone shall be subject so such limitations as are determined by law solely for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the welfare in democratic society...�

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, pelaksanaan kemerdekaan seperti disebut dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dibatasi antara lain oleh undang-undang setempat, jiwa [morality] masyarakat, ketertiban sosial dan politik [public order] masyarakat demokratis. Sebagaimana juga dikatakan oleh Oemar Seno Adji, kemerdekaan pers itu bukanlah tidak terbatas, artinya sifatnya tidak mutlak dan bukan tidak bersyarat.

Di dalam Ayat [1] Pasal 29 bahkan disebut bahwa setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya, yaitu karena ia memerlukan masyarakat justru untuk perkembangan pribadinya. Kemerdekaan yang tercantum dalam Universal Declaration ofHuman Rights secara tersurat dan tersirat mengandung unsur pembatasan dari kemerdekaan sekaligus.

Arti kebebasan itu sendiri sebenarnya bersifat anomali atau mendua. Ini dimaksudkan sebagai istilah untuk menyatakan ketidakterikatan untuk berbuat suatu yang sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya maka makna inilah yang dikandung oleh kebebasan secara universal. Kebebasan termasuk sebagai asasi, dalam perkembangannya kebebasan itu menimbulkan permasalahan dari hal mengenai batas-batas kebebasan yang menjadi hak setiap orang dan dinikmati setiap orang.

Secara deskriptif, kebebasan senantiasa ada pembatasan baik oleh kelemahan yang bersifat internal [psikis, moral] maupun oleh batasan yang bersifat eksternal seperti paksaan dan sejenisnya. Dalam keseimbangan dalam kehidupan sosial masyarakat maka kebebasan itu harus senantiasa diikuti dengan rasa tanggung jawab. Kebebasan yang dimilliki bukan berarti seseorang dapat berbuat sekehendak hati melainkan untuk mengakui dan menghormati adanya hak serta kewajiban setiap manusia pada umumnya.

Di dalam hubungan antara hukum alam dan hak asasi yang sifatnya integratif atau penyatuan dan tak dapat dipisahkan itu� mempermasalahkan hukum alam yang dikaitkan dengan hak asasi manusia. Ini meletakan pemikiran bahwa hukum alam itu tidak dapat dilepaskan dengan ide/konsep moral/etika, keadilan dalam masyarakat/negara. Hukum alam mendambakan keadilan buatu seluruh alam.�������������

Hak asasi merupakan eksistensi hidup manusia yang juga berakar sejak lama. Ada banyak teori dikemukakan oleh para ahli yang meneliti tentan hak asasi yang dimiliki secara melekat sejak seseorang masih menjadi calon bayi hingga lahir di dunia. Hak asasi erat� kaitannya dengan permasalahan yang mengikuti kehidupan manusia seperti ketidakadilan, kebodohan, kesengsaraan, kebohongan, perlakuan sewenang-wenang dan berbagai tindakan lain yang dipandang tidak seharusnya seseorang mengalami penderitaan yang membuat seseorang menjadi sulit dalam melewati kehidupannya.

Hak asasi dalam pelaksanaannya masuk ke dalam permasalahan hukum dan ini harus diatur melalui hukum untuk mencapai ketertiban dalam masyarakata yang memiliki hak asasi bagi setiap orang yang hidup dalam lingkup komunitas masyarakat sosial, maupun entitas yang telah tercipta dalam kehidupan masyarakat. Lebih jauh dalam perkembangan pemikiran untuk mencapai kehidupan yang tertib dan dalam ketentuan masyarakat yang sejahtera dalam suatu negara yang mengatur kehidupan masyarakatnya dengan ketentuan hukum, maka Hak Asasi Manusia harus tetap terjaga oleh negara.

Di dalam Negara Indonesia prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia ini telah terbentuk dalam Pancasila sebagai Dasar Negara dan landasan ideal hidup bangsa Indonesia untuk selanjutnya dikuatkan dalam ketentuan konstitusi negara Republik Indonesia sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yaitu UUD 1945, kemudian dijabarkan dalam GBHN sebagai landasan operasionalnya, yang pada akhirnya menjadi perwujudan dalam pencapaian tujuan hidup hakiki rakyat Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Manifestasi dari prinsip keadilan dan penegakan hak asasi diantaranya adanya kebebasan kepada setiap orang untuk berekspresi. Di sini termasuk ekspresi kebebasan mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan. Pada ketentuan pemberian kebebasan untuk mengeluarkan pendapat itu berkembang berbagai pendapat dan teori tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dengan tulisan khsususnya yang dilakukan pers.

Arti kebebasan dalam konteks tersebut di atas tertuju pada keharusan adanya interaksi positif antara pers sebagai lembaga masyarakat di satu sisi dengan pemerintah sebagai institusi pelaksana regulasi negara pada masyarakat sebagai konsumen dan sumber berita dalam karya jurnalistik pers.

Kebebasan pers di Indonesia dalam empat dekade pemerintahan yang berlangsung, terdapat tarik ulur meletakan fungsi pers dan kebebasannya. Pers di Indonesia dengan nilai kebebasannya memiliki berbagai fungsi yang berubah-ubah. D dalam demokrasi terpimpin pers dan kebebasannya terbelenggu sebagai alat pemerintah. Di masa Orde Baru berkembang jargon-jargon kebebasan terikat dalam ketentuan terkurung dengan berbagai peraturan yang siap memberangus kebebasan pers. Kemudian kemajuan teknologi meramaikan keberadaan perkembangan media on line dalam dunia maya [cyber] yang tak terbendung lagi kecepatannya mewarnai perusahaan pers untuk mengembangkan sayapnya dalam era teknologi komunikasi yang terus berkembang.

Media on line menghadirkan berita bersamaan dengan terjadinya peristiwa, komentar dan analisis peristiwa disiarkan secara langsung terus bergerak mengikuti peristiwa yang diberitakan. Media on line, saat berita itu terjadi langsung di up load [dimasukan] ke dalam situs media on line.

Di dalam situasi ini peraturan perundang-undangan harus diolah kembali sesuai kebutuhan di era maya saat ini. Hal ini karena kebebasa yang dimiliki oleh cybercom memang nyaris tidak terjangkau oleh rambu-rambu pembatas. Keberadaan cybercom yang menjadi bagian dari kehidupan manusia modern terus berkembang tak tersentuh oleh hukum. Maka untuk menghindari dampak negatif, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat direktif, yang bertujuan sebagai pengarah menuju sasaran siaran yang memiliki nilai dan siaran sebagai pendidik.

Formulasi kebebasan di Indonesia ditetapkan dengan Undang-undang sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Sebelum di amandemen kebebasan yang terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 selalu menjadi polemik karena makna kebebasan yang terkandung di dalamnya tidak memberikan jaminan kebebasan sebagaimana fungsi erat yang melekat sebagai hak hakiki manusia.� Ini dapat di lihat juga sebagaimana pernyataan Mochtar Lubis yang mensyaratkan mutlak bagi berkembang dan majunya suatu bangsa adalah terjaminnya pikiran dan pendapat� [kemerdekaan pers merupakan bagiannya]. Menurutnya Mematikan kemerdekaan pers berarti mematikan hak kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tercantum dalam UUD 1945.

Pemakaian kata kebebasan dan kemerdekaan� dalam menyatakan hak pers dengan kegiatannya dalam lingkup reportase terhadap berita yang ditulis sering menjadi perdebatan dikalangan pemerhati pers. Kecenderungan menggunakan kemerdekaan lebih menunjuk pada ketentuan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengacu pada Pasal 28, yang menggunakan istilah� kemerdekaan� bukan �kebebasan�.

Kata �kebebasan� justru terdapat pada Ketetapan MPR Nomor IV/1978 pada butir d yang sama juga dengan redaksi TAP MPR Nomor II/1983. Istilah �kebebasan� juga ditemui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok Pers yang diubah dan disempurnakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok Pers.

Krishna Harahap tidak menyetujui pikiran JCT Simorangkir yang mengajukan dua pilihan penggunaan istilah kebebasan� dan kemerdekaan pers yang dipersoalkan. Krishna Harahap menyatakan sikapnya dengan kecenderungan menggunakan istilah kemerdekaan bukan kebebasan dengan alasan istilah bebas menunjukan keadaan yang alami, bebas bertindak sekehendaknya tanpa terkendali.

Penggunaan istilah� kebebasan� pers adalah menunjuk pada ketetapan kata baku yang terdapat dalam kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang mengambil kata dasar �bebas� setelah mendapat kata depan �ke� dan akhiran �an� menjadi kalimat kebebasan yang berarti �keadaan bebas; kemerdekaan�� dan terdapat satu kata juga dalam kamus Bahasa Indonesia itu tertulis �kebebasan pers� yang artinya adalah kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Sedangkan � kemerdekaan� berarti keadaan merdeka, berasal dari kata dasar �merdeka� memiliki arti bebas dari tekanan.

Penggunaan kata �kebebasan� di masa kekinian lebih populer di berbagai kalangan generasi yang berkembang di masa dan ruang demokrasi yang identik dengan bahasa yang lugas untuk menunjukan kemandirian dan tidak adanya tekanan atas kehendak pihak-pihak tertentu. Hanya, meletakan kata bebas menjadi kebebasan tersebut, digunakan sebagai pengakuan dari kekuatan setiap individu dalam diri yang diberi oleh sang pencipta untuk disandingkan dengan adanya tanggung jawab moral dari dari setiap individu yang menggunakannya sebagai manusia berakal dan berpikir. Lebih tegasnya bahwa kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang� itu bukan miliknya sendiri tapi juga ada hak kebebasan milik orang lain, yang harus berjalan secara harmoni maka perlu diikuti dengan tanggun jawab dalam mengambil perbuatan akan kebebasan tersebut sebagai tanggung jawab moral yang di dalamnya terdapat nilai-nilai hidup seorang manusia yang dilebihkan keberadaannya dari makhluk lain yang diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa.�

Dari uraian di atas dalam pandangan penulis pernyataan tegas Mochtar Lubis kemerdekaan berpikir dan menyatakan pendapat yang terdapat dalam ketentuan UUD RI 1945� bila dikaitkan dengan hak setiap orang berekspresi dan mempunyai pendapat untuk dikeluarkan adalah hak asasi dan dijamin oleh konstitusi negara. Berarti terdapat hak asasi kebebasan untuk pers sebagai hak kolektif yang memiliki di dalamnya adalah hak kemerdekaan dalam perkembangan berpikir dan berpendapat yang diwujudkan dalam karya jurnalistik dan sekaligus� merupakan implementasi dari ketentuan yang telah dijamin oleh ketentuan Undang-undang Dasar 1945.

Hingga saat ini peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan implementasi mengeluarkan pikiran dengan tulisan seperti ditetapkan oleh UUD 1945, tertuang dalam:

1. Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia

2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 khususnya Bab IV Arah dan Kebijaksanaan Komunikasi, Informasi dan Media Massa

3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

4. Undang-undang Hukum Pidana

5. Undang-undang Hukum Perdata

6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946

7. Peraturan Pemeringah� Nomor 55 Tahun 1970 Tentang Radio Siarn Non Pemerintah

8. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta atas Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan atas Perubahan� Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987� tentang Hak Cipta

10. Undang-undang Nomr 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekaman

11. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah

13. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

14. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

15. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

16. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran���

Di samping itu berlaku juga ketentuan Kode Etik Jurnalistik� Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa, Pedoman Hak Jawab.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas pada dasarnya adalah peraturan tentang pers dan media baik cetak dan elektronik� yang merupakan dasar implementasi UUD 1945. Kontekstual secara yuridis dapat kita ketahui� dari Pasal 1 ayat [1] Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentan Pers yang menyatakan :

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Di dalam kebebasan pers telah memasukan kemerdekaan berpikir dan berpendapat, yang artinya unsur kemedekaan itu tak ada rasa takut dalam melakukan kegiatan informasi dan mengkomunikasikannya di ruang publik, dan kebebasan dalam bentuk riil menyatakan tindakan perbuatan dari kegiatan kemerdekaan berpikir dan berpendapat. Hanya dalam bentuk implementasinya setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk bertanggung jawab dari setiap perbuatan yang diperbuatnya.

Sistem kebebasan itu hanya sebagian dari sistem yang ada dan berkembang di dalam sistem yang lebih besar yang pasti bersentuhan dengan sistem lain sebagai bagian dari pergerakan komitmen kebebasan yang dimiliki setiap orang termasuk pers. Ini dapat kita lihat dari Bab IV Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yakni memberikan arah dan kebijakan mengenai Komunikasi, Informasi dan Media Massa sebagai berikut:

a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisionil untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikas.

b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.

c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegrasi dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum serta hak asasi manusia.

d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan dan kesatuan bangsa.

e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

Di atas terlihat terdapat hubungan yang khusus terjadi antara pemerintah dan pers, itu berarti adanya ketentuan kebebasan [freedom] dan tanggung jawab [responsibility] merupakan hubungan yang dinyatakan sebagai hubungan melekat erat kedu pihak. Hal itu adalah tugas menyampaikan informasi bagi pers dan kewajibannya untuk memenuhi hak informasi bagi publik. Unsur ketentuan dari GBHN itu terbaca tegas yaitu adanya sikap kebebasan dan tanggungjawab antara pemerintah, pers terjalin interrelationship dalam sudut pandang sifat dan fungsi yang berjalan pada kegiatan dan nafas kegiatan yang dibangun dan dijalankan pers� dalam bidang informasi dan komunikasi.

Formulasi ditetapkan dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 28. Dalam ketentuan Undang-undang Dasar sebelum diamandemen,� Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 mengandung penafsiran bahwa yang diamanatkan adalah undang-undang yang menetapkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan� lisan dan tulisan dan sebagainya. Di samping itu muncul juga penafsiran yang menyatakan bahwa Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 bukan untuk menetapkan kemerdekaan pers tetapi justru untuk mengatur peraturan perundang-undangan apa saja yang diciptakn dalam rangka mengatur selebar apa ruang lingkup kemerdekaan pers yang dikehendaki terutama oleh pemerintah.

Di dalam Ruang demokrasi di era Reformasi terjadi Amandemen Undang-undang Dasar 1945 hingga 4 [empat] kali dan pada Amandemen kedua Undang-undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 2000 yang membawa perubahan mendasar terhadap pengakuan Hak Asasi Manusia dan upaya penegakannya dalam kehidupan sehari-hari.� Perubahan kedua pada Undang-undang Dasar 1945 itu masalah Hak Asasi Manusia ditempatkan dalam Bab Khusus yakni Bab XA,� Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 mengalami perubahan menjadi Pasal 28A,28B, 28C, 28D, 28F, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J.

Meski kebebasasan pers terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, kehidupan Pers� dalam realitasnya adalah cek kosong baik di masa Orde Lama maupun Orde Baru tidak seindah kalimat yang tertulis dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar� 1945. Ada persyaratan ketat bagi pekerja pers dan� perusahaan pers yaitu adanya surat izin yang dipersyaratkan dan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh pemerintah bilamana pers tidak sejalan dengan kehendak pemerintah.� Pers pada masa itu tak berani untuk menyiarkan fakta dan kritik. Berita-berita yang ada hanya dapat disiarkan setelah melalui filter penyaring yang sengaja dipasang di setiap institusi sipil maupun militer bahkan pers juga memasang self censorship untuk menjaga agar surat izin terbit yang dimiliki tidak dicabut oleh pemerintah.

Dalam dua masa ruang demokrasi pada pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru terdapat pembatasan atas kebebasan pers, meski dua masa pemerintahan itu bersandar pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945 yang memiliki Pasal 28 yang menyatakan adanya �kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang�.

Kini di era reformasi ruang kebebasan pers dalam tulisan berita, sudah teramat terbuka dan dalam euforia kebebasan, hingga terkadang sering dalam tulisan berita menghadirkan kalimat yang tak pantas untuk dikonsumsi pembaca, pemirsa dan pendengar dari tulisan berita yang dipublikasikan. Situasi ini pada akhirnya sering menimbulkan masalah, antara subyek dan obyek berita yang menjadi sumber pengembangan informasi di ruang publik itu.

2.3 Berita dan Kebebasan Pers dalam Lingkup HAM yang Bermasalah

Saat semangat reformasi masih tengah bersemangat pers bisa dengan tegak dan mengatakan inilah kami pers yang bebas atas perjuangan panjang, dan kini kami tegak berdiri di bawah bendera keyakinan akan kebebasan. Tapi setelah bergulir cukup lama era reformasi itu, kini banyak suara sumbang terhadap keberadaan pers dan kebebasannya yang berkaitan dengan penegakan HAM sebagai dasar pers bergerak menyatakan kebebasannya dalam memproduksi berita, bahwa pers adalah sebagai insan yang terlalu bebas [too mauch freedom], kebebasan berlebihan [excessive] dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai berita di ruang publik.

Pers dan kebebasannya memang telah secara implied terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 28 F yang mengatur �hak atas kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi�. Itu berarti perlu adanya jaminan konstitusional terhadap pers yang lebih tegas yang akan menyelesaikan perdebatan terhadap eksistensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lex spesialis dan lex generalis, antara hukum pers sebagai regim hukum yang berdiri sendiri dan tidak berdiri sendiri. Dengan demikian berbagai eskalasi undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dapat menyentuh eksistensi kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers, bukanlah satu-satunya syarat atau asas bagi kehidupan pers yang dipercaya publik. Kemerdekaan pers diperlukan bagi kepentingan demokrasi dan hak asasi an sich yaitu:

1. Sebagai instrumen penyampai informasi yang benar, baik kepada masyarakat secara umum, maupun kepada pihak-pihak tertentu yang berkpentingan.

2. Sebagai instrumen pertukaran pikiran secara bebas [free market of ideas]. Seperti dikatakan John Stuart Mill, jangankan pikiran yang benara, pikiran yang salah atau kelirupun� tetap berguna untuk diketahui orang lain. Pemikiran yang salah atau keliru diperlukan untuk menilai atau mengukur suatu kebenaran. Tanpa pengukur sebagai penilai tidak dapat diketahui atau dapat dipastikan suatu kebenaran.

3. Sebagai instrumen perubahan dan kemajuan [agent of change]. Melalui informasi yang benar [sebagaimana adanya] dan pertukaran pikiran yang bebas, pers yang merdeka adalah instrumen perubahan dan kemajuan untuk seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara [politik, ekonomi, sosial, dan budaya].

4. Sebagai instrumen penjaga ketertiban sosial [public or social order]. Pers merdeka dapat menjadi katalisator yang mengatur lalu lintas hubungan sosial secara tertib dan damai, karena segala perbedaan pendapat tersalur di atas meja pers tanpa ada hambatan.

5. Sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan. Pers merdeka adalah penjaga dan sekaligus pengawas kekuasaan agar tidak bertindak salah atau sewenang-wenang.

6. Sebagai instrumen yang ikut mengantarkan mencapai cita-cita bangsa mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

7. Sebagai instrumen penyebar nilai-nilai kemanusiaan, membangun saling pengertian, keterbukaan, dan toleransi.

Kebebasan pers bukan saja merupakan kenikmatan bagi pers tetapi juga dapat menjadi malapetaka bila tidak dapat menggunakan kebebasannya dengan baik, hal tersebut tidak lain dengan timbulnya persoalan dari pemberitaan yang dipublikasikan dan pada akhirnya dapat menjadi permasalahan hukum yang dibawa di dalam ranah peradilan umum.

Sudah seharusnya pers dengan kebebasannya sebagai hak asasi manusia dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan bertanggungjawab atas kebebasan yang didapat dan disiplin dengan pertanggungjawaban pribadi maupun secara kelembagaan, karena kebebasan yang didapat pers sebagai hak asasi manusia itu ada kebebasan orang lain yang juga merupakan implementasi hak asasi manusia yang harus dihargai dan di hormati, dan pers memerlukan dukungan orang lain untuk menegakan kebebasan fungsi tugasnya.

3. Kesimpulan

Di dalam ruang penyelenggaraan demokrasi terdapat prasyarat adanya kebebasan pers dan perwujudan penegakan hak asasi manusia. Kebebasan pers merupakan perwujudan hak asasi manusia. Kebebasan pers yang di dapat dalam era reformasi hendaknya dapat digunakan sebaik mungkin karena itu perlu disadari setiap insan pers dalam kebebasannya ada pertanggunjawaban atas pemberitaan yang dipublikasikan sebagai sikap moral terhadap fungsi tugasnya. Pers yang bertanggungjawab adalah pers yang profesional sekaligus untuk menghindari terjadinya kriminalisasi pers maka pers harus memiliki aturan moral [moral rules], aturan disiplin [disciplanary rules], dan menegakan kode etik pers [press code of ethics]. Kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia itu, yang dijalankan oleh insan pers dalam proses produksi berita harus meletakan etika dalam penulisan berita, karena waktu bukan jadi alasan utama bagi pers yang profesional tapi pers yang cerdas adalah pers profesional dalam menjalankan tugasnya hingga dapat menghindarkan diri dari permasalahan hukum akibat kelalaian dan kecerobohannya dalam penulisan berita yang dipublikasikan ke ruang publik. Pers bukanlah insan yang tidak tersentuh oleh hukum karena di Indonesia sebagai negara setiap orang mempunyai hak yang sama kedudukannya di depan hukum. Maka konstitusi perlu tegas terhadap keberadaan fungsi lembaga pers yang banyak tumbuh dan berkembang saat ini dalam proses penegakan hukum terhadap pers yang tidak profesional terhada tugasnya, yang merugikan masyarakata, dan institusi pemerintahan maupun non pemerintahan.

Bibliography

A. Book

Adji, Oemar Seno. Pers, Aspek-Aspek Hukum,. Jakarta: Erlangga, 2005.

Basah, Syachran. Tiga Tulisan Tentang Hukum. Bandung: Armico, 1986.

Efendi, A. Masyhur. Dimensi, Dinamika Hak Asasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Fajri, EM Zul, and Ratu Aprilia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,. Surabaya: Difa Publisher, 2009.

Harahap, Krisna. Pasang Surut Kemerdekaan Pers Di Indonesia. Bandung: Grafitri, 2003.

Idris, Shaffat. Kebebasan, Tanggungjawab Dan Penyimpangan Pers,. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008.

Lubis, Mochtar. Pers Dan Wartawan. Jakarta: Balai Pustaka, 1963.

Manan, Bagir. Menjaga Kemerdekaan Pers Di Pusaran Hukum. Jakarta: Dewan Pers, 2010.

Simorangkir, J.C.T. Hukum Dan Kebebasan Pers. Bandung: Bina Cipta, 1980.

Solly, Lubis M. Hak-Hak Asasi Menurut UUD 1945, Dalam Padmo Wahyono [ed], Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Susanto, Astrid S. Pendapat Umum. Bandung: Bina Cipta, 1975.

B. Regulation

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV Tahun 1999 Tentang GBHN 1999-2004. Jakarta, Indonesia, 1999.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. Jakarta, Indonesia: www.mpr.go.id, 2002. //www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/uud-nri-tahun-1945-dalam-satu-naskah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jakarta, Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3887, 1999.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề