Jelaskan ciri shaf dalam shalat berjamaah yang baik

Nabi menerangkan posisi shaf wanita dalam sholat.

Senin , 17 Aug 2020, 08:46 WIB

Yogi Ardhi/Republika

Di Mana Shaf Terbaik untuk Wanita dalam Sholat?. Foto: Muslimah shalat. [ilustrasi]

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika shaf terbaik yang dianjurkan agama kepada para lelaki adalah yang paling di depan, berbeda halnya dengan shaf sholat perempuan. 

Dalam buku Pesan-Pesan Nabi untuk Wanita karya Badwi Mahmud Al-Syekh dijelaskan bahwa shaf laki-laki yang terbaik memang ada di depan. Dalam hadis Imam Muslim yang disebutkan bahwa Rasulullah mengatakan: "Shaf terbaik laki-laki ada di depan, sedangkan yang terburuk ada di belakang,".

"Sebaliknya, shaf shalat perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang. Sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling depan,". Dijelaskan bahwa, semakin jauh shaf perempuan dari shaf laki-laki maka semakin kecil kemungkinan terkena fitnah. Itulah mengapa shaf terbaik perempuan ada di paling belakang.

Di sisi lain, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan perempuan di saat menjalankan shalat berjamaah. Yaitu perempuan tdak mengangkat kepada dari rukuk atau sujud sebelum laki-laki mengangkat kepala. Dan sebaiknya keluar masjid terlebih dahulu jika tidak ada pintu khusus untuk masing-masing di dalam masjid ataupun ruangan sholat. 

Baca Juga

  • sholat
  • shalat
  • shaf sholat terbaik untuk wanita
  • wanita sholat

Kapanlagi.com - Islam sudah memberi aturan yang cukup jelas dalam tata cara pelaksanaan ibadah, termasuk dalam penentuan posisi sholat berjamaah. Posisi sholat berjamaah erat kaitannya dengan pengaturan shaf atau barisan jamaah dalam sholat. Bahkan, dikatakan bahwa salah satu kesempurnaan sholat berjamaah terletak pada kesempurnaan shaf.

Berdasarkan riwayat dari Anas bahwa Rasululloh Salalluhualaihi Wassalam bersabda :

"Sempurnakanlah shaf pertama , kemudian shaf berikutnya. Jika kurang [shaf pertama tidak mencukupi], maka hendaklah ia mengambil shaf yang paling belakang. [HR. An-Nasa'i No. II/93].

Namun, membicarakan posisi sholat berjamaah ini tak hanya selesai sampai shaf saja. Ada juga aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum, juga antara laki-laki dan perempuan. Untuk mengetahui penjelasan tentang posisi sholat berjamaah selengkapnya, silakan simak informasi yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.

 

Ilustrasi [Credit: Freepik]

Penentuan posisi sholat berjamaah ini berkaitan dengan aturan dan adab yang harus ditepati umat muslim saat beribadah. Aturan teknis ibadah menduduki posisi penting di mata Nabi. Beliau pula yang langsung melaksanakan dan mencontohkannya. Terdapat pemahaman yang salah jika ada orang yang dengan seenaknya sendiri menjalankan agama dalam tatanan teknis seperti penentuan posisi sholat berjamaah.

Urusan teknis ibadah tidak bisa dikelabui dengan kalimat "yang penting hatinya". Hal penting dalam ibadah ini mencakup aturan posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari muslim.nu.or.id, penjelasan mengenai hal tersebut terdapat dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma. Sepupu Nabi ini mengisahkan:

"Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah SAW berdiri melaksanakan sholat. Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau."

Menurut Imam Nawawi, sunnahnya memang di kanan imam, tapi tidak sejajar dan agak mundur sedikit:

"Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi'i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam [tidak sejajar]."

Namun jika makmum datang terlambat sedangkan ia malah berdiri di samping kiri atau di belakang imam, posisi sholat berjamaah baginya disunnahkan untuk pindah ke posisi kanan imam walaupun sudah dalam keadaan sholat. Meski begitu, makmum tetap harus menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan sholat.

Namun, saat makmum tidak memindahkan sendiri posisinya, imam disunnahkan untuk memindahkan posisi makmumnya. Hal ini sesuai hadisnya Ibnu Abbas.

"Apabila makmum bersikukuh di samping kiri atau di belakang imam, hukumnya makruh tapi sholatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama." [Imam Nawawi, Al-Majmu', [Darul Fikr], juz 4, halaman 291]

Jika ada imam dengan satu makmum, sunnahnya makmum berdiri di kanan imam dengan mundur sedikit. Imam juga dianjurkan proaktif menggeser makmum untuk berada di posisi sebelah kanannya. Formasi yang tidak sesuai anjuran dihukumi makruh, tapi tidak membatalkan sholat. Wallahu a'lam.

Ilustrasi [Credit: Freepik]

Seperti informasi umum dalam literatur fiqih yang dilansir dari islam.nu.or.id, konsep penataan posisi sholat berjamaah atau shaf yang dianjurkan yaitu, berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh yang akan berpengaruh dalam hal hilangnya fadilah jamaah dari ritual sholat berjamaah yang dilakukan.

Penjelasan mengenai aturan tersebut bisa dilihat dalam hadis berikut ini:

"Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi perempuan adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal." [HR. Muslim]

Maksud dari hadis tersebut tak bisa diartikan serta-merta tanpa melihat konteks dalam masyarakat. Mengingat realitas yang sering berlaku di masyarakat, posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di bagian kanan atau kiri jamaah laki-laki yang menempati ruang berbeda atau dipisah dengan satir [penghalang] antara jamaah perempuan dan jamaah laki-laki,sehingga para jamaah perempuan ini sejajar dengan shaf jamaah laki-laki dalam sholat berjamaah.

Setelah ditelaah secara mendalam, ternyata hal yang mendasari penempatan posisi sholat berjamaah bagi perempuan berada di akhir adalah dikarenakan konteks dalam hadis di atas yaitu ketika antara laki-laki dan perempuan berada di satu tempat yang sama [ikhtilath]. Sehingga ketika perempuan berada di shaf awal, secara otomatis mereka bersanding dengan jamaah laki-laki dan hal ini jelas dianggap tidak pantas.

Oleh sebab itu, perempuan dianjurkan untuk menjauh dari jamaah laki-laki dengan menempati shaf yang paling belakang agar dapat terhindar dari fitnah serta larangan percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan.

Ketika perempuan dalam sholat berjamaahnya berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah perempuan, maka dalam keadaan demikian, posisi shaf yang paling utama bagi perempuan adalah shaf yang paling awal, sebab illat [alasan yang mendasari sebuah hukum] kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi perempuan yang berupa menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki dalam satu tempat, dalam keadaan ini illat tersebut sudah tidak wujud, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi berbeda.

Aturan mengenai penempatan shaf paling akhir bagi perempuan saat sholat berjamaah telah sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam hadis. Namun anjuran tersebut hanya berlaku ketika laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa adanya pemisah. Sehingga ketika jamaah perempuan berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari jamaah laki-laki, maka shaf awal adalah shaf yang paling dianjurkan bagi mereka, seperti halnya ketentuan shaf yang dianjurkan bagi laki-laki. Wallahu a'lam.

Ilustrasi [Credit: Freepik]

Selain aturan mengenai posisi sholat berjamaah antara imam dan makmum atau antara laki-laki yang sudah dijelaskan di atas, terdapat pula anjuran posisi sholat berjamaah mengenai shaf atau barisan. Mengikuti anjuran untuk meluruskan shaf sangat membantu sholat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jamaah dan meraih pahala yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk menyimak anjuran tentang posisi sholat berjamaah yang dilansir dari muslim.or.id berikut ini.

Perintah untuk Meluruskan Shaf

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam sholat. Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan sholat." [HR. Bukhari no.690, Muslim no.433].

"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan sholat [berjamaah]" [HR. Bukhari no.723].

Hikmah dalam Meluruskan Shaf

Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang sholat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas'ud radhiallahu'anhu, ia berkata:

"Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum sholat, dan beliau bersabda: luruskanlah [shaf] dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok [berselisih] pula." [HR. Muslim, no. 432].

Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam sholat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:

"Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan" [Asy Syarhul Mumthi', 3/7-13].

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:

"Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hadis ini. Beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini, maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jamaah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah" [Syarhul Mumthi', 3/6].

KLovers, itulah penjelasan dan anjuran mengenai posisi sholat berjamaah yang bisa kalian baca dan ikuti.

Yuk, lihat juga

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề