Kapan istilah Pancasila digunakan sebagai dasar negara?

JAKARTA - Indonesia sebagai bangsa tidak lepas dari ideologi Pancasila-nya. Sejarah dan fungsi dari Pancasila selalu menyertai kehidupan masyarakatnya dalam berbagai kegiatan sehari-hari.

[Baca juga: Lambang Pancasila: Makna Bintang, Rantai, Pohon Beringin, Kepala Banteng, Padi dan Kapas]

Menyadur dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan keluaran Kemedikbud tahun 2017, Pancasila memiliki sejarah panjang sebagai ideologi negara.

Lantas apa saja yang bisa dipelajari mengenai sejarah dan fungsi Pancasila? Berikut penjelasannya.

Para pendiri Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH [1995: 3] sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.

[Baca juga: Hasil DNA Puntung Rokok di TKP Pembunuhan Subang Milik Danu, Reaksi Keluarga Mengejutkan]

Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca [lima] dan sila [sendi, asas], berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima [Pancasila krama].

Sementara itu, istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.

Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia. Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.

Artinya, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1] Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa.

Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2] Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3 ] Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental [penjabaran dari nilai dasar].

4 ] Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.

5 ] Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6 ] Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7 ] Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Sebelumnya
1
2
Selanjutnya
  • #Pancasila
  • #nilai-nilai Pancasila
  • #Sejarah dan Fungsi Pancasila

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề