Hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap

KOMPAS.com - Ciri hak asasi manusia adalah bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.

Adanya HAM membuat manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Oleh karena HAM selalu melekat pada manusia, maka untuk mendapatkannya tidak perlu pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat [1] Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Ciri-ciri hak asasi manusia

Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan [2019], hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:

Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan. Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut. Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan [PPKn] [2017] karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

  1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
  2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Contoh hak asasi manusia

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia sifatnya universal, tidak dapat dibagi, hakiki, tetap, serta tidak dapat dilanggar. Berikut empat contoh hak asasi manusia:

  1. Hak pendidikan
    Setiap anak berhak menempuh pendidikan sesuai dengan jenjangnya. Misalnya mulai dari SD hingga SMA atau SMK. Anak juga berhak memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan.
  2. Hak hidup
    Tiap manusia berhak berkeluarga, melanjutkan keturunan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak hidup juga termasuk perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, perbudakan, serta diskriminasi.
  3. Hak mengeluarkan pendapat
    Manusia juga memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya. Cara penyampaian pendapat ini harus dilakukan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang berlaku. Hak kebebasan berpendapat ini menjadi hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Tidak boleh ada pihak yang menghapus atau mengambil hak tersebut.
  4. Hak bebas memeluk agama
    Sama seperti hak lainnya, manusia juga memiliki kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, tanpa adanya unsur paksaan. Manusia juga mendapat hak yang setara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya, tanpa adanya unsur paksaan dan atau diskriminasi.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pada dasarnya seluruh hak asasi manusia mengandung sifat universal, tetap, tidak dapat dibagi, hakiki, serta tidak dapat dilanggar. Selain empat contoh di atas, masih ada bentuk hak asasi manusia lainnya, yakni hak politik, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar [basic rights] yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.


Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional [yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights], seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.


Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:


1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.


2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.


3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.


4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.


5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi [personal rights] antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi [property rights] antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan [rights of legal equality], hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik [political rights] antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya [social cultural rights] antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum [procedural rights] antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.


Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"



[lus/lus]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề