Hasil pcr di bandara juanda berapa lama

Perpanjangan masa berlaku PCR memberikan keleluasaan penumpang mengatur perjalanan.

Sabtu , 30 Oct 2021, 04:28 WIB

Antara/Umarul Faruq

Calon penumpang pesawat mengantre di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin [25/10/2021]. Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan [Kemenhub].

Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bandara Internasional Juanda Surabaya memberlakukan penggunaan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dari sebelumnya 2 kali 24 jam menjadi 3 kali 24 jam. Ini sesuai dengan aturan Satgas COVID-19.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. "Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021," ujarnya [29/10].

Sisyani menjelaskan dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan. "Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal. "Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," kata Sisyani.

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang. Kemudian, terdapat 17.051 penumpang pada [25/10], 17.291 penumpang pada [26/10], 19.890 penumpang pada [27/10] dan 19.356 penumpang pada [28/10].

Baca juga : Kenapa Masih Harus Tes PCR Sesampai di Indonesia?

Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021," ujarnya.

Pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Supports [Klinik Ultra Medica]. "Lokasi tes RT PCR yang bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Supports [Klinik Ultra Medica] berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 [T1] dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000 dan hasil keluar 1 kali 24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi," katanya.

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan. "Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya.

Baca juga : Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Aturan Wajib Tes PCR

sumber : Antara

Oleh Dian Kurniawan pada 05 Apr 2022, 15:34 WIB

Diperbarui 05 Apr 2022, 15:34 WIB

Perbesar

Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur [Foto: Dok AP I]

Liputan6.com, Surabaya - General Manager Bandara Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam,” ujarnya, Selasa [5/4/2022].

Sisyani menjelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.

“Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ucapnya.

"Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Sisyani.

Menurut Sisyani bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP] Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini," ujarnya.

"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tambah Sisyani.

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” ujarnya.

Perbesar

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. [Liputan6.com/Abdillah]

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề