Jelaskan pembahasan Tingkat 2 pada proses pembuatan ketetapan MPR

MPR [Majelis Permusyawaratan Rakyat] merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi, MPR menjalankan tugas bersama dengan DPR, DPD, Presiden, dan lembaga-lembaga lainnya. Namun, ada perbedaan MPR dan DPR dalam menjalankan tugasnya. MPR memiliki fungsi dan tugas yang sedikit berbeda dengan DPR. MPR lebih banyak bertugas dalam hal mengenai Undang-Undang Dasar 1945 dan presiden. Akan tetapi, sebagai lembaga tinggi layaknya DPR, MPR juga memiliki kekuasaan konstitutif. Salah satu contoh kekuasaan konstitutif MPR adalah dapat mengubah UUD 1945 dan membentuk TAP MPR. TAP MPR atau Ketetapan MPR merupakan aturan yang dibentuk oleh MPR dengan melewati beberapa proses. Proses penyusunan TAP MPR dari awal hingga akhir adalah:

Tugas dan fungsi MPR pada proses penyusunan TAP MPR tingkat pertama adalah melakukan penyusunan rancangan ketetapan [Rantap] dan rancangan keputusan [Rantus]. Rantap dan Rantus ini disusun di dalam Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang memiliki tugas tertentu. Tugas tersebut adalah menyiapkan rancangan acara dan rancangan keputusan dalam berbagai agenda MPR. Jadi, alat kelengkapan ini harus selalu siaga dalam sidang umum, sidang tahunan, ataupun sidang istimewa yang dilaksanakan oleh MPR. Pada tingkat pertama ini Badan Pekerja MPR akan menerima materi dan bahan yang diusulkan oleh anggota MPR untuk disusun menjadi TAP MPR. Bahan ini akan dijadikan Rantap dan Rantus yang menjadi pokok bahasan di pembicaraan tingkat 2.

Salah satu dari sekian banyak macam-macam sidang dan rapat MPR adalah rapat paripurna. Pada proses penyusunan TAP MPR tingkat kedua akan dilakukan pembahasan Rantap dan Rantus di dalam sidang paripurna MPR.Sidang pembahasan ini akan diawali oleh pimpinan MPR yang akan menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

Fungsi MPR pada proses penyusunan TAP MPR tahap ketiga adalah melakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan [Rantap] atau Rancangan Keputusan [Rantus] Majelis yang telah diperbarui.

Salah satu hak MPR adalah memberikan hak suara untuk pengambilan keputusan. Anggota MPR dapat melakukan hal ini di pembicaraan tingkat 4. Pada tahap ini keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR. Semua anggota MPR yang hadir akan mendengarkan pemaparan dari pimpinan komisi atau panitia ad hoc yang sudah melakukan pembicaraan pada tingkat 3.

Jika ada fraksi yang ingin menyampaikan pendapatnya masih dibolehkan. Setelah itu, barulah pengambilan keputusan penetapan TAP MPR akan dilakukan dengan dipimpin oleh pimpinan rapat saat itu. Ketetapan MPR haruslah disusun sesuai dengan proses penyusunan TAP MPR seperti di atas. Hal ini agar fungsi ketetapan MPR dapat dicapai dengan benar. Tap MPR yang disusun benar-benar dapat bermanfaat bagi MPR dan negara Indonesia.

Fachrandy Irsan Suryandaru
6 bulan yang lalu

Berdasarkan TAP MPR No. 1/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat BAB XIII Pasal 100 huruf,

a] Tingkat I adalah pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pada pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis sebagai bahan pokok pada Pembicaraan Tingkat II

b] Tingkat II ad

Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga tinggi di Indonesia, MPR memiliki kekuasaan konstitutif, yaitu dapat mengubah Undang-undang Dasar [UUD] 1945 dan membentuk Tap MPR/ Ketetapan MPR. Nah, bagaimana proses penyusunan ketetapan MPR ini?

Pada materi kali ini kita membahas tentang Tap MPR/ Ketetapan MPR beserta proses penyusunannya. Termasuk, seperti apa dan apa saja ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.

MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun salah satu produk hukum lembaga ini adalah ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis, mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 agustus 2003.

Dilansir dari Wikipedia, pada masa sebelum Perubahan [Amendemen] UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-undang. Namun, pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

[Baca juga: Proses Penyusunan UUD 1945]

Baru pada pada tahun 2011, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

Adapun proses penyusunan TAP MPR/ Ketetapan MPR sehingga menjadi undang-undang perlu melalui beberapa tahapan antara lain :

  • Tahap 1 : Pengusulan RUU oleh anggota MPR
  • Tahap 2 : Pembahasan RUU dan Pengenalan RUU oleh pimpinan MPR
  • Tahap 3 : Proses, penyusunan, dan pembahasan lebih terperinci RUU di sidang MPR
  • Tahap 4 : Pengambilan keputusan bersama, apakah disahkan atau tidak

Sementara itu, menurut Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yaitu sebagai berikut :

  1. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1996 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korpsi, Kolusi, dan Nepotisme [KKN].
  3. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  4. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2020 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  6. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
  7. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
  8. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
  9. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
  10. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
  11. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Buatlah 5 pertanyaan beserta jawabannya tentang gambar ini!​

Sebutkan tahap tahap pembinaan persatuan bangsa yg paling menojar

3. Tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk saling bekerjasam walaupun berbeda agama.Landasan yang digunakan dalam kerjasama antar umat beragama … di Indonesia adalah...​

Jelaskan Bahwa letak Geografis menjadi salah satu Faktor kondisi geografis yang memengaruhi keragaman budaya Indonesia ​

1. peristiwa apakah yang tampak pada gambar di atas? 2. adakah hubungan peristiwa pada gambar dengan kemerdekaan bangsa indonesia? 3. apakah dengan ad … anya peristiwa pada gambar, negara kesatuan republik indonesia terbentuk? 4. apakah dengan adanya di peristiwa pada gambar, bangsa dan negara indonesia terbebas dari penjajahan?

19. "yanal sedang bermain"ubah 5 poin lah ke dalam bentuk huruf tegak bersambung ... * "yanal sedang bermain​

5.pada hakikatnya integrasi nasional mengandung arti menyatupadukan hingga menjadi satu kesatuan ya g bulat dan utuh. berdasarkan hal tersebut jelaska … n perbedaan integrasi nasional secara politis dan antropologis

5. perhatikan gambar berikut! a. apakah gambar menunjukkan sikap kerja sama? berikan alasanmu! b. tulislah manfaat kerja sama dalam melakukan kegiatan … di atas! jawab:​

Agresi militer belanda i, agresi belanda militer ii dan berbagai pemberontakan bersenjata pada awal kemerdekaan indonesia merupakan ancaman yang telah … terbukti menelan korban rakyat. pada saat ini ancaman militer yang harus kita hadapi lebih komplek antara lain berupa….

Anggota masyarakat mempunyai minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan, terutama terhadap segi outputnya, merupakan … ciri tipe budaya politik ...

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề