Konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak Dekrit Presiden

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar [UUD] 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Berikut jenis konstitusi di Indonesia:

Undang-Undang Dasar [UUD] 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.

UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Baca juga: Ada Deklarasi Prabowo-Jokowi 2024, PDI-P Ingatkan Soal Taat Konstitusi

Konstitusi Republik Indonesia Serikat [RIS] 1949

Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949.

Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

Dalam kosntitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut adalah konstituante.

Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.

Undang-Undang Dasar Sementara [UUDS] 1950

UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949.

UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan.

Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente".

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

Referensi

  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Busroh, Firman Freaddy dan Fatria Khairo. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Konstitusi merupakan salah satu aspek penting kenegaraan.

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia [2019] karya Fajlurrahman Jurdi, menurut K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan.

Kumpulan peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara. Bagi Wheare, kedudukan konstitusi adalah yang tertinggi dalam sebuah negara.

Di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaanya. Pemberlakuan konstitusi tersebut tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara.

Berikut konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Rancangan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara.

Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi.

Bentuk negara

Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi.

Daerah-daerah Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Pembagian atas daerah-daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan atau permusyawaratan rakyat, karena pemerintah daerah pun menjalankan prinsip permusyawaratan yang demokratis.

Bentuk pemerintahan

Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR saat itu beklum terbentuk dan belum dapat dilakukan pemilu.

Sistem pemerintahan

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Di mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.

kemdikbud.go.id Sidang Konferensi Inter Indonesia I di Yogyakarta

Konstitusi RIS 1949

Sejak akhirn tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia akibat campur tangan Belanda.

Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat, sebagai hasil dari perundingan damai Indonesia dan Belanda yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar [KMB]. Konstitusi RIS 1949 dijadikan undang-undang dasar.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Bentuk negara

Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, bentu negara Indonesia adalah serikat atau federal. Di mana ketentuan ini bertolak belakang dengan UUD 1945.

Prinsip negara federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Indonesia pun mengalami hal yang sama.
Sebagai negara serikat Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.

Bentuk dan sistem pemerintahan

Pemerintahan negara RIS adalah republik. Pemerintahan terdiri dari presiden dan kabinet. Kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR dan Senat.

Pemerintah RIS menganut sistem kabinet parlementer. Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama maupun individual.

Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen [DPR].

Baca juga: Republik Indonesia Serikat 1949

Kemendikbud RI Dekrit Presiden 1959.

UUDS 1950

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, RIS ternyata menimbulkan banyak ketidakpuasaan di kalangan rakyat Indonesia.

Apalagi diyakini pembentukan negara bagian RIS merupakan rencana Belanda untuk memecah belah Indonesia.

Untuk memenuhi tuntutan rakyat yang tidak setuju dengan bentuk negara serikat, melalui sebuah pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 Mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan.

Negara kesatuan yang akan dibentuk merupakan hasil pengubahan Konstitusi RIS dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Kemudian terbentuk undang-undang dasar bersifat sementara, yang terkenal disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Baca juga: Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

UUDS 1950 berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS tersebut berisi enam bab.

Bentuk negara

Masa UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan. Sehingga, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara bagian atau daerah bagian.

Bentuk dan sistem pemerintahan

Pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat, tetapi kedaulatan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Sistem pemerintahan yang digunakan merupakan kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen [DPR].

Kembali ke UUD 1945

Konstitusi permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan dengan baik. Sehingga Presiden Sukarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.

Untuk menyelamatkan Indonesia, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi tiga hal, yaitu:

  1. Membubarkan konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktyu sesingkat-singkatnya.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia

Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, secara otomatis UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia hingga sekarang. Semua tatanan kenegaraan kembali disesuaikan oleh ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề