Fachri Fachrudin
Kiri ke Kanan: Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, Anggota DPD RI Ahmad Muqowam, Host diskusi Ichan Loulembah, Pengamat Otonomi Daerah & Desentralisasi Suwidi Tomo dalam dalam sebuah diskusi bertajuk Pemekaran Lagi?? di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu [8/10/2016].
KOMPAS.com - Desentralisasi diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Apa itu desentralisasi?
Pengertian desentralisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Dilansir Encyclopaedia Britannica [2015], desentralisasi adalah penyelanggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daearah.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan.
Baca juga: Mesir Ingin Belajar Sistem Desentralisasi dari Indonesia
Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Sistem desentralisasi lebih mengedepankan koordinasi daripada komando.
Bentuk penerapan mengenai sistem ini adalah otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kewenangan dan tanggung jawab jadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.
Sistem desentralisasi memiliki kelebihan dalam menjalankan pemerintahan.
Berikut kelebihan desentralisasi:
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Struktur organisasi merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
- Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia
Kelemahan desentralisasi
Sistem desentralisasi tidak hanya memiliki kelebihan, tapi juga kelemahan.
Berikut kelemahan desentralisasi:
- Memerlukan biaya besar.
- Desentralisasi dapat memunculkan sifat kedaerahan.
- Memerlukan banyak waktu untuk melakukan perundingan atau musyawarah.
- Keseimbangan dan keserasian tujuan dapat mudah terganggu.
- Besarnya organ pemerintahan, sehingga membuat struktur pemerintahan jadi kompleks dan dikhawatirkan koordinasi tidak lancar.
Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah [2007] karya Syamsuddin Haris, desentralisasi merupakan konsekuensi dari demokratisasi.
Tujuannya adalah membangun good governance mulai dari akar rumput politik.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Iran
Desentralisasi adalah azas penyelanggaraan pemerintahan yang dipertantangkan dengan sentralisasi.
Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal [local goverment]. Adanya pembagian kewenangan serta tersediannya ruang gerak yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah.
Kelompok yang memaknai desentralisasi sebagai revolusi dan konsentrasi menyatakan bahwa bentuk konkret dari dianutnya azas ini adalah adanya daerah otonom.
Ciri utama dari daerah otonom adalah adanya lembaga perwakilan daerah dan ekskutif yang berfungsi sebagai lembaga politik lokal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
dilaksanakan oleh partai politik lokal. Oleh karenanya, peneliti akan menjelaskan beberapa kelebihan dan kelemahan partai politik lokal dalam menjalankan desentralisasi tersebut, yaitu: Keberadaan partai politik lokal di Provinsi Aceh merupakan hasil dari Memorandum of Unterstanding MoU di Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka GAM yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lahirnya beberapa partai politik lokal hasil dari verifikasi Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh yang memenuhi kriteria untuk menjadi peserta pada pemilu 2009. Partai politik lokal tersebut adalah Partai Aceh PA, Partai Daulat Aceh PDA, Partai Aceh Aman Sejahtera PAAS, Partai Suara Independen Rakyat Aceh SIRA, Partai Rakyat Aceh PRA dan Partai Bersatu Aceh PBA. Dalam pembentukan dan menjalankan roda organisasi partai politik lokal pasti mempunyai kelebihannya, yaitu sebagai berikut: a. Keberadaan partai politik lokal menjadi kendaraan politik eks Gerakan Aceh Merdeka GAM yang telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI hasil dari Memorandum of Unterstanding MoU di Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka GAM. b. Keberadaan partai politik lokal menjadi terobosan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh dalam upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam partai politik dan juga nilai-nilai demokrasi di Indonesia. c. Keberadaan partai politik lokal menjadi jembatan bagi masyarakat dengan elit-elit politik melalui penguatan eksistensi daerah dengan pusat. d. Partai politik lokal menjadi wadah tersalurnya partisipasi masyarakat dalam berpolitik. Partisipasi masyarakat dalam berpolitik akan terciptanya hubungan yang baik antara pemimpin dengan masyarakatnya serta akan terbangun jembatan politik yang mewujudkan kebijakan berbasis aspirasi masyarakat. e. Keberadaan partai politik lokal bisa menghalangi keinginan masyarakat Aceh untuk membentuk pemerintahan sendiri. Melalui partai politik lokal masyarakat secara aktif dan terbuka dalam proses pemilihan pemimpinannya sehingga menghasilkan karakteristik kepemimpinan politik selera masyarakat. f. Sebagai penguatan partai politik lokal akan melakukan rekrutmen politik yang berbasis masyarakat lokal. Dengan rekrutmen politik masyarakat lokal akan melahirkan legitimasi yang berbasis kedaerahan dan wilayahnya sehingga akan melahirkan kepemimpinan yang selektif dan efektif. g. Sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dalam menentukan prinsip politiknya baik melalui partai politik lokal maupun partai politik nasional. h. Kendaraan politik partai lokal akan mengeksploitasikan potensi daerah secara konstruktif. i. Keberadaan partai politik lokal akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambunagn akan memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi politik kedaerahannya yang lebih baik dan menciptakan pemerintahan yang baik. Dari penjelasannya di atas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa kelebihan partai politik lokal hanya sebagai kendaraan politik masyarakat Aceh. Partai politik lokal juga harus membuktikan eksistensi keberadaanya dalam proses mempengaruh masyarakat dalam menentukan political will pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sehingga, melalui partai politik lokal masyarakat Aceh akan melakukan penguatan terhadap demokrasi lokal dengan melakukan eksprementasi politik lokal ke daerah lain dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Lihat dokumen lengkap [192 Halaman - 1.53MB]
e. Keberadaan partai politik lokal bisa menghalangi keinginan masyarakat Aceh untuk membentuk pemerintahan sendiri. Melalui partai politik lokal masyarakat secara aktif dan terbuka dalam proses pemilihan pemimpinannya sehingga menghasilkan karakteristik kepemimpinan politik selera masyarakat. f. Sebagai penguatan partai politik lokal akan melakukan rekrutmen politik yang berbasis masyarakat lokal. Dengan rekrutmen politik masyarakat lokal akan melahirkan legitimasi yang berbasis kedaerahan dan wilayahnya sehingga akan melahirkan kepemimpinan yang selektif dan efektif. g. Sebagai pendidikan politik bagi masyarakat dalam menentukan prinsip politiknya baik melalui partai politik lokal maupun partai politik nasional. h. Kendaraan politik partai lokal akan mengeksploitasikan potensi daerah secara konstruktif. i. Keberadaan partai politik lokal akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambunagn akan memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi politik kedaerahannya yang lebih baik dan menciptakan pemerintahan yang baik. Dari penjelasannya di atas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa kelebihan partai politik lokal hanya sebagai kendaraan politik masyarakat Aceh. Partai politik lokal juga harus membuktikan eksistensi keberadaanya dalam proses mempengaruh masyarakat dalam menentukan political will pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sehingga, melalui partai politik lokal masyarakat Aceh akan melakukan penguatan terhadap demokrasi lokal dengan melakukan eksprementasi politik lokal ke daerah lain dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.