Jelaskan perbedaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar

Jakarta -

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 merupakan salah satu hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Konstitusi negara ini menjadi dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negara.

Konstitusi terbagi atas konstitusi tertulis dan konstitusi tertulis, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Tim Ganesha Operation.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara.

Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi.

Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya.

Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dan Peraturan Pemerintah.

- Ciri-ciri konstitusi tertulis

Ciri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut:

1. Memuat tentang organisasi negara

Pemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu

- pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif- pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal

- prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya

2. Hak-hak asasi manusia

Hak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights.

3. Prosedur mengubah undang-undang dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

Pemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki.


Contoh pemuatan larangan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan sifat unitarisme dapat memudahkan jalan munculnya kembali diktator seperti Hitler.

5. Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara

Ungkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut.

Konstitusi tidak tertulis >>>

[twu/lus]

Pengertian dan Perbedaan Konstitusi dengan UUD menurut Para Ahli | Konstitusi berasal dari kata “constituer” [bahasa Prancis], “constitution” [bahasa Inggris], dan “constitutie” [bahasa Belanda] yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet [bahasa Belanda] dan groundgesetz [bahasa Jerman]. Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Dalam praktik kenegaraan di Indonesia, konstitusi sering disebut dengan UUD. Konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah hukum dasar itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Namun, ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang perbedaan konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut.

Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai berikut

  1. Pengertian konstitusi adalah Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis; Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis; Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.
  2. Pengertian UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis.

Pengertian konstitusi menurut F. Lassale terbagi dalam dua pengertian sebagai berikut.

  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologis adalah sintesis faktorfaktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat secara nyata dalam suatu negara.
  2. Konstitusi dalam pengertian yuridis disamakan dengan UUD.

Berbeda dengan pendapat di atas, beberapa ahli ketatanegaraan menyatakan bahwa ada pengertian yang sama antara konstitusi dengan UUD, yaitu sebagai berikut.

Konstitusi pada dasarnya merupakan “power maps”. Dikatakan juga konstitusi merupakan “the formal distribution of authority within the state”. Artinya, konstitusi merupakan distribusi formal dari kewenangan yang berada dalam lingkup internal suatu negara.

K. C. Wheare dalam bukunya “Modern Constitution” menyatakan bahwa konstitusi dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut.

  1. Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum atau suatu ketentuan yang mengatur “the rule of the constitution”.
  2. Konstitusi bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, “the statement of idea”, pengakuan kepercayaan.

Konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Dalam sebuah konstitusi terdapat tiga unsur yang menonjol, yaitu sebagai berikut.

  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat. Artinya, konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.

Berdasarkan beberapa pengertian, maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi mengandung dua pengertian, yaitu secara sempit dan luas. Pengertian secara sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Adapun pengertian secara luas, konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Laporan pertanggungjawaban pemerintah di depan parlemen diatur dalam konstitusi.

[Sumber rujukan : M.S.Faridy. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional]

Categories: UUD

Konstitusi dan Undang undang adalah dua istilah yang sering membingungkan ketika menyangkut definisi dan konotasinya. Kata ‘konstitusi’ digunakan dalam arti ‘tindakan atau metode yang menyusun komposisi sesuatu. Pengertian ini merujuk kepada suatu badan prinsip-prinsip fundamental atau presiden yang telah ditetapkan yang menurutnya suatu Negara atau organisasi lain diakui untuk diperintah seperti perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris. Di sisi lain kata ‘Undang undang ‘ digunakan dalam arti ‘proses pembuatan hukum’. Ini mengacu pada ‘hukum secara kolektif’. Ini adalah perbedaan utama antara dua kata ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang’.

Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang

1. Perbedaan Dimata Hukum

  • Undang undang berkaitan dengan hukum.
  • Di sisi lain, konstitusi tidak hanya berurusan dengan hukum tetapi juga berhubungan dengan prinsip-prinsip. Perundang-undangan tidak berurusan dengan prinsip.
  • Ini adalah perbedaan penting lainnya antara konstitusi dan undang-undang. Perundang-undangan adalah suatu proses, sedangkan konstitusi bukanlah suatu proses.
  • Di sisi lain konstitusi adalah komposisi. Konstitusi pemerintah merupakan susunan berbagai prinsip yang terkait dengan hak dan kewajiban rakyat negara tersebut.
  • Di sisi lain Undang undang berkaitan dengan pembuatan hukum. Undang undang menentukan kondisi dan ketentuan di mana tindakan atau tugas tertentu dapat dilakukan atau dilakukan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa kedua istilah ini sering dipertukarkan meskipun tidak benar untuk mengganti kedua kata ini.
  • Kata ‘konstitusi’ terkadang secara langsung menyampaikan makna ‘komposisi’ seperti dalam ekspresi ‘konstitusi tubuh manusia’. Kata ‘Undang undang ‘ berasal dari bahasa Latin ‘legis latio’. Sangat menarik untuk mengetahui tentang penggunaan kata dalam kata besar ‘dewan legislatif’.
  • Ini adalah perbedaan penting antara dua istilah, yaitu ‘konstitusi’ dan ‘undang-undang’. Perbedaan Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang ini harus dipahami dengan tepat.

2. Perbedaan Utama

  • Undang undang adalah undang-undang yang telah diberlakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Undang-undang ini dikembangkan berdasarkan putusan yang telah diberikan dalam kasus pengadilan yang lebih tua.
  • Hukum Konstitusi adalah badan hukum yang mendefinisikan hubungan antara entitas yang berbeda dalam suatu bangsa, paling umum lembaga peradilan, eksekutif dan badan legislatif. Hukum memainkan peranan penting dalam masyarakat.
  • Bayangkan sebuah dunia tanpa hukum, itu akan menjadi kekacauan lengkap. Orang akan melakukan apa yang mereka inginkan dan tidak akan ada konsekuensi seperti ciri-ciri demokrasi konstitusi.
  • Oleh karena itu, undang-undang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kode moral yang ketat yang harus mereka ikuti.

Hal-hal tertentu seperti mencuri dan membunuh tidak benar. Hukum juga memastikan bahwa orang yang tidak mematuhi hukum harus membayar kejahatan mereka dan bahwa tidak ada kriminal yang berada di atas hukum, tidak peduli apa status sosial mereka. Undang undang dan hukum konstitusional adalah dua jenis undang-undang yang sering membingungkan orang-orang yang tidak paham dengan buku-buku hukum. Ini adalah dua aspek hukum yang berbeda.

3. Perbedaan Khusus

  • Undang Undang adalah hukum yang telah diberlakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Undang-undang ini dikembangkan berdasarkan putusan yang telah diberikan dalam kasus pengadilan yang lebih tua.
  • Undang undang juga dikenal sebagai hukum kasus atau presiden. Aturan-aturan ini dapat ditulis dan tidak tertulis.
  • Dalam sistem peradilan umum, hukum suatu negara bergantung pada putusan atau putusan pengadilan atau pengadilan lain, di mana diyakini bahwa keadilan berlaku.
  • Prinsip umum sistem ini adalah bahwa kasus-kasus serupa dengan fakta dan masalah serupa tidak boleh diperlakukan berbeda.
  • Jika ada perselisihan antar undang-undang, otoritas atau presiden melihat kasus-kasus sebelumnya dan harus memberikan alasan dan keputusan yang sama yang diberikan dalam kasus pertama.
  • Hukum juga dapat diubah dan dikembangkan berdasarkan keadaan. Para hakim juga memiliki wewenang untuk membuat undang-undang baru seperti contoh demokrasi konstitusional.
  • Hukum Konstitusi adalah badan hukum yang mendefinisikan hubungan antara entinitas yang berbeda dalam suatu bangsa, paling umum lembaga peradilan, eksekutif dan badan legislatif.
  • Tidak semua negara memiliki konstitusi yang termodifikasi, meskipun semuanya memiliki semacam dokumen yang menyatakan hukum tertentu ketika negara itu didirikan.
  • Aturan-aturan ini dapat menyatakan hak asasi manusia manusia dan wanita negara itu, termasuk hak untuk memiliki properti, kebebasan berbicara, dll. Tujuan utama dari hukum konstitusi adalah untuk mengatur badan pembuat hukum di negara ini. Ini memberi mereka batas-batas hukum yang tidak bisa mereka langgar.

4. Berdasarkan Peraturan

  • Pada dasarnya Undang-undang berarti beberapa perangkat aturan untuk administrasi masyarakat. Hukum dapat berupa apa saja dan berkaitan dengan apa pun tetapi itu harus sah.
  • Dengan kata lain hukum harus disahkan oleh institusi mana pun. Ini selalu ada di masyarakat seperti sikap positif terhadap konstitusi negara. Namun sumber mereka telah berubah sehubungan dengan ruang-waktu tertentu. Misalnya, Presiden sebelumnya menggunakan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang, kemudian pembuatan undang-undang menjadi bagian dari proses demokratis di mana para wakil membuat hukum.
  • Konstitusi juga merupakan undang-undang, tetapi itu dianggap sebagai hukum tertinggi di negara itu, menurut negara mana yang akan bekerja. Ini adalah konsep modern dan biasanya dikaitkan dengan demokrasi.
  • Dalam dokumen ini semua kekuasaan dan prosedur yang berkaitan dengan administrasi negara ditulis. Selanjutnya, untuk mengakomodasi perubahan sehubungan dengan waktu, ini dapat diubah seperti dasar hukum mahkamah konstitusi.

Singkatnya, Undang undang adalah hukum yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan lama, sementara undang-undang dasar adalah hukum yang ditetapkan ketika konstitusi tanah ditulis. Kedua undang-undang tersebut digunakan untuk mengatur orang-orang dan memberi mereka hak-hak tertentu dan akan menentukan Perbedaan Konstitusi Dengan Undang Undang.

Tahukah kalian apa itu konstitusi? Konstitusi berasal dari bahasa latin, constitution yang berkaitan dengan kata…

Mungkin beberapa orang sudah tidak asing lagi dengan yang namanya infrastruktur dan suprastruktur. Tetapi tahukah…

Kali ini kami akan membahas tentang perbedaan hukum dan etika. Namun sebelum membahas tentang perbedaan…

Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dinyatakan oleh pemerintah untuk dikerjakan atau pun tidak dikerjakan…

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat…

ASEAN [Association of South East Asia Nation] atau perhimpunan bangsa-bangsa yang terletak di wilayah Asia…

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề