Jelaskan tata cara membagi daging aqiqah

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, aqiqah merupakan kesunnahan yang biasa dilakukan masyarakat ketika seorang anak dilahirkan. Mereka kemudian mengundang masyarakat dan membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang. Pertanyaannya, bolehkah aqiqah dibagikan dalam bentuk daging segar? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb [MJ/Depok]

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Daging hewan sembelihan kemudian dibagikan kepada kaum fakir dan miskin.


Secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya meski pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang.


Pembagian daging aqiqah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

قَوْلُهُ [لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ] أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ


Artinya, “[Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya] sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar [daging mentah] dan dalam kondisi matang,” [Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj].


Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging aqiqah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak.

فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا


Artinya, “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” [Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj].


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

[Alhafiz Kurniawan]

Berikut adalah beberapa perbedaan pembagian daging kurban dan daging aqiqah :

  1. Daging qurban diserahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah sedangkan aqiqah boleh dalam keadaan mentah boleh juga dalam keadaan matang.
  2. Kaki belakang hewan aqiqah sunnah disedekahkan kepada bidan yang merawat bayi yang dilahirkan dan diaqiqahi itu , sedangkan pada hewan qurban tdk demikian . kaki belakang hewan qurban biasanya untuk yang berqurban sendiri.
  3. Daging aqiqah semuanya disedekahkan tanpa kecuali [yang aqiqah tdk boleh ikut makan] sedangkan pada qurban , yang berqurban boleh ikut makan.

Itu Perbedaan Ketentuan Pembagian Dagingnya.

Berikut ini adalah perbedaan lainnya, diantaranya :

  1. Perbedaan Tujuan
    Perbedaan qurban dan aqiqah yang pertama terletak pada tujuannya. Tujuan berqurban adalah untuk mengikuti atau memperingati peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS yang akan mengqurbankan anaknya karena diminta oleh Alloh. Sementara tujuan aqiqah adalah sebagai penebus orang tua terhadap lahirnya seorang bayi mereka.
  2. Penerima Daging
    Daging qurban hanya diperkenankan untuk dibagikan kepada mereka yang tergolong fakir dan miskin. Sedangkan daging aqiqah boleh dibagikan kepada siapa saja. Akan tetapi, pemberian daging aqiqah pada mereka yang fakir dan miskin adalah lebih utama.
  3. Wujud Daging
    Daging qurban dibagikan ketika dalam keadaan mentah, sedangkan daging aqiqah dapat dibagikan dalam keadaan telah dimasak.
  4. Waktu dan Jumlah Pelaksanaan
    Qurban dapat dilakukan pada bulan Djulhijah tepatnya pada tanggal 9, 10, 11, dan 12 Djulhijah. Qurban pun dapat ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang memiliki keikhlasan dan kemampuan materi. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, tepatnya pada hari ke 7 setelah bayi lahir.
  5. Jenis Hewan
    Saat qurban, hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan berkaki empat yang halal dagingnya, seperti sapi, kerbau, kambing, rusa, onta, dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang boleh disembelih saat aqiqah hanyalah kambing.
  6. Aturan jumlah Hewan
    Perbedaan qurban dan aqiqah selanjutnya terletak pada aturan jumlah hewan yang disembelih. Pada saat qurban, seseorang dapat menyembelih 1 ekor kambing untuk qurban dirinya sendiri, sedangkan jika yang disembelih adalah hewan besar seperti sapi, unta, atau kerbau, maka qurban dapat diatas namakan oleh 7 orang.
  7. Upah Penyembelih
    Seseorang yang menyembelih hewan qurban tidak diperkenankan meminta upah atas pekerjaannya. Sedangkan penyembelih hewan yang diaqiqah boleh meminta atau menerima upah.

Saya ingin mengetahui: Aqiqah bagaimana pembagiannya? Apakah dibagi menjadi tiga bagian atau dibagi setiap keluarga?

Alhamdulillah.

Sebagian ulama mengatakan, “Aqiqah seperti kurban ia mempunyai beberapa hukum. Mereka berpendapat pembagiannya seperti pembagian kurban. Sebagaimana kambing aqiqah disyaratkan seperti kurban. Mereka mengatakan harus tidak sakit matanya, pincang, sakit yang jelas dan kurus sekali.”

Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara pengelolaannya dengan dimakan, diberikan sebagai hadiah dan disadakahkan. Cara aqiqah seperti cara dalam kurban. Ini pendapat Imam Syafi’i.”

Ibnu Sirin mengatakan, “Lakukan dagingnya sesuka anda.” Ibnu Juraij mengatakan, “Dimasak dengan air dan garam. Dihadiahkan kepada tetangga dan teman,  tidak disadakahkan sedikitpun.”

Ahmad ditanya tentangnya lalu dia mengutip pendapat Ibnu Sirin. Hal ini menunjukkan beliau berpendapat seperti ini. Ditanya apakah memakannya? Beliau berkata, “Saya tidak mengatakan agar dimakan semuanya dan tidak disadakahkan sedikitpun darinya.”

Yang lebih dekat adalah mengqiyaskannya dengan kurban. Karena ia sembelihan yang dianjurkan bukan wajib, maka ia seperti kurban. Karena standarnya sama dalam sifat, umur, kadar dan syarat. Maka sama pula dalam pembagiannya. [Al-Mughni, 9/366].

Asy-Syaukani berkata, “Apakah disyaratkan di dalam [aqiqah] seperti disyaratkan dalam kurban? Ada dua pendapat di kalangan ulama syafiiyyah. Ada yang berdalil bahwa kedua kambing yang dimaksud bersifat mutlak dan tidak menunjukkan adanya syarat tertentu, dan itu adalah yang benar.” [Nailul Authar, 5/231].

Beliau menyebutkan berbagai perbedaan antara aqiqah dan kurban yang menunjukkan bahwa ia tidak sama dalam segala hal.

Jika demikian halnya, tidak ada ketentuan dalam sunah cara tertentu dalam masalah pembagian aqiqah. Sebab yang dimaksud dengan aqiqah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan mengucurkan darah sebagai bentuk syukur atas nikmat kelahiran. Serta melepaskan bayi dari tawanan syetan serta menjauhkan darinya. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.”

Adapun hukum dagingnya, anda dibolehkan melakukan apa yang anda sukai. Kalau anda mau, anda makan dengan keluarga anda. Atau anda sadakahkan atau anda makan sebagian dan disadakahkan sebagian lainnya. Itu pendapat Ibnu Sirin dan pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Wallahu a’lam .

Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah dan tatacaranya yang sesuai dengan hukum Islam harus anda ketahui sebagai muslim yang taat. Dengan demikian, anda tidak lagi mengajukan pertanyaan seperti bagaimana cara membagikan daging dari hasil potongan hewan aqiqah. Pemahaman yang benar tentang aqiqah, akan memberikan gambaran dan menentukan keputusan yang berkaitan dengan boleh tidaknya daging tersebut dinikmati atau dimakan yang mempunyai hajat.

Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Aqiqah

Daging kambing selain disedekahkan ke orang-orang yang berhak juga bisa dimakan oleh keluarga yang melaksanakan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA yang diriwayatkan Al-Bayhaqi.

“Sunnahnya aqiqah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Daginnya  dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Kemudian dimakan [oleh keluarganya], dan juga disedekahkan pada hari ketujuh”.

[Hadits Riwayat al-Bayhaqi]

Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Jabir Al Jaza’iri, beliau menjelaskan bahwasannya yang boleh menikmati menu atau daging aqiqah adalah ahlul bait, lalu daging kemudian disedekahkan dan dihadiahkan.

Mengenai pembagian daging aqiqah dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Ada yang menyatakan bahwa Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah hampir sama dengan pembagian daging qurban yaitu sebagiannya boleh dimakan oleh keluarga yang beraqiqah dan sebagiannya lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan tetangga.

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak.

Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. [HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya].

Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu.

Sementara untuk Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي .

وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت

Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’

Beliau juga menegaskan,

والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها

Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. [al-Mughni, 9/463].

Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan

Apakah boleh Daging Akikah Dibagikan Mentah?

ketentuan tersebut tidak diatur dalam hukum syariat. Artinya, syariat memberikan kebebasan apakah daging dibagikan sudah dimasak ataupun masih mentah. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni memberikan penjelasan sebagai berikut. ” Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkanya sama sebagaimana tata cara udhiyah [berqurban]… dan ini yang dinyatakan As Syafi’i [pendiri Mazhab Syafi’i].”

Syeikh Ibnu Baz dalam kitab Majmu Fatawa Ibnu Baz menjelaskan akikah yang dinyatakan Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah sesuai syariat adalah seperti yang diajarkan Rasulullah MuhammadSAW. Yaitu menyembelih hewan di hari ketujuh kelahiran anak. Setiap orang yang datang diajak berbahagia menyambut kehadiran buah hati dari tuan rumah. Sehingga, daging akikah selalu dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Jarang kita temui akikah yang membagikan daging dalam keadaan mentah.

Tetapi, apakah membagikan daging akikah mentahan tidak dibolehkan?

Dikutip dari konsultasi syariah, inti akikah adalah menyembelih hewan. Ini sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang bayi.

Tetapi, ulama berbeda pandangan apakah harus kambing. Sebagian ulama membolehkan akikah dengan sapi atau unta sesusai  Aturan dan tatacara membagi daging aqiqah yang telah ditentukan dalam islam.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề