Masyarakat yang menarik uang pada bank konvensional dan mengalihkan ke bank syariah

Oleh Laily Nurhayati

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga [Interest/Fa’idah] “Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional: Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.”

Apakah kita sebagai umat muslim sudah menerapkan hal tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari? Tentu saja belum. Keinginan umat muslim untuk menjalankan perintah Allah ini masih sangat minim. Terbukti Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar umat muslim di dunia, tetapi perkembangan bank syariah di Indonesia masih sangat rendah. Seharusnya sebagai Negara mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia menjadi Negara peringkat satu untuk perkembangan bank syariahnya. Laporan perkembangan bank syariah di Indonesia hanya menduduki peringkat 5 di dunia [Presentasi Direktur Operasional BRIS dalam Kuliah Umum di IAIN Manado tanggal 29 sept 2016].

Malaysia sebagai Negara peringkat 1 dengan perkembangan ekonomi/bank syariahnya ternyata tidak luput dari campur tangan dan dukungan pemerintahnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mendukung seperti insentif pajak, bantuan riset, kemudian dana APBN-nya ditempatkan sebagian ke bank syariah.

Inggris saat ini telah menjadi pusat pengembangan studi Islam di dunia. Negara-negara tersebut adalah Negara berpenduduk minoritas Islam. “Keuangan Islam menarik bagi mereka yang setuju dengan prinsip-prinsip yang mendasari pemerataan dan perdagangan yang adil. Selain itu, bank syariah dinilai jujur dan mementingkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Saya percaya operasional secara Islami dari sistem keuangan Islam adalah alasan utama di balik pertumbuhan sistem keuangan Islam diantara komunitas non-Muslim di Inggris,” kata Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Ritel di Al Rayan Bank Tim Sinclair sebagaimana dikutip On Islam.net.

Di Indonesia, diperlukan effort yang tinggi dalam mengembangkan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah di Indonesia. Semua unsur harus terlibat. Bukan saja pihak pemerintah tetapi yang lebih menentukan adalah umat muslim itu sendiri. Fatwa MUI belumlah cukup. Harus ada gerakan perubahan di lingkungan pemerintah khususnya amirul mukminin di Indonesia yaitu Menteri Agama.

Sebagai langkah awal, Menteri Agama sudah mengalihkan biaya penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2015 dari rekening bank konvensional ke bank syariah. Walaupun belum 100 %. Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama punya wewenang untuk mengalihkan semua transaksi keuangan di lingkungan kementerian agama dari bank konvensional ke bank syariah. Karena untuk menjadi nasabah bank syariah bukan dilihat dari agama yang dianutnya [Islam] tetapi untuk seluruh umat.

Jika seluruh ASN di lingkungan kementerian agama yang berjumlah sekian juta adalah nasabah bank syariah, tentu saja perkembangan bank syariah di Indonesia akan meningkat. Apabila masih dirasa sulit bagi kementerian agama untuk mengalihkan ke bank syariah, bagaimana dengan para pimpinan perguruan tinggi keislaman negeri di Indonesia? Rektor/Ketua adalah pengambil kebijakan tertinggi di lingkungan perguruan tinggi yang dapat mengalihkan semua transaksi keuangan dari bank konvensional ke bank syariah. Jangan sampai kepentingan politik [dunia] lebih dominan daripada kepentingan akhirat. IAIN Manado sudah berpartisipasi mengembangkan perbankan syariah di Sulawesi Utara dengan adanya ketentuan pembayaran uang kuliah tunggal [UKT] mahasiswa di BRIS. Alangkah baiknya bila semua transaksi keuangan [gaji pegawai, pinjaman pegawai, beasiswa mahasiswa dll] di lingkungan IAIN Manado menggunakan Bank Syariah.

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Kementerian Keuangan [PMK] Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat. PMK ini memfasilitasi pembayaran gaji pegawai negeri sipil [PNS], TNI, dan Polri melalui bank syariah. Disebutkan, bank pembayaran gaji PNS, TNI, dan Polri adalah bank umum yang ditunjuk kuasa bendahara umum negara [BUN]. Gaji yang disalurkan meliputi gaji induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya. BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI sebagai salah satu Bank Operasional II [BO II] yaitu bank penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dukungan pemerintah bagi perbankan syariah.

Pada Tanggal 12 Januari 2016 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Nur Syam telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan BNI Syariah yang diwakili oleh Imam T Saptono selaku Direktur Bisnis BNI Syariah. Kapankah IAIN Manado akan mengikuti jejak “orang tua” nya dengan ber bank syariah? Bank Syariah yang ditunjuk sebagai bank penyalur gaji PNS oleh Menteri Keuangan dan berada di tengah-tengah kita [Manado] adalah Bank Syariah Mandiri. Mengapa IAIN manado belum memulainya? Kita berharap dan sama-sama berdoa agar di awal tahun 2017 dan dalam suasana HAB Kementerian Agama, resolusi IAIN Manado adalah ber bank syariah. Amin. Insya Allah.

Penulis dapat dikontak

Keywords: bank syariah, transaksi, ketertarikan, muslim, Indonesia

Penduduk di Indonesia berdasarkan sensus penduduk Tahun 2015 berjumlah 254,9 juta jiwa dan sekitar 80% dari jumlah tersebut beragama islam [data BPS]. Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk yang beragama islam terbesar di dunia. Lalu apakah jumlah penduduk tersebut sebanding dengan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia? Pertanyaan tersebut akan coba kita jawab dengan penelitian ini. 

Penelitian ini hanya dibatasi kepada perbankan syariah saja. Sehingga yang dimaksud transaksi syariah di atas adalah transaksi yang terjadi di perbankan syariah. Peneliti mengambil locus penelitian di Yogyakarta, sebuah kota di Indonesia.  

Perkembangan aset bank syariah sd Januari 2016 berdasarkan data statistic yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] termasuk di dalamnya bank perkreditan rakyat, telah mencapai Rp.287,44 Triliun. Sedangkan untuk bank konvensional sebesar Rp.6.198,15 Triliun. Hal ini berarti aset bank syariah berada di angka 4,64% dari total aset perbankan di Indonesia. Padahal bank syariah sudah dimulai sejak 1991 ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat. Namun demikian selama 25 tahun ini aset bank syariah baru mencapai angka tersebut. 

Berdasarkan Siaran Pers OJK dan Perbankan Syariah Gelar Expo iB Vaganza 2015, jumlah nasabah bank syariah saat ini masih di bawah 10 juta orang. Dengan 80% jumlah penduduk beragama islam, ternyata bank syariah tidak mampu menjadi market leader di Indonesia. Itulah pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini. Sejauh mana ketertarikan masyarakat muslim di Yogyakarta, Indonesia terhadap bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Penelitian akan dilakukan di Kota Yogyakarta dan sekitarnya, dengan mengambil sampel yang mewakili masyarakat muslim.  

Ada beberapa sebab mengapa sampai saat ini masyarakat muslim Indonesia belum sepenuhnya tertarik untuk menggunakan jasa bank syariah, antara lain: masyarakat belum percaya sepenuhnya dengan kesyariahan bank syariah; adanya kewajiban dari tempat bekerja untuk menggunakan bank konvensional; fasilitas terkait kepentingan bisnis yang tidak dapat dipenuhi oleh bank syariah dimana sebagian besar dikarenakan pembatasan wewenang oleh peraturan perundang-undangan; dan belum adanya pengetahuan yang memadai tentang pentingnya transaksi syariah dari sisi agama. Masing-masing hal tersebut dibahas di dalam penelitian ini. 

Sehingga tugas kita bersama dimanapun berada untuk meyebarluaskan pengetahuan tentang transaksi syariah. Tugas kita juga untuk memperjuangkan supaya bank syariah betul-betul menjalankan prinsip syariah. Bagi kita yang memiliki kewenangan untuk berperan aktif dalam menyuarakan bagi disusunnya peraturan undang-undangan yang mendukung berkembangnya transaksi syariah agar betul-betul dapat dijalankan dengan sempurna. Kita berharap kepercayaan dari masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Dan tentu saja menyediakan produk-produk perbankan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis. Sehingga transaksi syariah dapat menjadi solusi bagi kemaslahatan seluruh umat di dunia.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề