Dibawah ini yang bukan merupakan persyaratan untuk menjadi warga negara indonesia

2016-09-06 00:00:00

Syarat Permohonan Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia [“UU Kewarganegaraan”], syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:1.   Telah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin;2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut;3.   Sehat jasmani dan rohani;4.  Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 [satu] tahun atau lebih;6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Syarat Tambahan Permohonan Kewarganegaraan IndonesiaNamun demikian, berdasarkan pengalaman kami, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus pula dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:1.   Surat Keterangan Imigrasi [“SKIM”] dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon tersebut sudah tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh puluh] tahun tidak berturut-turut dan diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;2. Surat keterangan dari Kedutaan Besar pemohon yang bersangkutan, bahwa negara asal pemohon tersebut tidak keberatan apabila warga negaranya ingin menjadi WNI;3.  Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat memperoleh kewarganegaraan harus dilegalisir oleh kedutaan pemohon yang bersangkutan, atau untuk dokumen-dokumen pemohon yang berasal dari negara lain selain Negara Amerika Serikat, dapat dilegalisasi oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah hukum pemohon tersebut bertempat tinggal;4. Surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kantor Camat berdasarkan surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai keterangan dari Perusahaan ataupun keluarga yang menjadi sponsor tempat pemohon tersebut bekerja atau menetap;5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian [“SKCK”] dari Kepolisian setempat;6. Semua persyaratan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus dibuat dalam 2 [dua] rangkap;

7.  Total perkiraan waktu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 3 [tiga] bulan sampai dengan 7 [tujuh] bulan.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan IndonesiaApabila persyaratan sebagaimana kami sebutkan di atas telah dilengkapi, maka berikut ini adalah tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU Kewarganegaraan1.  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;[1]2.  Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia;[2]3.  Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 [tiga] bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima;[3]4.  Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;[4]5.  Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 [tiga] bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 [empat belas] hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan;[5]6. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 [tiga] bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri;[6]7.   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[7]8.  Paling lambat 3 [tiga] bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;[8]9.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum;[9]10. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri;[10]

11. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 [empat belas] hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.[11]

Lafal Sumpah atau Janji SetiaYang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaansaya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

WNA yang Menikah dengan WNIWarga Negara Asing [“WNA”] yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat, yakni yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. [12]Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.[13]Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[14]Dasar hukum:Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[1] Pasal 10 ayat [1] UU Kewarganegaraan[2] Pasal 10 ayat [2] UU Kewarganegaraan[3] Pasal 11 UU Kewarganegaraan[4] Pasal 13 ayat [1] dan [2] UU Kewarganegaraan[5] Pasal 13 ayat [3] UU Kewarganegaraan [6] Pasal 13 ayat [4] UU Kewarganegaraan[7] Pasal 14 ayat [1] UU Kewarganegaraan[8] Pasal 14 ayat [2] UU Kewarganegaraan[9] Pasal 14 ayat [3] UU Kewarganegaraan[10] Pasal 14 ayat [4] UU Kewarganegaraan[11] Pasal 17 UU Kewarganegaraan[12] Pasal 19 ayat [1] jo. Pasal 1 angka 5 UU Kewarganegaraan[13] Pasal 19 ayat [2] UU Kewarganegaraan[14] Pasal 19 ayat [3] UU Kewarganegaraansumber : [//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52690eee8c74f/syarat-dan-tata-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia]

tirto.id -

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya, sebaliknya, negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.

Ada beberapa alasan seseorang pindah warga negara, seperti tuntutan pekerjaan, menikah, mengikuti pasangan atau orang tua, dan lainnya.

Advertising

Advertising

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Bagi warga negara asing [WNA] yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia [WNI], dapat diperoleh melalui dua cara yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.

Berikut ini adalah cara dan syarat memperoleh Warga Negara Indonesia [WNI].

Naturalisasi Biasa

WNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia, yang dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Dilansir dari laman bsd.pendidikan.id syarat Naturalisasi Biasa ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, yakni:

1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Naturalisasi Istimewa

Sementara itu, syarat menjadi WNI dengan cara Naturalisasi Istimewa merujuk pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yaitu warga negara asing tersebut telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan dari lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Namun, apabila orang asing yang mengajukan Naturalisasi Istimewa itu nantinya akan menyebabkan ia memiliki kewarganegaraan ganda, maka naturalisasi tersebut batal diberikan.

Sementara itu, mengutip dari laman indonesia.go.id, sesuai UU nomor 12 tahun 2006 yang mengatur Kewarganegaraan Indonesia serta Peraturan Pemerintah [PP] nomor 2 tahun 2007, selain syarat yang telah ditulis di atas, maka warga asing yang ingin mendapat status sebagai WNI adalah mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.

Permohonan kepada Presiden RI itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan diberi meterai yang nilainya cukup.

Isi surat permohonan adalah data diri pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.

Lampiran yang disertakan bersama surat permohonan adalah:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;

2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 [delapan belas] tahun yang disahkan oleh Pejabat;

3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut;

4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 [empat kali enam] sentimeter sebanyak 6 [enam] lembar.

Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kepada Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham], yang dititipkan melalui Kedubes RI di negara asal atau di pengadilan setempat.

Dilansir dari laman resmi kemlu.go.id, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substansif pada berkas, selama jangka waktu kurang lebih 14 hari sejak surat permohonan diterima.

Bila semua berkas sudah lengkap, maka akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lama 7 hari sejak pemeriksaan berkas selesai.

Selanjutnya, Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden, paling lama 45 hari sejak permohonan diterima. Permohonan bisa ditolak atau dikabulkan.

Jika dikabulkan, maka pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

Lalu, pemohon akan dipanggil untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

Setelah itu, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Terakhir, Menteri mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai WNI.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SYARAT MENJADI WNI atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
[tirto.id - cck/adr]

Penulis: Cicik Novita Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Cicik Novita

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề