Jelaskan alasan yang mengharuskan sebuah Koperasi dibubarkan

jelaskan perbedaan dari dumpling dan devaluasi​

sebutkan 5 contoh bentuk-bentuk faktor pendorong dan faktor penghambat terjadinya perubahan sosial ​

1. Perhatikan wacana berikut! "Pada tahun 2045, saat Indonesia memasuki usia 100 tahun, jumlah penduduk di proyeksikan mencapai 319 juta jiwa. Jumlah … itu meningkat tajam jika dibandingkan proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2020, yakni 269 juta jiwa, hal ini diungkap oleh kepala BPS. Menurutnya proyeksi pertumbuhan penduduk penting untuk diketahui sebagai acuan untuk mengambil kebijakan yang tepat." Berdasarkan wacana diatas, silahkan Ananda analisis apa yang akan terjadi terkait dengan lapangan kerja dan hal hal yang perlu dipersiapkan untuk menjadikan Indonesia lebih baik dan kondusif di masa tersebut!​

minimal 10maaf klo banyak tapi tugas nya kek gitu​

interaksi antarnegara berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan Bagaimana cara paling mudah melihat pengaruh perubahan dan interaksi ruang antarnegara … terhadap kehidupan budaya ​

pengaplikasian mobilitas di kehidupan sehari hari tolong jawab yang bener bentar lagi dikumpulin​

cara mengurangi kerusakan pencemaran hutan​

cara mengulangi perusakan pengeboman ikan​

cara mengurangi pencemaran laut​

asal kelompok fauna banteng ​

KULON PROGO-DINKOPUKM. Berdasarkan pasal 1 ayat [1] Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sebagai gerakan ekonomi rakyat maka koperasi berusaha mengembangkan dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya melalui pelayanan kebutuhan mereka. Walaupun koperasi juga mencari keuntungan, namun keuntungan bukanlah tujuan utama dari koperasi. Tujuan utama koperasi yaitu pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota masyarakat di sekitarnya.

Koperasi memiliki ciri yaitu kerjasama anggota untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi dimiliki, dikelola, diatur dan diawasi secara bersama oleh para anggotanya sesuai dengan keinginan para anggota koperasi itu sendiri. Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pembagian keuntungan dalam koperasi atau biasa disebut dengan sisa hasil usaha [SHU] juga dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota, untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik.

Sebagai sebuah organisasi ekonomipun, koperasi harus melakukan usaha sebagaimana yang dilakukan pelaku usaha pada umumnya. Koperasi harus mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya, bahkan dengan perusahaan-perusahaan yang lebih besar, agar berhasil dalam menjalankan usahanya. Jika berhasil mengambil pangsa pasar maka koperasi dapat mempertahankan usahanya, namun ada juga beberapa yang tidak mampu bersaing, mengalami kerugian terus menerus dan berujung pada pembubaran koperasi.

Pembubaran koperasi berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pada Bab X, dapat dilakukan dengan 2 [dua] alasan, yaitu karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran dan karena keputusan Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut pada Jumat [20/11] Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin oleh Dra. Sri Harmintarti, MM, melaksanakan pembubaran kioperasi di wilayah Kapanewon Kokap oleh pemerintah karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai koperasi yang memiliki Badan Hukum. Petugas yang hadir pada saat itu, Devi Yunara, SP [Kasi Lembaga], Sutrisno Purwoto, S.IP [Kasi Pengawasan], Suwastri Asih, SE [PPKL] dan Isnaini Khoirun Nisa, SE [PPKL].

Perlu untuk diketahui bahwa beberapa koperasi di wilayah Kalirejo, Kokap sudah tidak menjalankan usahanya lebih dari 2 [dua] tahun dan tidak melaksanakan RAT lebih dari 3 [tiga] tahun.  Koperasi tersebut adalah KSU GAS, KSU Tunas Harapan, KSU Ngudi Rejeki dan KSU Guyup Rukun. Ke empat koperasi ini di datangi oleh Tim Pembubaran Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo dan semua menyatakan tidak keberatan apabila koperasi dibubarkan. Koperasi ini memenuhi syarat pembubaran karena tidak aktif, tidak mempunyai pinjaman dengan pihak lain dan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun pihak ketiga. Bahkan beberapa koperasi Pengurus / Pengawasnya sudah ada yang meninggal, dan yang masih ada sudah lanjut usia.

Sebelum koperasi dibubarkan, dari Dinas Koperasi melaksanakan upaya pembinaan agar koperasi bisa kembali aktif, melaksanakan usaha dan RAT tepat waktu. Tetapi upaya tersebut gagal dikarenakan banyaknya kendala dari koperasi tersebut.

Dengan dilaksanakannya pembubaran koperasi oleh pemerintah ini semoga bisa memberikan gambaran yang jelas bagi gerakan koperasi yang masih aktif, agar senantiasa Pengurus, Pengawas, Pengelola maupun seluruh Anggota, bisa mengelola, mengembangkan dan memajukan koperasinya dengan mengacu pada peraturan dan perundang-udangan yang berlaku. Karena maju dan berkembangnya koperasi bisa memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi seluruh anggotanya maupun masyarakat pada umumnya.

Lihat Foto

Humas Kemenkop UKM

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan memberikan sambutan dan paparan pada Workshop Peranan Informasi Teknologi dalam pengelolaan , pelaporan dan pengawasan koperasi untuk mendukung pengembangan JUK. Di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung [KPKB] Bandung, Jumat [14/02/2020]. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi Kota Bandung Atet Dedi Handiman,Ketua Dekopinda Kota Bandung H.Usep Sumarno.

BANDUNG, KOMPAS.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah [UKM], Prof Rulli Indrawan mengatakan, dalam empat tahun, sebanyak 81.686 koperasi di Indonesia dibubarkan. Rulli merinci, pembubaran terbesar terjadi tahun 2016 sebanyak 45.629 koperasi. Dilanjutkan 2017 sebanyak 32.778 koperasi. Kemudian 2018 sebanyak 2.830 koperasi, dan terakhir 2019 sebanyak 449 koperasi.

“Di Jawa Barat sendiri, asalnya ada 25.000an sekarang menjadi 13.000. [Hampir] 50 persen dibubarkan dan menyatakan bubar,” ujar Rulli kepada Kompas.com di Bandung, Jumat [14/2/2020].

Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Perwira Polisi di Madiun Dipecat Rulli mengungkapkan, pembubaran dilakukan karena banyak koperasi yang tidak aktif. Bahkan di antaranya sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan [RAT], agenda wajib koperasi.

Meski kini jumlah koperasi Indonesia menyisakan 126.000, pihaknya tetap akan melakukan seleksi. Itu dilakukan agar koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Ini Upaya Nyata Pemkot Semarang Dukung Pengembangan UMKM dan Koperasi

Sebab yang terpenting bukanlah besaran kuantitas. Melainkan, kualitas dari koperasi dan benefit yang diterima anggotanya. Untuk itu, pihaknya akan terus menggenjot koperasi untuk bermanfaat bagi anggotanya. Selain itu, koperasi tidak bisa dilepaskan dari UMKM. Apalagi ke depan, UMKM didorong untuk menjadi anggota koperasi. Begitupun sebaliknya, anggota koperasi didorong untuk menjadi pelaku usaha.

Sebab dengan berkoperasi, UMKM di Indonesia akan lebih memiliki daya saing. Sebab jika melihat ekspor UMKM di Indonesia, masih kecil di angka 14 persen karena lemahnya daya saing.

Baca juga: Koperasi Wanita Mekar Melati Semarang Bukukan Aset Rp 6 Miliar “Kita harus mengubah mindset, kalau koperasi itu kecil. Jangan salah, jumlah koperasi besar di Indonesia 0,03 persen, lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang hanya 0,01 persen,” tuturnya. Untuk 2020 ini, pihaknya juga menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1,8 triliun. Dana tersebut terutama diperuntukkan bagi koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga sektor riil yang menggunakan teknologi tinggi.

“Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun tentunya kita berupaya agar persyaratan itu tidak memberatkan,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar Koperasi Tinara di Banyuwangi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề