Hak asasi manusia bersifat hakiki artinya

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sangat memperhatikan upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Munculnya HAM berasal dari keyakinan manusia bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM adalah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi manusia yang ada di tiap negara. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan manusia yang ada di muka bumi.

Hak asasi manusia pun harus ditegakkan. Memang ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

[baca juga pengertian HAM]

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta penjelasan lengkapnya.

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap [tidak dapat dicabut]

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh [tidak dapat dibagi]

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.

Sifat-sifat HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. HAM memiliki beberapa sifat dan ciri-ciri, di antaranya bersifat universal, utuh, tetap, hakiki, dan kodrati. Untuk itu kali ini akan dibahas mengenai penjelasan sifat-sifat dan ciri-ciri HAM secara umum.

Adapun pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemerintah berkewajiban untuk menegakkan dan melindungi hak asasi dari tiap warganya. Instrumen hukum HAM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam UUD 1945 maupun undang-undang lainnya, termasuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [HAM].

Ada beberapa ciri-ciri khusus HAM yang melekat, misalnya bersifat universal atau bersifat hakiki. Sifat-sifat HAM ini lah yang membedakan HAM dengan jenis-jenis hak lain pada umumnya dan membuat hak asasi manusia begitu unik dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

[baca juga perbedaan penduduk dan warga negara]

Sifat-Sifat HAM

Berikut ini merupakan beberapa sifat-sifat dan ciri-ciri HAM [hak asasi manusia] beserta pembahasan dan penjelasannya lengkap.

1. Bersifat Universal

Sifat HAM yang pertama dan utama adalah bersifat universal. HAM bersifat universal yang berarti dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali, tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, ras, agama, dan bangsanya.

2. Bersifat Hakiki

Sifat HAM berikutnya adalah bersifat hakiki, maksudnya tiap manusia memilikinya sejak lahir. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bersifat Utuh

Selanjutnya HAM juga bersifat utuh yang berarti tidak dapat dibagi-bagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak secara utuh tanpa dibagi-bagi, misalnya seperti hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, dan sebagainya.

4. Bersifat Tetap

Ciri-ciri HAM berikutnya adalah bersifat tetap. Artinya HAM tidak dapat dicabut oleh pihak-pihak mana pun. Tiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir sampai ia meninggal dunia, tanpa dapat dihilangkan dan dicabut.

5. Bersifat Kodrati

HAM bersifat kodrati yang berarti merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai anugerah dari Tuhan, sebagaimana kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Demikian informasi artikel mengenai sifat-sifat HAM beserta ciri-ciri khusus dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia, sumber gambar: //www.unsplash.com/

Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat pada setiap individu yang keberadannya tidak bergantung pada negara atau pihak manapun. Hak asasi manusia bersifat fundamental dan bukan atas pemberian siapapun, melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ciri-ciri hak asasi manusia ada empat, yakni terdiri dari hakiki, universal, tetap dan utuh.

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh Gunakaya [2017: 1], hak asasi manusia [HAM] merupakan hak paling dasar yang ada pada setiap diri manusia dan eksistensinya sangat erat dengan kodrat manusia sejak dilahirkan. Ham merupakan tanda bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan yang dianugerahi hak kodrati dan bersifat asasi. Oleh karena itu, hak ini tidak dapat dimarginalkan atau diabaikan oleh pihak manapun.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa ciri-ciri hak asasi manusia ada empat. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:

  • Bersifat hakikat, artinya hak asasi manusia merupakan hak asasi milik semua umat manusia yang telah dimiliki sejak lahir.

  • Bersifat universal, artinya hak asasi berlaku bagi setiap manusia dan tidak berdasarkan pada status, ras, kewarganegaraan, gender atau yang lainnya.

  • Tetap, artinya hak asasi tidak dapat dicabut dan tidak dapat diberikan oleh pihak manapun.

  • Bersifat utuh, artinya hak asasi tidak dapat dibagi dan semua orang memiliki hak yang sama untuk “dimanusiakan”

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

ilustrasi ciri-ciri hak asasi manusia, sumber gambar: //www.unsplash.com/

Setelah mengetahui ciri-ciri hak asasi manusia, mari simak jenis-jenis hak asasi manusia di bawah ini:

  • Kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama

  • Kebebasan untuk bepergian, perkunjung ataupun berpindah tempat

  • Kebebasan untuk tetap hidup

  • Memperoleh kepastian hukum, pembelaan hukum, dan perlakuan adil dalam hukum.

  • Berhak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah.

  • Hak mendirikan partai politik

  • Hak suara dalam pemilihan

  • Hak dipilih dalam pemilihan

  • Hak untuk berkontribusi dalam pemerintahan

  • Hak memberi usulan atau petisi

4. Hak Asasi Sosial Budaya

  • Hak mendapatkan pendidikan layak

  • Hak mengembangkan bakat dan minat

  • Hak memperoleh jaminan sosial

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian hak asasi manusia adalah suatu yang melekat di dalam individu. Dan mengenai ciri-ciri dan jenisnya dari ulasan tadi semoga bisa menambah wawasan pembaca dalam memaknai HAM.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề