Kenapa digugat uu 34 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

axl | CNN Indonesia

Rabu, 09 Aug 2017 12:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketentuan tentang pengelolaan dana haji digugat calon jamaah haji, Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Sholeh merasa dirugikan atas kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji [BPKH] yang dibentuk Presiden Joko Widodo [Jokowi]. Apalagi muncul wacana dari pemerintah untuk menginvestasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur."Sudah sangat jelas dana haji yang berasal dari setoran para calon jamaah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," ujar Sholeh di gedung MK, Jakarta, Rabu [9/8].Sholeh datang ke MK untuk mendaftarkan uji materi atas UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.Sholeh mengatakan dana haji seharusnya tak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi sejak awal tak ada akad atau perjanjian dari calon jamaah bahwa dana haji itu juga akan digunakan untuk kepentingan investasi. "Untuk investasi apapun sebenarnya tidak masalah, asal ada akad yang jelas. Selama ini kan tidak ada," katanya.Sholeh merasa dirinya dirugikan secara konstitusional karena dia adalah salah seorang calon jemaah haji. Sholeh telah menyetorkan uang muka untuk berangkat haji sebesar Rp20 juta pada 2008 silam. Dia mendaftar haji untuk berangkat dari Surabaya, namun masih menunggu antrian hingga saat ini.Selain itu, antrian panjang calon jemaah haji membuat Sholeh khawatir atas pemanfaatan dari penumpukan dana berangkat haji tersebut."Ini yang menjadi celah bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana milik jamaah haji," ucap Sholeh.Adapun pasal-pasal yang diajukan Sholeh untuk diuji materi dalam UU 34/2014 itu adalah pasal 24 huruf a, 46 ayat [2], dan pasal 48 ayat [1].Dalam ketentuan pasal 24 menyebutkan BPKH berwenang investasi sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat. Namun Sholeh menilai kewenangan BPKH untuk menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut tak ada dasar hukumnya."Kewenangan BPKH ini melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk tidak digunakan dalam investasi," katanya.Ia juga melihat kejanggalan pada kewenangan BPKH untuk mengelola dana haji. Pasalnya, tidak ada perwakilan dari calon jamaah haji yang dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut."Dana puluhan triliun milik calon jamaah haji tapi dikelola orang lain ini sangat membahayakan," tuturnya.Presiden Joko Widodo sebelumnya menginginkan dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. BPKH menyebut jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp95,2 triliun.BPKH adalah tindak lanjut dari UU 34 / 2014. Badan ini rencananya akan mengelola Dana Abadi Umat, yang merupakan efisiensi penyelenggaraan haji, dengan besaran Rp90 triliun per awal 2017.Jokowi telah melantik 14 anggota BPKH pada 26 Juli 2017 di Istana Negara, Jakarta.

Badan itu dipimpin mantan Direktur Bank Syariah Mandiri [BSM] Yuslam Fauzi. Selain itu, di antara 14 nama tersebut salah satu yang menonjol adalah Anggito Abimanyu, pakar ekonomi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah [PHU] Kementerian Agama kurun waktu 2012-2014.

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Jakarta - Ketentuan pengelolaan dana haji yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji digugat ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Ketentuan ini digugat oleh calon haji yang sudah mendaftar sejak 2008 dari Jawa Timur, Muhammad Soleh.

Soleh menguji materi Pasal 24 huruf a, Pasal 46 Ayat [2], Pasal 48 Ayat [1] UU 34/2014 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji [BPKH] untuk dapat menginvestasikan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji [BPIH].

Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat [1] UUD 1945 yang mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi pemohon.

"Dengan pemohon menyetor BPIH seharusnya mendapatkan perlindungan keuangan dan kepastian hukum agar uang pemohon tidak digunakan oleh BPKH untuk investasi," ujar Soleh di gedung MK, Jakarta, Rabu [9/8].

Soleh menjelaskan pemerintah tidak bisa menginvestasikan dana haji dalam bentuk apa pun, termasuk investasi di bidang infrastruktur. Pasalnya, calon haji memberikan uangnya kepada pemerintah untuk berangkat haji, bukan untuk diinvestasikan.

"Tujuannya, kata pemerintah menghindari antrean. Duit menumpuk daripada dikorupsi mending diinvestasikan. Bagi kami itu salah, karena calon haji enggak memberikan mandat [duitnya] dikelola, tetapi untuk daftar haji," paparnya.

Selain itu, kata Soleh, selama ini jemaah calon haji tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa dana mereka akan dikelola untuk investasi.

"Warga mendaftar untuk beribadah haji, bukan menginvestasikan uang mereka. Enggak ada jemaah yang mendaftar, lalu dikasih form, misalnya nanti dananya dikelola. Orang datang itu untuk pergi haji, bukan diinvestasikan," katanya.

Soleh juga menilai setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta terlalu tinggi. Hal tersebut memberatkan calon haji. Seharusnya setoran awal BPIH cukup Rp 5 juta. Di Malaysia, setoran awal BPIH Rp 4 juta. Apabila menjelang keberangkatan calon haji tidak bisa melunasi BPIH, tempatnya bisa diberikan kepada pengantre berikutnya.

"Pengelolaan setoran awal BPIH tetap harus meminta persetujuan penyetor atau jemaah calon haji. Pengelolaan tersebut tidak serta merta menjadi kewenangan BPKH. Di Indonesia daftar tunggu bisa sampai 29 tahun, sementara di Malaysia daftar tunggu hingga 93 tahun. Kenapa bisa demikian, dengan setoran awal di Malaysia yang murah, maka jemaah calon haji akan banyak yang daftar, sehingga menambah panjang antrean," katanya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: Suara Pembaruan

TAG: 

Dana Haji BPIH BPKH jemaan calon haji Calon Haji

VIVA.co.id – Pemerintah berencana menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur. Untuk itu pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Undang-undang ini digugat oleh calon jemaah haji Indonesia yang sudah mendaftar sejak tahun 2008 dari Jawa Timur, Muhammad Soleh, ke Mahkamah Konstitusi. Secara spesifik, Soleh mengajukan uji materi Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat [2], Pasal 48 ayat [1].

"Dengan pemohon menyetor Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] seharusnya mendapatkan perlindungan keuangan dan kepastian hukum agar uang pemohon tidak digunakan oleh BPKH untuk investasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 D ayat [1] UUD 1945," kata Soleh di Gedung MK, Rabu, 9 Agustus 2017.

Soleh menjelaskan pemerintah tidak bisa menginvestasikan dana haji dalam bentuk apapun. Sebab, calon haji memberikan uangnya pada pemerintah untuk berangkat haji bukan untuk diinvestasikan.

"Tujuannya, kata pemerintah menghindari antrean. Duit menumpuk daripada dikorupsi mending diinvestasikan. Bagi kami itu salah. Karena calon haji nggak memberikan mandat untuk dikelola, tapi untuk daftar haji. Maka kita minta uang dikembalikan semua," paparnya.

Ia menambahkan selama ini calon jemaah haji tidak pernah diberikan pemberitahuan bila dana mereka akan dikelola untuk investasi. Hal ini dikarenakan orang datang mendaftar pasti untuk beribadah haji bukan menginvestasikan uang mereka.

"Nggak ada jemaah yang mendaftar lalu dikasih form, misalnya nanti dananya dikelola. Orang datang itu untuk pergi haji bukan diinvestasikan. Kedua, bentuk investasi apapun selalu ada risiko," ucapnya.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang [UU] Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji digugat seorang advokat asal Surabaya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu [9/8]. Penggugat tersebut mempersoalkan dana haji yang diinvestasikan. Penggugat juga menilai penggunaan dana calon haji tanpa persetujuan calon haji merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah [PHU] Kementerian Agama [Kemenag], Ramadhan Harisman mengatakan, proses gugatannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Nanti MK akan menilai.

"Kalau prosesnya dilanjutkan, para pihak akan diundang untuk hadir di proses gugatan, mungkin juga Kementerian Agama diundang," kata Harisman kepada Republika.co.id, Rabu [9/8].  

Dia mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, pihaknya belum membaca apa saja yang digugat. Tapi, dia memastikan, tujuan dana haji dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji [BPKH] supaya setoran haji lebih murah dari tahun ke tahun.

Ia menerangkan, di dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur lima opsi investasi. Jenis investasinya ada produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung dan jenis investasi lainnya. "Nanti apakah akan diinvestasikan ke infrastruktur itu sepenuhnya wewenang BPKH," ujarnya.

Ia menjelaskan, BPKH akan memilah dan memilih investasi yang aman dan mempunyai nilai manfaat. Nilai manfaat itu sendiri sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014. Jadi, manfaatnya akan dikembalikan kepada jamaah haji dalam berbagai bentuk. Bentuknya bisa peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Nanti biaya haji juga akan lebih murah dari tahun ke tahun.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề