Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dalam suatu negara, disebut kekuasaan….

Lihat Foto

KOMPAS.com/ELSA CATRIANA

rapat kerja bersama Kementerian Keuangan Srimulyani bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu [19/2/2020].

KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.

Macam kekuasaan negara

Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya [2006] karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.

Dilansir Encyclopaedia Britannica [2015], sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing [didirikan sekitar 930].

Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.

Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.

Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.

Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.

Jakarta -

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia menganut konsep Trias Politika. Kekuasaan ini dijalankan oleh tiga lembaga negara, termasuk di antaranya bertugas melaksanakan undang-undang.

Trias Politika merupakan konsep yang digagas oleh Montesquieu. Ia terkenal dengan karya besarnya yang berjudul L 'esprit des Lois [1748] yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Laws.

Montesquieu menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan suatu negara. Dia berpendapat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi.

Atas pemikiran tersebut kemudian tercipta tiga pembagian kekuasaan yang dijalankan oleh masing-masing lembaga. Ketiganya adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Undang-undang

Dalam konsep Trias Politika, lembaga yang yang berwenang melaksanakan undang-undang adalah lembaga eksekutif. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden serta dijalankan bersama kabinetnya.

Secara keseluruhan lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Presiden adalah kepala pemerintahan, kepala negara, dan komandan angkatan bersenjata Republik Indonesia bersama dengan wakil presiden untuk memegang jabatan selama lima tahun. Menurut UUD 1945, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dikutip dari buku Pancasila dan Tokoh Pahlawan oleh Eva Nur Eviyana dkk, selain menjalankan undang-undang, lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, militer. Dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin juga disebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif.

Pembagian Kekuasaan Trias Politika

Berikut pembagian kekuasaan Trias Politika selengkapnya.

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR], Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Dewan Perwakilan Daerah [DPD].

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah presiden, wakil presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY].

Simak Video "Warga Lokal di IKN Bakal Diberi Pelatihan, Apa Saja?"



[kri/twu]

Jakarta -

Kekuasaan membentuk undang-undang adalah bagian dari konsep pemisahan kekuasaan negara. Konsep ini pertama kali diungkapkan John Locke, yang ingin mencegah terjadinya kekuasaan otoriter.

Berdasarkan buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' karya Tim Ganesha Operation, pembagian kekuasaan menurut John Locke ada tiga. Yaitu kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga. Jika wewenang hanya berpusat pada satu tangan, maka akan muncul pemerintahan yang absolut atau otoriter.

John Locke menulis teori pemisahan kekuasaan dalam bukunya yang berjudul 'Two treaties on Civil Government' [1660]. Berikut penjelasan pembagian kekuasaan selengkapnya,

Pembagian kekuasaan menurut John Locke

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selanjutnya, Montesquieu juga mengemukakan konsep serupa. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu kemudian disebut trias politica dan lebih diarahkan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan atau separation of power.

Montesquieu memodifikasi teori John Locke menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang juga harus terpisah baik dalam hal fungsi atau organ yang menyelenggarakannya.

Di Indonesia, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan UU harus didasarkan pada beberapa hal. Berikut penjelasannya,

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Pada lanjutannya, pasal 6, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sejumlah asas di bawah ini.

Pasal 6

[1] Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

[2] Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Jadi, detikers sudah paham kan, kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah kekuasaan legislatif. Terlebih, ada sejumlah asas yang harus dipenuhi.

Semoga informasinya membantu!

Simak Video "Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR"



[nah/row]

saat kondisi negara kita sedang melawan virus covid 19 sebagai seorang siswa kita harusnya menghargai pengorbanan para tenaga medis bersatu untuk mela … wan virus covid 19 dan selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan yang disarankan yang disarankan pemerintah berdasarkan teks tersebut bahwa bersatu untuk melawan virus covid-19 dengan selalu patuh dan taat terhadap progres wajib kita lakukan jelaskan makna dan dari penggalan teks tersebut​ tolong dijawab plis

apa akibat dari perubahan perumusan dasar Negra indonesia​

2. Buatlah hubungan dengan menggunakan tanda panah yang menghubungkan sikap yang sesuai 11 2 3 A Bangga saat mengenakan batik B Membantu teman saat ja … tuh dari sepeda C Menghormati teman beribadah saat ​

Jelaskan secara singkat-Kesimpulan penerapan Pancasila pada masa reformasi dan penyimpangan yang terjadi pada masa reformasi."mohon dibantu jawab ya k … akk"​

apa fungsi pancasila bagi bangsa indonesia​

buatlah hubungan dengan menggunakan tanda panah yang menghubungkan sikap yang sesuai. 1.pohon beringin. A.bangga saat mengenakan batik2.bintang. B.mem … bantu teman saat jatuh dari sepeda3.rantai. C.menghormati teman saat beribadah​ menjodoh kan tolong di jawab yah

memberikan contoh penerapan dalam pelaksanaan ke 5 sila dalam Pancasila​

Jelaskan masing-masing satu pemberontakan yang dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila dan satu pemberontakan akibat pengaruh keinginan penjajah u … ntuk kembali menguasai wilayah Indonesia pada periode 1945 sampai 1950!​

cari 5 tanaman yg bijinya diluar sama biji nya di dalem, masing" 5​

apakah pemerintah saat ini sudah melaksanakan penerapan sila ke 5 ? apa alasannya ? berilah 3 contoh​

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề