Mengapa kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab brainly

Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas [“Perseroan”] terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham [“RUPS”], Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [“UUPT”] mengatur definisi yang dimaksud dengan ketiga organ tersebut. RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kemudian, yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.

Berikut ini adalah tanggung jawab yang harus dipegang oleh setiap Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan:

1. Tanggung Jawab Direksi

Menurut Pasal 97 ayat [2] UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 [dua] anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Berdasarkan Pasal 97 ayat [3] UUPT, anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat [2] UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 [lima] tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Anggota Direksi dapat tidak bertanggung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, jika dapat membuktikan bahwa: [i] kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; [ii] telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; [iii] tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan [iv] telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

2. Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat [1] UUPT yaitu dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberikan nasehat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kemudian setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jika Dewan Komisaris terdiri atas 2 [dua] anggota Dewan Komisaris atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris [Pasal 114 ayat [3] UUPT]. Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat [3] UUPT apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat [4] UUPT mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 [lima] tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Namun, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan bahwa: [i] kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; [ii] telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; [iii] tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan [iv] telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Sofie Widyana .P

Senin, 26 Juli 2021 Oleh : riads

Pertemuan Ke 1

Senin, 19 Juli 2021

KD 3.12 menganalisis pelanggaran HAM

Pertemuan Ke 2

Senin, 26 Juli 2021

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Makna Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Makna Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut. a. Faktor Internal

Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.

b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain

Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 [empat] orang mahasiswa tewas.

D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia [HAM]


Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:

Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] Pembentukan Instrumen HAM. Pembentukan Pengadilan HAM Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Diantara upayanya adalah dengan menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Diantara caranya adalah dengan menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

[Telah dilihat: 54.511 kali]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề