Jurnal perbedaan investasi syariah dan konvensional

Investasi merupakan salah satu hal yang cukup sering disorot beberapa waktu belakangan ini. Alasannya tentu karena investasi mulai banyak diminati masyarakat. Ada berbagai jenis investasi yang dinilai bisa memberikan keuntungan jangka panjang terhadap para investor.

Bukan hanya dari segi instrumen investasi, di Indonesia sendiri investasi dibagi menjadi dua yaitu investasi konvensional dan syariah. Perbedaan investasi syariah dan konvensional ini juga cukup sering dibahas dalam berbagai kesempatan.

Sebelum mengenal perbedaan dari 2 jenis investasi ini, ada baiknya jika kamu memahami terlebih dahulu definisi dari investasi itu sendiri. 

Investasi merupakan aktivitas yang dilakukan dengan menempatkan sejumlah dana atau aset untuk periode tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai investasi.

Secara sederhana, mayoritas masyarakat yang melakukan investasi memang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari aset yang dimilikinya. Keuntungan tersebut biasanya berbentuk peningkatan nilai dengan wujud aset yang sama dengan aset yang diinvestasikan.

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Setelah mengetahui definisi singkat dari investasi, saatnya mengenal lebih jauh investasi syariah dan investasi konvensional. Kedua investasi ini bisa dipilih dan diakses secara bebas di Indonesia mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu sebagai regulator seperti OJK.

Instrumen investasi yang tersedia diantara 2 jenis investasi ini cukup serupa seperti reksadana, saham, properti, emas, dan lain sebagainya. Proses pembelian instrumen investasi tersebut juga rata-rata menggunakan cara dan metode yang sama. 

Lantas apa perbedaan investasi syariah dan konvensional? Berikut ulasannya.

Akad Pelaksanaan Investasi

Akad menjadi hal penting dalam setiap transaksi syariah. Secara sederhana akad merupakan kesepakatan yang dilakukan saat melakukan sebuah transaksi. Bukan hanya dalam hal investasi, akad juga digunakan dalam berbagai transaksi lain.

Secara gamblang, berbagai pihak menyatakan bahwa investasi syariah memiliki akad tertentu dan berbeda-beda pada setiap jenis investasi yang dimilikinya. Hal ini berbeda dengan investasi konvensional yang tidak memiliki beragam akad pada pelaksanaannya.

Dalam investasi syariah, ada berbagai jenis akad mulai dari Mudharabah [bagi hasil], Ijarah [sewa-menyewa], dan Musyarakah [kerjasama]. Sementara, investasi konvensional berjalan tanpa adanya beragam akad yang mengiringinya.

Bukan hanya dari segi akad, berbagai hal seperti halal dan haramnya investasi konvensional yang dipilih juga tidak memiliki aturan yang baku. Hal ini berbeda drastis dengan berbagai aturan ketat mengenai halal dan haram yang mengiringi investasi syariah.

Selain akad, perbedaan lain dari investasi syariah dan konvensional juga tampak pada produk atau instrumen investasi yang tersedia. Investasi konvensional memiliki cakupan yang jauh lebih besar dari investasi syariah. 

Berbagai aspek bisnis bisa digunakan sebagai produk dalam investasi konvensional tanpa terkecuali.

Investasi syariah memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas karena aspek bisnis yang menjadi produk investasi syariah harus merupakan produk yang dijalankan mengacu pada prinsip syariah Islam. 

Berbagai produk yang disertakan dalam investasi syariah akan melewati seleksi ketat terlebih dahulu untuk mengetahui kesesuaian produk tersebut dengan prinsip syariah.

Mekanisme Transaksi Dalam Investasi

Perbedaan selanjutnya yang ada dalam 2 jenis investasi ini adalah mekanisme transaksi yang berlaku. Dalam investasi konvensional, mekanisme transaksi dan pengelolaan dana tidak dibatasi dengan jelas. Hal ini membuat alokasi dana investasi bebas digunakan dalam berbagai bidang termasuk bidang yang belum jelas kehalalannya.

Mekanisme bunga hingga transaksi yang dimanipulasi juga tidak luput dari dunia investasi konvensional. 

Hal ini tidak terjadi pada mekanisme transaksi investasi syariah. Mekanisme transaksi yang digunakan dalam investasi syariah diatur dengan lebih ketat dan terbatas.

Setiap dana investasi yang dialokasikan dalam investasi syariah akan digunakan dalam bidang-bidang tertentu yang telah jelas kehalalannya dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap transaksi yang ada dalam investasi syariah juga dipastikan terbebas dari riba, gharar, dan pelanggaran prinsip syariah lainnya.

Selain ketiga hal diatas, ada berbagai perbedaan lain yang juga dimiliki oleh investasi syariah dan investasi konvensional seperti lembaga yang mengawasi hingga ketentuan emiten yang bisa bergabung dalam investasi. 

Meski memiliki berbagai perbedaan, namun pada dasarnya tujuan para investor memilih investasi ini sama yaitu mendapat keuntungan.

Berbagai perbedaan investasi syariah dan konvensional tidak mengurangi kebebasan investor untuk memilih investasi yang akan digunakan sesuai dengan referensinya masing-masing. Memilih investasi yang jauh lebih dipahami dan sesuai dengan kecocokan masing-masing investor akan membuat keuntungan investasi dirasakan dengan lebih maksimal.

Kontribusi Pasar Modal Syariah Masih Minim

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, investasi ramai dijalankan untuk mencapai cuan di kemudian hari. Tak hanya sebagai pegangan saat pensiun, kalangan muda pun sudah mulai ikut-ikutan kegiatan ekonomi ini. Selain itu, beberapa lembaga keuangan syariah turut menyediakan investasi syariah. Investasi syariah adalah penanaman modal kepada suatu lembaga usaha dengan prinsip kaidah islam atau hukum islam.

Sekilas berikut perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional. Pertama soal perolehan keuntungan, kalau investasi konvensional pasti menggunakan suku bunga, sementara investasi syariah akan konsen menggunakan sistem bagi hasil. Artinya investasi versi ini bebas dari unsur riba, gharar, dan hal yang merugikan lainnya yang justru diharamkan dalam Islam.

Kemudian yang paling penting, diawal menjalankan investasi syariah mesti pakai akad, meliputi akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Sementara kalau konvensional simpel, hanya menekankan kesepakatan tanpa jelas aturan halal atau haramnya.

Poin ketiga yang membedakan investasi syariah dan konvensional adalah tujuan dari investasi itu sendiri. Umumnya hanya untuk meraih return setinggi-tingginya. Beda dengan investasi syariah, hal itu bukan tujuan utama, justru mengedepankan Socially Responsible Investment [SRI].

SRI sendiri adalah suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial. Maksudnya investasi syariah memang menggunakan misi pemberdayaan umat dalam aktivitas ekonomi sekalian menyelipkan unsur ibadahnya melalui sedekah.

Terkait emiten penjual saham juga diperhatikan status halal haramnya. Kalau pasar modal konvensional bebas,emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di pasar modal. Sehingga kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.

Sedangkan, dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham mesti memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Sehingga transaksi yang dilakukan pun tentunya bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan seperti prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Artinya pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.

Terakhir aspek pengawasan. Khusus investasi syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah [DPS]. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksadana sesuai dengan prinsip syariah.Pengawasan ini disesuaikan dengan mekanisme pasar serta faktor-faktor lain sesua kondisi perekonomian. Namun, untuk regulasi investasi reksadana tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Indonesia Menempati Peringkat Empat untuk Investasi Syariah

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề