Jelaskan apa yang dimaksud nikah Muhallil

Jika dia menalak istrinya [talak tiga] maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain [QS. al-Baqarah: 230]

Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua, maka suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak.

Namun, jika talak tiga jatuh, maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain.

Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat: dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara wanita dengan suami kedua.

Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifaah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya.

Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan. Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi saw, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifaah.

Namun, Nabi SAW bersabda, Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifaah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia [suami kedua] merasakan madumu. [HR. Imam Bukhari, Muslim, Nasai, dan Turmudzi].

Yang dimaksud kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu adalah melakukan hubungan badan. Kedua: pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua.

Jika ada rekayasa, maka pernikahan semacam ini disebut sebagai nikah tahlil; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut muhallil; suami pertama disebut muhallal lahu.

Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal. Ibnu Qudamah mengatakan, Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama.

Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakhai, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafii. [Al-Mughni, 7: 574].

Nabi SAW mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi saw bersabda, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu [HR. Imam Abu Daud, dinilai sahih oleh Al-Albani].

Bahkan, telah termasuk tindakan merekayasa ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.

Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali.

Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama.

Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta [bukan karena niat tahlil].

Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi SAW [HR. Imam Hakim dan Baihaqi, dinilai sahih oleh Al-Albani].

Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan, bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami isteri itu [h. 100].

Apabila suami menjatuhkan talak satu atau dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Berdasarkan Alquran Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

Talak tiga ini disebut juga dengan talak bain kubra yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: Talak bain kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian bada al dukhul dan habis masa iddahnya.

Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq atau talak.

Arti talak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề