Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam hal apa saja jelaskan juga jenisnya.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Tidak ada alasan yang diberikan. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. [Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini]

Surat ketetapan pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi:

  • Surat Tagihan Pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [SKPKB]
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar [SKPLB]
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN]
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT]

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.

Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak [STP] karena:

  1. keterlambatan kewajiban melaporkan [Denda Pasal 7],
  2. Keterlambatan pembayaran, atau
  3. Terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya, dan
  4. Tunggakan pajak yang terlambat dibayar [bunga Penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa].

Pokok pajak dari kekurangan pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang sifatnya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan [SPT Tahunan]

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar. Untuk SPT masa Pajak Pertambahan Nilai bisa disebabkan karena dalam transaksi awal telah dipungut PPN oleh bendaharawan atau pemungut pajak, juga karena adanya transaksi ekspor yang memiliki tarif pajak 0% sehingga selisih lebih bayar karena kredit pajak masukan telah dibayar PPN 10%. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang sehingga menyebabkan lebih bayar. Untuk mengembalikan kelebihan pajak ini kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa dokumen dan data-data terkait telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.

  • Situs Pajak - Direktorat Jenderal Pajak [DJP]
  • Media Komunitas Pajak
  • Informasi Perpajakan Indonesia

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Surat_Ketetapan_Pajak&oldid=17602030"

Oleh wibowo subekti 10 Sep, 2020

Kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak [SKP] oleh Kantor Pajak.

Oleh karena itu Wajib Pajak perlu memahami tentang Surat Ketetapan Pajak [SKP], sehingga  pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai :

A. Pengertian Surat Ketetapan Pajak [SKP]

B. Jenis Surat Ketetapan Pajak [SKP]

Pengertian Surat Ketetapan Pajak [SKP] adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [SKPKB], Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN], dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.[SKPLB] kepada Wajib Pajak  [Pasal 1 angka 15 Undang-undang KUP].

Surat ketetapan pajak [SKP] diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Surat ketetapan pajak [SKP] untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan  Pajak Penghasilan. 

Surat ketetapan pajak [SKP] untuk Masa Pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan [SPT] Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. 

Surat ketetapan pajak [SKP] atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat ketetapan pajak [SKP] yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak.

Pengiriman surat ketetapan pajak [SKP] tersebut, dapat dilakukan:

b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Wajib Pajak harus melunasi  tagihan pajak  yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  [SKPKB]  dan  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT] dalam jangka waktu 1 [satu] bulan sejak tanggal diterbitkan.

Surat Ketetapan Pajak [SKP] dibagi menjadi 4 [empat] jenis, meliputi :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  [SKPKB] 

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  [SKPKB] adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT]

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT] adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN]

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN] adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar [SKPLB]

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar [SKPLB] adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

4. PMK Nomor 145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Artikel Tentang Akuntansi

Artikel Tentang KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]

Pernah mendengar atau mungkin mendapatkan surat ketetapan pajak? Isi surat itu dapat berupa penjelasan dan penghitungan kalau Anda kurang bayar pajak atau bahkan kelebihan bayar pajak sehingga berhak mendapatkan restitusi pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas lengkap mengenai surat ketetapan pajak dan jenisnya!

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak [SKP] adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [SKPKB], Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT], Surat Ketetapan Pajak Nihil [SKPN], atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar [SKPLB].

Baca juga: KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak

Tidak semua wajib pajak akan mendapatkan surat ini. Namun pada situasi tertentu, wajib pajak dapat menerima SKP ini dari otoritas pajak. Isi SKP tersebut berbeda-beda sesuai jenisnya, dapat berupa menagih kekurangan bayar pajak, mengembalikan jika wajib pajak kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi admnistrasi, dan menagih pajak.

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Ada lima jenis SKP yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, terbitnya STP ini dapat dikarenakan:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  3. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP].
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP] namun membuat faktur pajak.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP] tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu atau tidak mengisinya secara lengkap.

Wajib pajak yang mendapatkan STP karena alasan [A] dan [B], makan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

Sedangkan jika mendapatkan STP dengan alasan [D], [E], dan [F], akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Baca juga: Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya?

Ini adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini dapat terbit ketika otoritas pajak menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan SPT, kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu ditentukan dan tidak menyampaikannya setelah mendapatkan surat teguran, putusan pengadilan, konfirmasi faktur pajak, bukti pemotongan pajak penghasilan, bukti transaksi atau data perpajakan.

SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan. Surat ini terbit setelah ada SKPKB sebelumnya. Pihak otoritas pajak menerbitkan surat ini dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang karena adanya keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, data baru yang merupakan keterangan lain berupa data konkret, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang termasuk data yang semula belum terungkap, data baru dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidana.

Baca juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN dapat terbit setelah DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT dan menemukan kalau jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

SKPLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini akan terbit jika wajib pajak menyampaikan permohonan tertulis dengan ketentuan kalau jumlah kredit pajak pada PPh, PPN, dan PPnBM, lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Itulah jenis surat ketetapan pajak yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya, Anda tidak perlu takut ketika menerima surat ini dari pihak otoritas pajak. Hal yang perlu Anda lakukan adalah mematuhi permintaan yang ada untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Anda. Jika ragu, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak berpengalaman, sudah menjadi bagian dari kewajiban untuk mendampingi Anda dalam hal pemeriksaan pajak. Tim konsultan pajak Rusdiono Consulting pun dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak yang lebih akurat sehingga dapat menghindari kesalahan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan terbitnya SKP di atas. Silakan hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề