Jelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan wakaf

2 menit

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat seseorang wakafkan, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas apakah Anda sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai?

Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya..

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.

Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut.

Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf

Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan.

Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi seperti yang dilansir dari bwi.or.id:

  • Ada orang yang berwakaf.
  • Ada benda yang diwakafkan.
  • Ada pihak yang menerima wakaf.
  • Ada ikrak wakaf.

Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:

1. Berkaitan dengan pewakaf

  • Mampu secara hukum
  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
  • Berakal
  • Cukup umur atau

2. Berkaitan dengan harta wakaf

  • Barang berharga
  • Diketahui kadar atau jumlahnya
  • Sah kepemilikannya
  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

3. Berkaitan dengan penerima wakaf

  • Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
  • Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.

4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf

  • Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
  • Ucapan direalisasikan segera
  • Bersifat pasti
  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.

Baca Juga:

Hati-Hati! Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan

Cara Wakaf Tanah

Adapun cara wakaf tanah ialah:

1. Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.

2. Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir [pengelola harta wakaf] dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat.

[Setidaknya ada dua orang saksi yang harus hadir dalam proses ikrar tersebut. Sebagai catatan, bila wakaf yang dilakukan untuk jumlah tak tertentu, maka penerima wakaf tidak perlu hadir.]

3. Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan

4. Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir

5. Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional [BPN]. 

Adapun kelengkapan yang harus dibawa ialah surat pengantar pendaftaran tanah wakaf dari Kepala KUA, akta ikrar wakaf, dan surat pengesahan nazhir.]

Semoga pembahasan mengenai syarat serta cara wakaf tanah di atas dapat bermanfaat untuk Anda, Sahabat 99!

Baca terus ulasan mengenai Hukum properti, perumahan, dan juga lingkungan tetangga hanya di halaman Berita 99.co.

Cari rumah? Langsung saja kunjungi www.99.co/id.

DASAR HUKUM

    Fiqh Wakaf
    Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
    Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
    Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1.  Calon Wakif [orang yang ingin mewakafkan] melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2.  Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian [sawah-tambak] atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah

     dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3.  Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir [orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf] di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4.  Nadzir terdiri dari
     a.    Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk [Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan

            wilayah tempat Objek Wakaf]

     b.    Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.

     c.    Nadzir Badan Hukum [memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku]

5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf [PPAIW] yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf

     guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan [Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara

     [yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial]

6.  Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah [tidak diwakafkan keseluruhan] maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan

     [proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN].Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,

7.  Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan [lihat lampiran persyaratan administrasi] Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap

     sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf

8.  Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf

     [untuk wakaf baru/wakifnya masih ada] atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf [untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan

     dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf]

9.  Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

    1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat

    2. Foto Copy KTP Nadzir  dilegalisir kepala desa/kelurahan

    3. Asli Petok D atau yang sejenis [SPOP, surat girik dll]. Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris

       diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.[ Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian [polsek]

    4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan

    5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah [pernyataan dll]

        sesuai dengan riwayat tanah.

    6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama

        orang tua yang sudah meninggal.

    7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif [mewakili seluruh ahli waris] untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.

    8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh ahli waris dilegalisir [no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal]

    9. SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir

    10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. [Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW,

          bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat]
          Catatan : [Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir]

    11. Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni

    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat
    Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
    SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
    Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
    Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
    Copy surat keterangan  PBB lokasi terdekat bidang wakaf
    Copy gambar kretek desa
    Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf [bila ada].     [nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir]
    Mengisi Formulir BPN

Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik,   atau hak guna bangunan

   Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
   Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
   Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
   SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
   Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
   Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
   Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif [mewakili seluruh ahli waris] untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
   Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir [no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal]
   Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan [Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir]
   Mengisi Formulir BPN

Tags: prosedur, wakaf, sertifikasi, tanah

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề