Hukum melaksanakan shalat berjamaah adalah sunnah muakad, arti dari sunnah muakad adalah

Kapanlagi.com - Sholat menjadi ibadah yang harus dilakukan bagi setiap umat muslim. Hal ini wajib dilakukan oleh setiap muslim, untuk lebih dekat dengan Allah SWT. Muslim memiliki 5 waktu untuk sholat wajib yang harus dilakukan, kemudian ada pula sholat sunnah yang bisa dilakukan untuk menyempurnakan ibadah pada Allah SWT. Salah satunya yaitu ada sholat sunnah muakkad, yang menjadi sholat sunnah penyempurna ibadah.

Sebenarnya hukum melaksanakan ibadah sunnah adalah apabila ibadah tersebut dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan dosa. Bagi para KLovers yang ingin menyempurnakan ibadah pada Allah SWT, tentu akan rajin melaksanakan sholat sunnah setelah melaksanakan sholat wajib.

Untuk kalian yang ingin mempelajari pengertian dari sholat sunnah muakkad, berikut ini pengertian, jenis, dan ketentuan dalam sholat sunnah muakkad yang telah dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers.

 

Ilustrasi [credit: Freepik]

elansir buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, menurut Ulama Malikiyah sunnah adalah apa yang diperintahkan oleh pembuat syariat, kemudian perintah tersebut memiliki keagungan nilai dan ditegaskan untuk ditempatkan kepada para jamaah atau pengikutnya.

Sementara hukum melaksanakan ibadah sunnah adalah apabila ibadah tersebut dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan dosa. Dalam praktiknya, ibadah sunnah dibagi menjadi dua yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.

Berdasarkan tinjauan ilmu Ushul Fiqh, sunnah muakkad adalah amalan sunnah yang dilakukan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan dilakukan sebab tingkatannya hampir mendekati ibadah wajib. Sunnah muakkad dianggap sebagai cara menyempurnakan suatu ibadah. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah fardhu, bisa saja ada bagian-bagian sunnah yang tidak ia kerjakan sehingga mengurangi pahalanya.

Sunnah muakkad juga dapat dipahami sebagai suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Hanya sekali atau dua kali saja beliau meninggalkannya untuk menunjukkan kepada umatnya bahwa ibadah tersebut tidaklah wajib.

Ilustrasi [credit: Freepik]

Setelah mengetahui apa pengertian dari sholat sunnah muakkad, selanjutnya kalian juga harus mengetahui jenis dari sholat sunnah muakkad. Dan berikut ini beberapa jenis sholat sunnah muakkad:

1. Sholat Rawatib

Shalat rawatib bisa menjadi penyempurna ibadah sholat fardhu, di antaranya meliputi:

-Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat subuh [qabliyah]

-Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat dzuhur [qabliyah]

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat dzuhur [ba'diyah]

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat maghrib [ba'diyah]

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat isya [ba'diyah]

2. Sholat Sunnah Malam

Adapun sholat malam yang hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad, yaitu:

- Sholat Witir

- Sholat Tahajud

- Sholat Tarawih di bulan Ramadan

- Sholat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha

- Sholat Gerhana

- Sholat Istisqa

3. Shalat Tahiyatul Masjid

Salat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid.

4. Shalat Dhuha

Sholat dhuha dilakukan seseorang ketika memasuki waktu dhuha. Waktu dhuha yakni ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya hingga mulai memasuki waktu dzuhur.

5. Sholat Hajat

Sholat ini dilakukan seorang muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan Allah SWT. Sholat hajat dilakukan antara 2 hingga 12 rakaat dengan salam di setiap 2 rakaat. Sholat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan sholat.

6. Sholat Awwabin

Awwabin sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti [orang yang sering bertaubat]. Ada perbedaan pendapat mengenai sholat ini dikalangan para ulama. Ada yang mengatakan bahwa sholat awwabin dilakukan antara waktu magrib dan isya, sementara yang lain mengatakan sholat awwabin adalah nama lain dari sholat dhuha.

7. Sholat Tasbih

Sholat tasbih merupakan sholat sunnah yang membaca kalimat tasbih ["Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar"] sebanyak 300 kali. Di 4 rakaat masing-masing 75 kali tasbih. Sholat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

8. Sholat Taubat

Sholat taubat adalah sholat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Sholat taubat dilaksanakan dua rakaat dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat.

Ilustrasi [credit: Freepik]

Dan yang terakhir yaitu ada ketentuan dalam melaksanakan sholat sunnah muakkad. Dan ketentuan ini harus dilakukan agar sholat yang akan kalian lakukan sah. Berikut ini beberapa ketentuan dalam melaksanakan sholat sunnah muakkad:

- Tidak didahului oleh adzan dan iqomah, kecuali sholat rawatib.

- Dilaksanakan sendirian [munfarid], kecuali sholat dua hari raya.

- Diawali dengan niat sesuai jenis sholatnya.

- Dilaksanakan dua rakaat dengan satu salam.

- Melaksanakan sholat sunnah di tempat yang berbeda dari sholat wajib.

- Bacaan berbisik.

Itulah pengertian sholat sunnah muakkad beserta dengan jenis dan ketentuannya. Semoga dengan mengetahui tentang sholat sunnah muakkad kalian dapat lebih menyempurnakan sholat pada Allah SWT dengan baik lagi.

Yuk, simak juga

tirto.id - Apa hukum shalat berjamaah? Hukum shalat berjamaah ini bervariasi, bergantung jenis shalatnya. Secara umum, salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian [munfarid]. Saking utamanya, sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa salat lima waktu wajib dikerjakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim, serta berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja.

Keutamaan salat berjamaah ini amat besar, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," [H.R. Muslim].

Anjuran salat lima waktu berjamaah juga disertai dengan peringatan bagi mereka yang mampu mengerjakan, tetapi sengaja meninggalkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar Al-Ghifari, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya," [H.R. Abu Daud dan Nasai].

Oleh karena anjuran dan peringatan inilah, Ahmad Sarwat menulis dalam Hukum Salat Berjamaah [2018], bahwa sebagian ulama salaf, seperti Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, serta para ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya wajib atau fardu ain bagi laki-laki muslim.

Sementara Imam Syafi'i, serta para ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya sunah atau fardu kifayah.

Sunah yang termasuk dalam fardu kifayah juga bermakna kewajiban kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian yang mengerjakan salat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya dianggap gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat di daerah tersebut berdosa.

Baca juga: Tata Cara Shalat Safar dan Bacaannya Sebelum Bepergian

Hukum Shalat Berjamaah Adalah?

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama itu, hukum salat berjamaah secara umum bisa bervariasi jika menilik jenis salat yang didirikan.

Ragam hukum salat berjamaah ini dirinci Muhammad Faizin dalam artikel berjudul "Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah" yang terbit di NU Online sebagai berikut.

1. Fardu Ain

Fardu ain, atau hukumnya wajib berjamaah salat Jumat bagi kaum laki-laki. Karena itu, jika salat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya batal. Demikian juga salat wajib lima waktu dianggap fardu ain, menurut pendapat ulama mazhab Hanbali.

2. Fardu Kifayah

Fardu kifayah, termasuk untuk salat lima waktu berjamaah, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi.

3. Sunah

Sunah, seperti salat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, salat Istisqa, dan sebagainya.

4. Mubah

Mubah, seperti salat jamaah yang dilakukan dalam salat-salat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah, mencakup salat duha dan salat rawatib.

5. Khilaful Ula

Khilaful Ula, yang terjadi ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum, misalnya imam berniat salat bukan qada [ada’] sementara makmum berniat qada, atau sebaliknya.

6. Makruh

Makruh, yang terjadi, misalnya, jika seseorang melakukan salat berjamaah dengan imam yang fasik.

7. Haram

Haram, seperti salat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob [tanpa izin] walaupun secara hukum, salatnya tetap sah.

Apa 3 Keutamaan Shalat Berjamaah dan Pahalanya?

Terdapat banyak sekali keutamaan salat berjamaah. Namun, dalam bahasan kali ini, setidaknya ada 3 hal yang dapat menjadi perhatian, sebagaimana disampaikan dan dicontohkan Rasulullah SAW.

1. Salat berjemaah adalah teladan dari Nabi Muhammad SAW

Semasa hidupnya, Nabi Muhammad SAW nyaris tak pernah meninggalkan salat jemaah lima waktu. Bahkan, terhadap sahabatnya yang buta sekalipun, Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah memerintahkannya berangkat ke masjid.

Suatu waktu, Abdullah bin Ummi Maktum pernah meminta keringanan untuk tidak salat jemaah karena ia tunanetra. Lantas, Rasulullah SAW bertanya:

"Apakah engkau mendengar seruan salat [azan]?". Abdullah bin Ummi Maktum kemudian menjawab, "Iya". Rasulullah menanggapi, "Maka jawablah [pergi ke masjid!]"

2. Kesempurnaan kolektivitas masyarakat Islam

Jika seorang muslim hidup dalam masyarakat agamis atau bertetangga dengan sesama orang Islam, salat paling utama bagi mereka adalah salat berjemaah di masjid.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak sempurna salat seseorang yang bertetangga kecuali dengan berjemaah di masjid," [H.R. Ahmad].

3. Salat berjemaah adalah penghapus dosa

Keutamaan salat berjemaah yang lain adalah sebagai wasilah penghapus dosa, sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW:

“Jika imam mengucapkan 'ghairil maghdhubi ‘alaihim waladhdhalliin', maka ucapkan 'Amin', karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

Terakhir, pahala salat berjemaah amat besar. Allah SWT menjanjikan bahwa balasan bagi orang-orang yang salat berjemaah setara dengan 27 kali lipat salat sendirian sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis.

"Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," [H.R. Muslim].

Baca juga:

  • Hukum Sholat Tahajud Setelah Witir Saat Bulan Puasa Ramadhan
  • Ketentuan Posisi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah di Rumah
  • Shalat Gerhana Bulan Penumbra 30 November: Tata Cara, Waktu & Niat
  • Hukum Mengerjakan Puasa Sunah di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
  • Bacaan Niat Salat Idul Adha untuk Makmum & Imam, Serta Tata Cara

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/add]


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề