Jelaskan secara singkat peranan PBB dalam menyelesaikan konflik

Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan dunia yang salah satu tujuannya memelihara keamanan dan perdamaian dunia. Konflik antara negara Israel dan Palestina menuntut keterlibatan PBB dalam proses perdamaian kedua negara tersebut. Konflik Israel-Palestina telah menjadi konflik regional, perang Arab-Israel telah beberapa kali terjadi, diantaranya perang tahun 1948, 1967, dan 1973 yang mengakibatkan seluruh wilayah Arab Palestina direbut oleh Israel. PBB telah mengeluarkan resolusi-resolusi yang mengharuskan Israel keluar dari daerah pendudukan, namun Israel tetap tidak meninggalkan daerah pendudukan tersebut dan PBB tidak memberikan sanksi terhadap Israel. Peranan PBB dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina menarik untuk diteliti karena walaupun PBB telah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina namun konflik tetap berlangsung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: [1] kebijakan apa saja yang telah dikeluarkan PBB dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina tahun 1947- 1988; [2] faktor-faktor apa yang mempengaruhi berlarut-larutnya penyelesaian konflik Israel-Palestina tahun 1947-1988; [3] mengapa kebijakan PBB dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina tahun 1947-1988 tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan deskriptif mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan PBB dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina tahun 1947- 1988, faktor-faktor yang mempengaruhi berlarut-larutnya penyelesaian konflik Israel- Palestina tahun 1947-1988 dan faktor penyebab kebijakan PBB dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina tahun 1947-1988 tidak efektif. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian sejarah dengan langkah-langkah heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Dalam studi literatur ini peneliti mendapatkan sumber dari UPT perpustakaan Universitas Jember, perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan, perpustakaan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, referensi Kelamas milik HMP Pendidikan Sejarah dan buku koleksi pribadi. Konflik antara Israel dan Palestina berkembang menjadi konflik regional yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia. Oleh karena itu PBB ikut terlibat dalam upaya penyelesaian konflik Israel dengan Palestina. Upaya-upaya yang dilakukan PBB dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina tahun 1947-1988 dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yaitu berupa resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan serta dengan viii menyelenggarakan Konferensi Internasional mengenai masalah Palestina dengan mempertemukan pihak-pihak yang bertikai agar dapat menyelesaikan konfliknya dengan jalan damai. Penyelesaian konflik antara Israel dengan Palestina dipengaruhui oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari negara Israel dan Palestina yang merupakan negara-negara yang terlibat konflik. Faktor eksternal terdiri dari PBB, Amerika Serikat, negara-negara Arab dan negara-negara Eropa. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penyelesaian konflik antara Israel dengan Palestina ternyata tidak efektif. Hal ini disebabkan tidak dipatuhinya kebijakan PBB oleh pihak-pihak yang terlibat konflik, serta kurangnya dukungan dari negara-negara Arab dan negara-negara Eropa.

Lihat Foto

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Bendera Indonesia untuk pertama kalinya dikibarkan di PBB pada 28 September 1950.

KOMPAS.com - Untuk bisa mencapai kemerdekaan Indonesia, dibutuhkan proses perjuangan yang teramat panjang dan melibatkan banyak tokoh.

Para pejuang Indonesia berani mempertaruhkan nyawa agar kemerdekaan bisa segera tercapai dan terbebas dari jeratan penjajah.

Dalam memperjuangkan kemerdekaannya, Indonesia juga banyak dibantu oleh pihak luar negeri, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB].

Lantas, apa peranan PBB dalam kemerdekaan Indonesia?

Baca juga: Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Mengadakan Sidang Dewan PBB

Untuk menengahi perseteruan antara Indonesia dan Belanda yang terus berlangsung setelah proklamasi kemerdekaan, Dewan Keamanan PBB membuat resolusi tanggal 1 Agustus 1947, yang isinya sebagai berikut.

  • PBB menyerukan kepada Indonesia dan Belanda untuk melakukan gencatan senjata
  • Indonesia dan Belanda diminta untuk menyelesaikan masalah dengan komisi arbitrase atau cara lainnya

Pada 14 Agustus 1947, Sidang Dewan PBB pun dilaksanakan di Lake Success, New York, Amerika Serikat.

Agenda Sidang Dewan PBB ini adalah untuk membahas mengenai konflik antara Indonesia dengan Belanda, khususnya setelah Agresi Militer Belanda I.

Setelah sidang, Belanda dan Indonesia pun bersedia melakukan gencatan senjata dan berunding dalam Sidang Dewan PBB di AS.

Sidang Dewan PBB menghasilkan dua keputusan, yaitu:

  • Indonesia diwajibkan untuk membuat laporan yang sesungguhnya tentang keadaan di Indonesia
  • Pembentukan Komisi Tiga Negara [KTN] yang akan memberikan jasa-jasa baik untuk membantu menyelesaikan pertikaian antara Indonesia dan Belanda

Baca juga: Komisi Tiga Negara: Latar Belakang, Anggota, dan Tugas

Membentuk Komisi Tiga Negara

Karena masalah Agresi Militer Belanda I tidak kunjung usai, pemerintah Indonesia mengundang Menteri Luar Negeri Australia, Herbert Vere Evatt, untuk membantu menyelesaikannya.

Lihat Foto

kemdikbud.go.id

Komisi Tiga Negara [KTN] bentukan PBB

KOMPAS.com - Konflik berdarah antara Indonesia dan Belanda mengundang simpati dari dunia Internasional.

PBB dan beberapa negara di dunia khawatir akan meluasnya konflik Indonesia-Belanda dan menimbulkan era perang yang baru.

Oleh sebab itulah PBB dan beberapa negara di dunia mengambil peran dalam upaya penyelesaian konflik Indonesia – Belanda.

Berikut peran Internasional dalam penyelesaian konflik Indonesia-Belanda:

PBB [Perserikatan Bangsa Bangsa]

Dalam buku Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia Jilid 4: Periode Linggarjati [1978] karya A.H Nasution, peran PBB dalam menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda bermula pada 12 April 1946.

Baca juga: Konflik Indonesia – Belanda dan Pengaruhnya

Pada tanggal tersebut PBB menyarankan agar Belanda dan Indonesia mengadakan perundingan terkait dengan penyelesaian konflik akibat kedatangan Belanda di Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.

Pada tanggal 1 Agustus 1947, PBB membentuk Komisi Tiga Negara [KTN] yang beranggotakan Australia, Belgia dan Amerika Serikat untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda.

Selain membentuk KTN, Dewan Keamanan PBB juga mengadakan agenda sidang untuk membahas konflik antara Indonesia-Belanda.

Sidang tersebut dilaksanakan pada 14 Agustus 1947 di Lake Succes, New York, Amerika Serikat. Dalam sidang tersebut, Indonesia mengirimkan lima perwakilan yaitu Agus Salim, Sutan Sjahrir, Soemitro Djojohadikusumo dan L N Palar untuk menghimpun dukungan internasional atas kemerdekaan Indonesia.

Meski Dewan Keamanan PBB sudah mengeluarkan beberapa resolusi dan upaya penyelesaian konflik, Belanda tetap bersikeras untuk melakukan Agresi Militer Belanda II.

Baca juga: Kedatangan Belanda di Indonesia

Indonesia secara resmi menjadi anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 atau pasca pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.Tetapi PBB telah berperan sejak awal kemerdekaan Indonesia, terutama dalam hal konflik dengan Belanda. Pada tahun 1947, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Konsuler untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata antara Indonesia dengan Belanda. Hingga puncaknya pada 25 Agustus 1947, DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda. Namun, meski sudah dibentuk Komisi Tiga Negara, Belanda masih tetap melakukan penyerangan terhadap Indonesia. Akhirnya PBB membentuk United Nations Commision for Indonesia atau UNCI. Dalam perkembangannya, UNCI berperan dalam mendorong Indonesia-Belanda melakukan perundingan dengan diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar.

Dengan demikian peran PBB dalam penyelesaian konflik Indonesia berawal dari pembentukan KTN hingga mendorong berlangsungnya KMB.

Simpati dunia internasional kepada bangsa Indonesia semakin tinggi setelah PBB menjadikan permasalahan lndonesia-Belanda sebagai agendanya. Dewan Keamanan PBB mengakui eksistensi Republik Indonesia secara de facto. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama Indonesia, bukan Netherlands Indies. Selain mengeluarkan resolusi, DK PBB juga membentuk lembaga-lembaga untuk membantu Indonesia menyelesaikan konfliknya dengan Belanda, di antaranya Committee of Good Offices for Indonesia [Komite Jasa Baik untuk Indonesia/ Komisi Tiga Negara] dan United Nations Commision for Indonesia [UNCI].


Berdasarkan penjelasan tersebut, maka peran PBB dalam upaya menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda adalah mengakui eksistensi Republik Indonesia secara de facto, mengeluarkan resolus, membentuk lembaga-lembaga untuk membantu Indonesia menyelesaikan konfliknya dengan Belanda, di antaranya Committee of Good Offices for Indonesia [Komite Jasa Baik untuk Indonesia atau Komisi Tiga Negara] dan United Nations Commision for Indonesia [UNCI].

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề