Pembahasan Soal PPKN Kelas 9 SMP /Pexels
RINGTIMES BALI – Hallo adik-adik semua, kali ini kita akan membahas tentang latihan soal PPKN kelas 9 SMP.
Khususnya artikel tentang perbedaan sistem parlementer dengan sistem semi parlementer, pembahasan soal PPKN kelas 9 SMP.
Sebagaimana dilansir dari Buku Paket Elektronik PPKN kelas 9 SMP kurikulum 2013 edisi revisi terbaru 2018.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 81, Iklan Festival Cap Go Meh
Jelaskan Perbedaan Sistem Parlementer dengan Sistem Semi Parlementer!
Pembahasan:
>Parlementer adalah sistem pemerintahan yang parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan, artinya parlemen memiliki wewenang memilih menteri.
Contohnya: DPR dan MPR.
Semi parlementer adalah sistem pemerintahan yang semi atau semu parlementer, artinya kekuasaan legislatif atau DPR tidak sebesar dengan kekuasaan parlementer.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal PAI Pelajaran 8 Kelas 3 SD, Bagian Uraian dan Essay
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif [Eksekutif Ganda]. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Prancis.
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | |
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | |
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | |
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu [maksimal 2 periode] |
seumur hidup | |
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu [maksimal 2 periode] |
Tidak ditentukan jangka waktu | |
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu [4-6 tahun] |
– | |
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter | |
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | |
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | |
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak [kecuali ada undangan Perdana Menteri] | |
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | |
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | |
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen [termasuk partai koalisi] | |
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | |
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | |
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | |
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat [keputusan mutlak] |
dapat diubah melalui legislatif | |
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | |
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | |
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | |
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | |
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | |
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat [langsung] atau parlemen [tidak langsung] |
diwariskan turun temurun menurut UU | |
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat [langsung] atau parlemen [tidak langsung] |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat [langsung] atau parlemen [tidak langsung] |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | |
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | |
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | |
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif [hak istimewa] untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem semipresidensial
Negara dengan sistem semipresidensial
- Algeria
- Armenia
- Burkina Faso
- Tanjung Verde [Cabo Verde]
- Republik Demokratik Kongo [Congo-Kinshasa]
- Jibuti
- Timor Timur [Timor-Leste]
- Mesir
- Prancis
- Georgia
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Madagaskar
- Mali
- Mauritania
- Niger
- Palestina
- Portugal
- Rusia
- Romania
- Sao Tome dan Principe
- Senegal
- Sri Lanka
- Syria
- Taiwan [Republik Tiongkok]
- Tajikistan
- Tunisia
- Ukraina
- Sistem parlementer
- Sistem presidensial
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_semipresidensial&oldid=20857341"