Jelaskan hubungan antara pembukaan uud dengan bagian pasal-pasalnya

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.

Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila

1. Persatuan [penjabaran sila ke-3 Pancasila]

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial [penjabaran sila ke-5 Pancasila]

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat [penjabaran sila ke-4 Pancasila]

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat.

4. Ketuhanan Yang Maha Esa [penjabaran sila ke-1 Pancasila] serta Kemanusiaan yang adil dan beradab [penjabaran sila ke-2 Pancasila]

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga:

  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia
  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma:

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya.
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

Baca juga:

  • Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: Isi, Penjelasan, & Kedudukan
  • Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap Sila 1 Sampai 5
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Baca juga:

  • Sejarah Kerajaan Samudera Pasai: Pendiri, Masa Jaya, & Peninggalan
  • Sejarah Kerajaan Kristen di Indonesia: Larantuka, Siau, dan Manado
  • Sejarah Kerajaan Jenggala: Prasasti, Peninggalan, & Silsilah Raja

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/isw]


Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 8 are not shown in this preview.

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

The preview shows page 1 - 2 out of 2 pages.

Jelaskan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, Pancasiladan Proklamasi 17 Agustus 1945?Jawab :-Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat daribeberapa aspek sebagai berikut :1.Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yangmendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yangmendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubunganorganis dengan Batang Tubuh UUD 1945.Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesiaterwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasalUUD 1945 yang mencakup beberapa aspek:· UUD itu ditentukan akan adaApa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yangmemenuhi berbagai persyaratan· Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat· Ditetapkannya dasar kerokhanian [Filsafat Negara Pancasila]

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 2 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề