Jelaskan tiga strata pendekatan yang ditempuh dalam merumuskan tujuan pertahanan negara

JAKARTA, investor.id – Pionir Universitas Pertahanan [Unhan] Republik Indonesia yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung [ITB], Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada tiga strata yang harus diterapkan untuk menangkal berkembangnya ancaman keamanan di Indonesia.

"Ada tiga strata yang wajib dan harus dijalankan, yaitu strata mutlak, strata penting, dan strata pendukung," kata Purnomo saat memberikan Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan bertajuk “Kepemimpinan: Kampus Merdeka dan Industri” dalam rangka peluncuran Program Beasiswa Dato’ Low Tuck Kwong – Purnomo Yusgiantoro [PYC] pada Sabtu [18/9/2021].

Kuliah Umum yang diikuti 311 mahasiswa Universitas Gadjah Mada [UGM] Yogyakarta penerima beasiswa, juga dihadiri secara daring Presiden Direktur PT Bayan Resources Tbk Dato’ Low Tuck Kwong, Rektor UGM Panut Mulyono, Dewan Pembina PYC Lis Yusgiantoro, dan Chairperson PYC Filda C. Yusgiantoro.

Purnomo yang pernah menjabat Menteri Pertahanan [2009-2014] dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], pada 2000-2009 mengungkapkan, bahwa yang pertama adalah strata mutlak. Strata ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], dan menjaga keselamatan bangsa.

"Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kita wajib menjaga NKRI. Kedaulatan kita, sovereignty harus kita pertahankan. Keselamatan bangsa harus dijaga, termasuk pada era pandemi saat ini," kata dia.

Kedua, strata penting yaitu menjaga proses demokrasi, keserasian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan [SARA], penghormatan Hak Asasi Manusia [HAM], dan berwawasan lingkungan hidup.

Ketiga adalah strata pendukung yaitu berperan serta mewujudkan perdamaian dunia seperti tertera dalam Alinea Ke-4 UUD 1945.

“Makanya kita mengirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Kongo, Lebanon, dan Filipina untuk menjaga Filipina Selatan. Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian dalam rangka mewujudkan Alinea Ke-4 UUD 1945," kata Purnomo.

Ia mengatakan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan,setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Upaya menangkal ancaman, lanjutnya, sudah diwujudkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

"Jadi, bukan hanya pemerintah, TNI, dan Polri, tetapi menjadi tugas setiap warga negara sesuai dengan bidang dan profesinya bersama-sama menangkal ancaman nyata untuk melindungi kedaulatan bangs dan negara," kata Purnomo.

Menurut Purnomo, pengelolaan penangkalan ancaman dilakukan melalui doktrin keamanan nasional baik militer maupun nonmiliter. Sedangkan penanganannya melalui mekanisme soft power, smart power, diplomatic power, dan hard power.

"Objektifnya adalah bela negara, birokrat, profesional, dan yang paling penting adalah di dalam Kampus Merdeka untuk dapat membangun nation and character building," kata Purnomo.

Editor : Gora Kunjana []

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara. Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya. Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.

Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.

Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.

Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan [SARA], penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita nasional dan Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut  sebagai kepentingan nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Kepentingan nasional tersebut dapat dipertahankan dan dipelihara apabila dapat diciptakan 3 [tiga] kondisi, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Ketiga kondisi tersebut dalam penanganannya ditempuh dengan pendekatan 3 [tiga] strata, yaitu bersifat mutlak, penting, dan pendukung. 

Ilustrasi Pengertian Tujuan Nasional. Foto: Pexels

Sejak dinyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia melalui para pejuang merumuskan berbagai tujuan nasional guna menjalankan kehidupan bernegara.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki tujuan nasional untuk memajukan pembangunan di berbagai bidang. Misalnya, di bidang sosial-budaya, ekonomi hingga militer.

Tujuan nasional bagi sebuah negara merupakan aspek penting untuk mencapai cita-cita bangsa di berbagai bidang. Agar lebih jelas, simak ulasannya berikut ini!

Merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan nasional adalah kepentingan nasional yang bersifat abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara.

Untuk mewujudkan tujuan nasional dilakukan melalui tiga strata antara lain:

  1. Strata mutlak: dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.

  2. Strata penting: dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan antarsuku, agama, ras dan golongan [SARA], penghormatan hak asasi manusia, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

  3. Strata pendukung: dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Adapun tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaaran, berdasarkan bunyi alinea ke-4 UUD Negara Republik Indonesia di atas, tujuan nasional Indonesia secara garis besar adalah sebagai berikut:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Poin ini mencakup hak-hak warga negara di berbagai bidang meliputi hak asasi manusia, hak perlindungan hukum, dan sebagainya.

Memajukan kesejahteraan umum

Poin ini mencakup tujuan nasional dalam mencapai kesejahteraan seluruh warga negara. Misalnya, kesejahteraan berupa materi dan ekonomi serta kesejahteraan lahir batin.

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Poin ini mengacu pada tujuan nasional pembangunan negara melalui pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Pendidikan berkualitas akan memunculkan generasi cerdas. Dengan demikian, tujuan nasional semakin mudah dicapai.

Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial

Poin ini mengacu pada perwujudan perdamaian di dalam maupun luar negeri. Penerapannya berupa pembuatan kebijakan yang dilandasi dengan demokrasi.

Dengan demikian tujuan nasional yang sebagian besar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat benar-benar diimplemetasikan dengan baik.

Itulah penjelasan tentang tujuan nasional Indonesia. Hal ini memiliki kedudukan strategis di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, diperlukan kesadaran dan partisipasi penuh dari masyarakat.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề