Jelaskan prosedur atau cara dalam mengurus paspor dan dokumen apakah yang dibutuhkan

Cara Mendapatkan Paspor

Pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau secara online melalui
 
Masa Berlaku Paspor : 

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 [lima] tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Perpanjangan Paspor : 

A.    Mendaftar secara online di tautan diatas
B.     Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa :

  • Paspor lama [asli dan fotokopi]
  • KTP [asli dan fotokopi]
  • KK [asli dan fotokopi]
  • Akta lahir [asli dan fotokopi]
  • Ijasah terakhir [asli dan fotokopi]

kertas hasil fotokopian jangan dipotong [biarkan saja seukuran A4 atau folio sesuai dengan ukuran kertas fotokopinya]

C.     Mengambil “Map Kuning” untuk Perpanjangan Paspor. Map ini berisi formulir pendaftaran. Pengambilan map dan formulir tidak dipungut biaya apapun.

  • Menuju ke Loket Verifikasi untuk pengecekan dokumen-dokumen dan mengambil nomor antrian.
  • Membayar di Kasir. Biaya resmi perpanjangan paspor adalah Rp 255.000
  • Dipanggil masuk ke Ruang Foto dan Wawancara untuk wawancara singkat, rekam sidik jari, pengambilan foto, dan rekam tanda tangan.
  • Menerima tanda bukti perpanjangan paspor yang bisa dipakai untuk mengambil paspor.

Paspor Hilang atau Dicuri Untuk pengurusan paspor hilang atau dicuri bisa dilakukan secara online

Saat ini tersedia layanan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Soekarno Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam.
Untuk informasi paspor lainnya dapat ditemukan
Untuk pertanyaan tentang prosedur online

FacebookTwitterLinkedInWhatsAppEmail

Mengutip dari situs imigrasipangkalpinang.kemenkumham.go.id, Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri, untuk itu kami akan bahas beberapa cara membuat paspor baru dengan mudah.

Sebelumnya, ketahuilah beberapa jenis paspor. Paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan Paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.

Cara Membuat Paspor

  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian Anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian Anda masih lama.
  5. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru Anda sudah selesai dan bisa diambil.

Baca: 10 Cara Wujudkan Impian Kuliah ke Luar Negeri

Itulah beberapa cara dalam membuat paspor, cukup mudah bukan! 

Digitalisasi layanan pemerintahan saat ini menjadikan banyak layanan kini bisa diakses lewat internet. Termasuk cara membuat paspor, yang sebagian langkahnya bisa dilakukan secara online.

Hasilnya, kamu yang ingin membuat paspor baru sekarang enggak perlu lama-lama mengantri di Kantor Imigrasi tanpa kepastian, karena antrian paspor bisa dilakukan secara online.

Namun perlu diketahui ya: walau sekarang membuat paspor bisa online, kamu tetap harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan sebagian dokumen dan wawancara serta foto diri untuk paspor. Artinya, untuk saat ini pembuatan paspor belum sepenuhnya online, namun tetap membutuhkanmu hadir secara fisik di Kantor Imigrasi.

Lalu bagaimana cara membuat paspor online? Klook akan menjabarkan 5 langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat paspor secara online:

5 Langkah Mudah Membuat Paspor Online

  1. Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki

  2. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

  3. Simpan atau cetak barcode antrian

  4. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data

Pesan Wifi atau SIM Card luar negeri untuk liburan kamu di sini!

Pada akhir September lalu, ramai pemberitaan bahwa masa berlaku paspor biasa Indonesia berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Ditjen Imigrasi, namun belum berlaku untuk saat ini. Aturan baru tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2020, baru berlaku ketika peraturan pelaksanaannya.

Layanan pembuatan paspor di masa new normal sebenarnya sudah dibuka kembali mulai Juni 2020 lalu, namun saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menutup untuk sementara layanan keimigrasian tatap muka selama PPKM diberlakukan.

Saat ini, PPKM diputuskan dipanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ditjen Imigrasi pastinya akan mengupdate kebijakan pembukaan layanan keimigrasian tatap muka setelah keputusan PPKM terbaru nantinya dikeluarkan.

Mengutip situs resmi Imigrasi, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor:

  1. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah

  2. Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia

  3. Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama

Pastikan untuk data diri termasuk nama dan tempat serta tanggal lahir sama di semua dokumen yang diserahkan ya. Jika ada perbedaan data, sangat mungkin Kantor Imigrasi akan menolak permohonan pembuatan paspor kamu.

Sementara jika kamu ingin memperpanjang paspor atau mengganti paspor karena masa berlaku paspor lama sudah habis, sekarang syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru jauh lebih mudah. Kamu hanya membutuhkan dua dokumen ini untuk mengganti paspor:

Tapi perlu dicatat kalau ini hanya untuk paspor lama yang diterbitkan tahun 2009 dan setelahnya ya. Untuk paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009, dokumen yang dibutuhkan seperti membuat paspor baru.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah masuk ke portal //antrian.imigrasi.go.id/ atau ke aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.

Kamu perlu membuat akun baru menggunakan email dan nomor telepon jika belum memiliki akun, atau langsung masuk ke akunmu jika sudah membuatnya. Pembuatan akun juga sangat mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa menit aja, kok.

Nah, setelah masuk ke dalam akunmu, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang tersedia. Pilihlah salah satu Kantor Imigrasi yang paling mudah kamu jangkau. Yup, kantor imigrasi tempat kamu membuat paspor enggak harus sama dengan daerah E-KTP kamu, kok!

Jadi misalnya E-KTP kamu adalah luar Jakarta, kamu tetap bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi area Jakarta. Pun demikian sebaliknya. 

Nah setelah memilih kantor imigrasi, kamu akan diminta memilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan. Ini adalah tanggal dan waktu ketika kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan proses wawancara. Pilih tanggal dan waktu yang paling sesuai dengan keperluanmu, ya.

Catatan Penting: Kuota antrian pembuatan paspor secara online lewat aplikasi dibuka setiap hari Jumat!

Perlu diketahui kalau kuota pembuatan paspor setiap harinya sangat terbatas, jadi kamu mungkin saja menemukan banyak tanggal atau waktu yang penuh. Terus coba cari tanggal atau waktu lainnya, atau mungkin, kamu bisa memilih kantor imigrasi lainnya sebagai alternatif agar mendapatkan waktu yang sesuai.

Setelah kamu sukses mendapatkan waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi yang kamu inginkan, kamu akan mendapatkan barcode antrian. Simpan barcode ini misalnya dengan melakukan tangkap layar atau screenshot, atau kalau perlu, print barcodenya. Barcode inilah yang harus kamu tunjukkan ke petugas saat baru datang, untuk mendapatkan antrian di hari ketika kamu datang ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.

Di hari dan waktu yang sudah kamu pilih, datanglah ke kantor imigrasi yang kamu pilih dengan membawa dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor. Bawa juga barcode yang sudah kamu simpan atau cetak tadi, lalu tunjukkan ke petugas, yang akan memindai [men-scan]-nya.

Setelah itu, tunggu sampai nomor antrian kamu dipanggil, dan kamu akan diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru kamu.

Nah, agar kamu bisa melakukan pengambilan foto paspor dengan baik, pastikan kamu menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih. Ini memang sudah menjadi aturan, jadi daripada kamu bolak-balik ke kantor imigrasi hanya karena salah pakai baju, ini juga perlu kamu catat ya.

Pesan WiFi Portable untuk Traveling di Luar Negeri di sini!

Setelah proses pembuatan paspor di kantor imigrasi selesai, kamu akan diberikan nota berisi biaya dan ID billing yang harus kamu bayarkan. Sekarang, kamu tidak bisa melakukan pembayaran langsung di kantor imigrasi, melainkan harus melalui bank, baik teller, ATM, e-banking, dan juga melalui e-commerce.

Nah, untuk biaya pembuatan paspor, berikut rinciannya:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik [e-paspor]: Rp650.000 

  • Layanan percepatan paspor [selesai di hari yang sama]: Rp1.000.000 [tidak termasuk biaya pembuatan paspor]

Apa itu layanan percepatan paspor? Singkatnya adalah layanan yang memastikan bahwa pembuatan paspor kamu akan didahulukan dari antrian sehingga akan langsung selesai di hari yang sama. Artinya, kamu datang di hari H, melakukan penyerahan dokumen, wawancara, foto, serta melakukan pembayaran, dan sore harinya paspor kamu sudah bisa diambil. 

Namun sepertinya belum semua kantor imigrasi memberikan layanan percepatan paspor, jadi kamu perlu mengonfirmasi kembali apakah layanan ini sudah ada di kantor imigrasi yang kamu tuju.

Sementara untuk pembuatan paspor biasa, biasanya diperlukan waktu empat hari kerja sampai satu minggu sebelum bisa kamu ambil.

Pesan SIM card untuk traveling ke luar negeri di sini!

Jika paspor lama kamu hilang atau rusak, kamu akan harus mengurus kembali pembuatan paspor baru seperti yang lainnya. Bedanya, kamu harus langsung datang ke Kantor Imigrasi [tidak mendaftar lewat aplikasi], dengan kuota terbatas setiap harinya.

Nah, berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak:

Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang

  1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat

  2. Membayar biaya beban [denda] paspor hilang sebesar Rp1.000.000 [tidak termasuk biaya pembuatan paspor] 

Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama rusak

  1. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah 

  2. Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia 

  3. Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama

  4. Membayar biaya beban [denda] paspor rusak: Rp500.000 [tidak termasuk biaya pembuatan paspor]

  • Jika ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi karena hal yang di luar kemampuan, maka akan diberikan penggantian paspor biasa 

  • Jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 [enam] bulan sampai dengan paling lama 2 [dua] tahun

Butuh Ide Liburan ke Luar Negeri? Klik di Sini

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề