Dibawah ini yang bukan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah

KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.

Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.

Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.

Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.

Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan eksekutifnya tidak harus bertanggung jawab kepada legislatif.

Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif meskipun kebijakan yang dijalankan tidak disetujui oleh pemegang kekuasaan legislatif.

Pemegang kekuasaan eksekutif terpisah dari badan legislatif.

Amerika Serikat sering disebut sebagai tanah kelahiran sistem presidensial. Amerika Serikat menjadi contoh ideal dari sistem presidensial karena memenuhi hampir semua persyaratan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya adalah presiden dan menteri-menterinya.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:

  • Pemerintahan dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
  • Presiden selain berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  • Presiden mempunyai wewenang mengangkat para menteri yang merupakan bawahannya.
  • Menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu, sehingga presiden dalam masa jabatannya tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen.
  • Sebagai penyeimbang, presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.
  • Presiden bertanggung jawab terhadap konstitusi.

Penerapan sistem presidensial di sejumlah negara berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem dwi partai. Ada juga yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem kepartaian multipartai.

Sehingga, apabila dilihat dari ciri-ciri di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai.

Baca juga: Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer

Kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai.

Akan tetapi dalam praktiknya di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif dapat mengajukan mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, seringkali peran presiden dianggap lemah dibandingkan dengan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif.

Referensi

  • Andriyan, Dody Nur. 2016. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
  • Kusnardi, Moh dan Bintan Regen Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial?

  1. Presiden kepala negara juga kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  3. Presiden memiliki hak prerogratif
  4. Presiden dipiih langsung atau melalui badan perwakilan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan adalah perdana menteri.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif [hal. 1].

Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam [hal. 1].

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara [raja, ratu, presiden, sultan, dll].[2]

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen;
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri;
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir;
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih;
  5. Kepala pemerintahan [Perdana Menteri] tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen;
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Disarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai.

Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Dody Nur Andriyan.  Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
  2. Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012.

[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67

[2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69

[3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề