Fungsi DPR menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan Memperhatikan DPD merupakan fungsi

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb23.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Fri, 05 Aug 2022 06:31:07 +0700 with category PPKn

Menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD merupakan fungsi ANGGARAN DPR.Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN [yang diajukan Presiden]- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca Juga: Larutan Mg[NO3]2 dalam air dielektrolisis dengan elektroda kerbon. Apa produk gas anoda dan katoda?


Apa itu jwb23.dhafi.link?

jwb23.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Fri, 05 Aug 2022 06:31:09 +0700 dengan Kategori PPKn dan Sudah Dilihat ### kali

Menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD merupakan fungsi ANGGARAN DPR.Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN [yang diajukan Presiden]- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Baca Juga: Sebutkan nama alat yg berfungsi untuk memindai suatu dokumen atau teks dan gambar,foto dan lain lain


st.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan DPD merupakan fungsi DPR yang disebut fungsi?

  1. Legislasi
  2. Interpelasi
  3. Anggaran
  4. Pengawasan
  5. Inisiatif

Jawaban yang benar adalah: C. Anggaran.

Dilansir dari Ensiklopedia, menyusun dan menetapkan apbn bersama presiden dengan memperhatikan dpd merupakan fungsi dpr yang disebut fungsi Anggaran.

Baca juga:  Fungsi Marquee Tool pada menu toolbox di Adobe Photoshop adalah?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Legislasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Interpelasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  Permainan softball dimainkan oleh...pemain?

Menurut saya jawaban C. Anggaran adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pengawasan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Inisiatif adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Anggaran.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Jakarta -

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] pada Senin [5/10/2020] lalu membuat kinerja DPR menjadi sorotan. Aksi unjuk rasa pun berlangsung di sejumlah kota menolak UU tersebut.

Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri dinilai terburu-buru. Pasalnya meski di tengah pandemi COVID-19, proses pembahasannya dilakukan dalam waktu relatif singkat dibandingkan UU lainnya. Seperti diketahui aturan ini baru mulai dibahas pada awal April 2020 lalu

Ketua Badan Legislasi [Baleg] DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembahasan Baleg bersama pemerintah dan DPD dilakukan dalam 64 kali rapat 64 kali, 2 kali rapat kerja 56 kali panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melakukan rapat baik di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ujar Supratman dalam rapat paripurna.

Lantas apa tugas, fungsi, dan wewenang DPR?

Menurut Undang-undang Dasar [UUD] 1945 pasal 19 ayat 1 disebutkan DPR dipilih melalui pemilihan umum. Konstitusi Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Untuk fungsi DPR, dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam situs DPR, disebutkan, terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Menyusun Program Legislasi Nasional [Prolegnas]-Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang [RUU]-Menerima RUU yang diajukan oleh DPD [terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah]-Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD-Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU [yang diajukan Presiden] untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN [yang diajukan Presiden]-Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

-Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah-Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD [terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama].

Sementara itu tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

-Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
-Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

[1] menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
[2] mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

-Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:[1] pemberian amnesti dan abolisi;

[2] mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

-Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD-Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

-Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Lalu apa saja hak anggota DPR?

Menurut Pasal 21 UUD 1945, anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Dalam Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 disebutkan dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pada Pasal 22 ayat 3 UUD 1945 disebutkan selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.


Nah sudah tahu kan tugas, fungsi, dan wewenang? Detikers berminat menjadi anggota DPR?

[nwy/pal]

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] merupakan salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.

Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, serta hak-hak yang diatur dalam undang-undang.

Fungsi DPR

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional [Prolegnas]
  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang [RUU]
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang
2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang [RUU] tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK].
  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
Tugas dan Wewenang DPR yang Lain

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Hak-Hak DPR

DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya:

1. Hak Interpelasi

DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hal Angket

DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu berupa pengkhianatan negara, praktek KKN, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela lainnya. DPR juga berhak berpendapat apabila presiden dan/wakil presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sesuai kedudukannya.

Baca juga:

  • Apa Saja Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?
  • Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan
  • Formasi CPNS Setjen DPR RI 2021, Cara Daftar, dan Contoh Soal

Baca juga artikel terkait FUNGSI DPR atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/wta]

Penulis: Erika Erilia Editor: Nur Hidayah Perwitasari Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề