Jelaskan apa yang dimaksud dengan amandemen

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD [Undang-undang Dasar] 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Amandemen UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham [Kemenkumham], sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR].

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi.  Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Amandemen UUD 1945

Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Inilah Pengertian Lengkap dengan Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian amandemen UUD 1945, lengkap dengan latar belakang, tujuan, dan hasil-hasilnya.

UUD 1945 memiliki peran penting bagi suatu negara.

Oleh karena itu, UUD 1945 dianggap sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pada tahun 1998, lahirlah reformasi.

Reformasi tersebut membuat terjadinya perubahan/amandemen terhadap UUD 1945.

Lalu apa itu Amandemen?

Baca juga: Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] , berikut pengertian amandemen:

Pengertian Amandemen

Amandemen merupakan usulan perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Lalu, bagaimana latar belakang, tujuan dan hasil amandemen UUD 1945 ?

Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara [amendemen konstitusional]. Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Amendemen&oldid=18587551"

HARIANHALUAN.COM - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945] di Indonesia mulai ramai. Hal tersebut bermula saat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], Bambang Soesatyo, mengungkapkannya melalui pidato sidang tahunan MPR RI jelang peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia pada Senin, 16 September 2021.

Pengertian Amandemen UUD 1945

Wacana amandemen UUD 1945 tersebut telah sampai di ruang publik, dan mulai ramai diperbincangkan. Sebab, salah satu waacananya adalah perpanjangan masa Presiden, atau perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Sehingga perdebatan publik khususnya melalui media sosial, tidak dapat terhindarkan. Meski pada akhirnya wacana mengenai gagasan tersebut, ditolak oleh Jokowi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945? Dikutip melalui Kompas.com, Amandemen adalah perubahan resmi dokumen atau catatan tertentu, tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Dapat dikatakan, amandemen UUD 1945 dilakukan untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa hal terperinci dari UUD yang asli.

Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] mendefinisikan amandemen sebagai usul perubahan Undang-Undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan sebagainya, atau penambahan pada bagian yang sudah ada.

Melalui 2 pengertian di atas, dapat dikatakan jika Amandemen UUD 1945 berkaitan dengan perubahan isi dari dokumen Undang-Undang. Tentu saja yang dilakukan dengan alasan tertentu. Misalnya untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

Mekanisme atau Tata Cara Melakukan Amandemen UUD 1945

Melakukan amandemen UUD 1945 bukan perkara mudah. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perubahan konstitusi dalam tubuh pemerintahan. Diperlukan kajian dan analisis mendalam, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara, sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Regulasi mengenai amandemen UUD 1945 telah diatur dalam UUD 1945, melalui Bab XVI mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar pada pasal 37. Ahl hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen, dikutit melalui Tempo.co.

Page 2

17 Kain Tradisional Khas Indonesia

Selasa, 19 April 2022 | 15:24 WIB

Karakteristik dan Jenis Kain Rayon

Selasa, 19 April 2022 | 15:13 WIB

25 Jenis-Jenis Kain Bahan Pakaian

Selasa, 19 April 2022 | 13:45 WIB

Pengertian dan Contoh Kalimat Sumbang

Minggu, 17 April 2022 | 21:59 WIB

Page 3

HARIANHALUAN.COM - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945] di Indonesia mulai ramai. Hal tersebut bermula saat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], Bambang Soesatyo, mengungkapkannya melalui pidato sidang tahunan MPR RI jelang peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia pada Senin, 16 September 2021.

Pengertian Amandemen UUD 1945

Wacana amandemen UUD 1945 tersebut telah sampai di ruang publik, dan mulai ramai diperbincangkan. Sebab, salah satu waacananya adalah perpanjangan masa Presiden, atau perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Sehingga perdebatan publik khususnya melalui media sosial, tidak dapat terhindarkan. Meski pada akhirnya wacana mengenai gagasan tersebut, ditolak oleh Jokowi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan amandemen UUD 1945? Dikutip melalui Kompas.com, Amandemen adalah perubahan resmi dokumen atau catatan tertentu, tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Dapat dikatakan, amandemen UUD 1945 dilakukan untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa hal terperinci dari UUD yang asli.

Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] mendefinisikan amandemen sebagai usul perubahan Undang-Undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan sebagainya, atau penambahan pada bagian yang sudah ada.

Melalui 2 pengertian di atas, dapat dikatakan jika Amandemen UUD 1945 berkaitan dengan perubahan isi dari dokumen Undang-Undang. Tentu saja yang dilakukan dengan alasan tertentu. Misalnya untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

Mekanisme atau Tata Cara Melakukan Amandemen UUD 1945

Melakukan amandemen UUD 1945 bukan perkara mudah. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perubahan konstitusi dalam tubuh pemerintahan. Diperlukan kajian dan analisis mendalam, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara, sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Regulasi mengenai amandemen UUD 1945 telah diatur dalam UUD 1945, melalui Bab XVI mengenai Perubahan Undang-Undang Dasar pada pasal 37. Ahl hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen, dikutit melalui Tempo.co.

Sumber: dpr.go.id, kompas.com, Tempo.co

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề