Mengapa keempat pokok pikiran pembukaan UUD NKRI 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila?

Lihat Foto

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa [7/5/2013]. Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila.

Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Unsur UUD 1945

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa [2010] karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:

Pembukaan

Berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,

Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.

Batang tubuh

Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.

Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Penjelasan

Penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu:

Negara persatuan

Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut:

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 [UUD 1945] adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI], naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

[Preambule]

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Karikatur Proklamasi Kemerdekaan.

TRIBUNNEWS.COM - UUD 1945 terdiri dari empat bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 dijelaskan mengenai visi misi bangsa, mengenai apa itu kemerdekaan, tujuan yang hendak dicapai dalam kemerdekaan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alenia, apabila ditelaah secara mendalam ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.

Baca juga: Sambil Menunggu Pengumuman CPNS 2021, Ikuti Latihan Soal dan Simulasi Tes SKD Online CAT BKN

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP

Berikut Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, dihimpun dari beberapa sumber: 

1. Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.

Materi Sekolah

Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 [empat] pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum [Rechtsidee] yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis [Undang-undang Dasar], maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Menjaga persatuan

- Mencegah perpecahan

tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945.

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.

Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila

1. Persatuan [penjabaran sila ke-3 Pancasila]

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial [penjabaran sila ke-5 Pancasila]

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat [penjabaran sila ke-4 Pancasila]

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat.

4. Ketuhanan Yang Maha Esa [penjabaran sila ke-1 Pancasila] serta Kemanusiaan yang adil dan beradab [penjabaran sila ke-2 Pancasila]

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga:

  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia
  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma:

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya.
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

Baca juga:

  • Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: Isi, Penjelasan, & Kedudukan
  • Isi Butir-Butir Pengamalan Pancasila Lengkap Sila 1 Sampai 5
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material

  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Baca juga:

  • Sejarah Kerajaan Samudera Pasai: Pendiri, Masa Jaya, & Peninggalan
  • Sejarah Kerajaan Kristen di Indonesia: Larantuka, Siau, dan Manado
  • Sejarah Kerajaan Jenggala: Prasasti, Peninggalan, & Silsilah Raja

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/isw]


Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề