Jelaskan konsep pengelolaan sumber daya alam dan Permasalahan lingkungan

Konservasi Sumber Daya Alam [Sda] Dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Sedangkan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Jadi, Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan adalah usaha pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya dengan cara mengendalikan perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tugas-tugas Konservasi menurut UU 32/2009 ini, dijabarkan langsung dalam Bab keenam yang berjudul PEMELIHARAAN, dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 57

[1] Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

[2] Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf a meliputi kegiatan:

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

[3]Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf b  merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

[4] Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf c meliputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.

[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi [conservation] adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris conservation, yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut:

1. Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya;

2. Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam [fisik];

3. Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik;

4. Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan;

5. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik [Piagam Burra, 1981]. Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan [Peter Salim dan Yenny Salim, 1991]. Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya [Undangundang No. 32 Tahun 2009]. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con [together] dan servare [keep/save] yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya [keep/save what you have], namun secara bijaksana [wise use]. Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt [1902] yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource [pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana].

Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi di mana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumber daya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumber daya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut.

1. Konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama [American Dictionary]. 2. Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antarwaktu [generasi] yang optimal secara sosial [Randall, 1982]. 3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat, sedangkan dalam kegiatan manajemen antara lain meliputi survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan [IUCN, 1968]. 4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang [WCS, 1980].

Pada tahun 1972 dilakukan pertemuan yang merupakan tonggak penting dalam pengembangan strategi konservasi global. Pertemuan tersebut dikenal dengan Stockholm Conference on the Human Environment. Hasil dari pertemuan tersebut antara lain pembentukan UNEP [The United Nations Environment Program] untuk menghadapi tantangan permasalahan lingkungan hidup di dunia, yang masih terfokus pada kerusakan dan konservasi sumber daya alam. Pada tahun 1992, Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil, atau yang dikenal sebagai United Nations Conference on Environmental and Development; atau yang dikenal dengan istilah KTT Bumi membahas berbagai cara untuk melindungi lingkungan dengan perhatian pada pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan pada negara yang kurang sejahtera.

Pertemuan tersebut juga berhasil meningkatkan perhatian dan keseriusan dunia dalam menghadapi berbagai krisis lingkungan, membangun pemahaman yang jelas antara upaya perlindungan lingkungan dan kebutuhan untuk mengentaskan kemiskinan di negara berkembang dengan bantuan dana dari negara maju. Di Asia Timur, konservasi sumber daya alam hayati [KSDAH] dimulai saat Raja Asoka [252 SM] memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan, dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I [1804 M] pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumber daya alam milik kerajaan.

Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumber daya alam hayati pada masa tersebut, yaitu Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumber daya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Berdasarkan pada fakta sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif [kerajaan].

Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal konsep modern konservasi, yaitu konsep modern konservasi yang menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana. Sedangkan menurut Rijksen [1981], konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural, yang pada saat zaman dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.

Secara keseluruhan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan [KSDAL] adalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara lintas sektor dan lintas aktor; bersama dan terpadu baik oleh pemerintah maupun masyarakat [mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi], serta pihak-pihak lainnya.

B. Konsep, Definisi, Pengertian Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Sifat Sumber Daya Alam atau ciri-ciri sumber daya alam di Indonesia yang menonjol ada dua macam, yaitu penyebaran yang tidak merata dan sifat ketergantungan antara sumber daya alam. Sumber daya Alam [disingkat SDA] adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan jenis SDA dibagi menjadi dua, yaitu, SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.

SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, misalnya batu bara, baru akan dapat terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya alam buatan adalah hasil pengembangan dari sumber daya alam hayati dan/atau sumber daya alam nonhayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul. Sumber daya alam mencakup sumber daya lahan, hutan, air, dan mineral.

Sumber daya alam ini merupakan modal utama dan fundamental untuk pelaksanaan aktivitas pembangunan yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya. Penyusutan sumber daya alam tersebut secara kuantitatif akan mengurangi cadangan [stok], namun demikian apabila sumber daya alam tersebut dialihfungsikan dapat menciptakan cadangan baru.

Sementara itu dampak yang ditimbulkan akibat eksploitasi sumber daya alam terhadap lingkungannya [dampak lingkungan] bisa bersifat menguntungkan [positif] maupun merugikan [negatif] atau menurunkan kualitas, dan bersifat langsung atau tidak langsung [turunan]. Optimalisasi penggunaan sumber daya alam tersebut harus dicapai dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, kelestarian lingkungan, kesesuaian lahan, nilai potensi dan konsistensi demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu diperlukan adanya informasi yang berkesinambungan dan lengkap mengenai potensi, lokasi, sebaran, waktu, dan pendayagunaan lingkungan.

Dalam hal ini diperlukan suatu informasi berupa neraca yang memuat keseluruhan komponen tersebut dikenal dengan neraca sumber daya alam berbentuk spasial dan tabular. Neraca sumber daya alam merupakan perimbangan [balance] antara kondisi sumber daya alam semula [kondisi awal] dengan kondisi berikutnya [kondisi akhir], atau antara kondisi tahun sebelumnya dengan kondisi tahun berikutnya, apabila sumber daya alam tersebut dieksploitasi.

Penyusunan neraca sumber daya alam adalah seperti penyusunan neraca keuangan dalam tabel diskonto, kondisi tahun sebelumnya sebagai nilai aktiva dan kondisi akhir nilai sebagai pasiva. Neraca sumber daya alam dan lingkungan mengutamakan pada keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Artinya dalam menyusun neraca sumber daya alam, selain menyajikan nilai perimbangan kondisi sumber daya alam setelah dieksploitasi juga memperhitungkan perimbangan kondisi lingkungan akibat eksploitasi tersebut.

C. Konsep, Definisi, dan Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia mulai memperoleh perhatian pada tahun 1970-an. Sejak saat itu konservasi sumber daya alam di Indonesia mulai berkembang. Tujuan dilaksanakannya konservasi tersebut adalah untuk: 1. memelihara proses ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan; 2. menjamin keanekaragaman genetik; 3. pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.

Sedangkan peranan kawasan konservasi dalam pembangunan meliputi:

1. penyelamat usaha pembangunan dan hasil-hasil pembangunan;

2. pengembangan ilmu pendidikan;

3. pengembangan kepariwisataan dan peningkatan devisa;

4. pendukung pembangunan bidang pertanian;

5. keseimbangan lingkungan alam; 6. manfaat bagi manusia.

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam nonhayati. Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:

1. perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan;

2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;

3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Kawasan dan Kegiatan Konservasi Hayati Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam terdiri dari:

1. cagar alam;

2. suaka margasatwa;

3. hutan wisata;

4. daerah perlindungan plasma nutfah;

5. daerah pengungsian satwa.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan [konservasi insitu] ataupun di luar kawasan [konservasi eksitu]. Konservasi insitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya baik di hutan, di laut, di danau, di pantai, dan sebagainya. Konservasi eksitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat aslinya.

Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam 3 [tiga] hal dan taktik pelaksanaannya, adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan [PSPK]

a. Penetapan wilayah PSPK.

b. Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.

c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.

d. Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.

e. Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa [konservasi insitu dan eksitu].

3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar [dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, dan budidaya].

2. Hutan Konservasi

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari berikut ini.

1. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

2. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sumber:

Judul : Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Penulis: Drs. Joko Christanto, M.Sc.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề