Mengapa Pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluwarsa

MEMASUKKAN kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana [RKUHP] dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif arena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian.

Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] Putri Kanisia menyebutkan, asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berati tidak diatur dalam buku 1 RKUHP. Akibatnya, tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU nomor 26 tahun 2006.

“Jadi, RKUHP tidak secara tegas mengatur tentang tidak ada batasan mengenai daluwarsa penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM,” terangnya kepada sejumlah jurnalis saat menggelar konfrensi pers di kantor ICW Jakarta, Minggu [3/6].

Menurut Putri, masih banyak penerjemahan dan pengadopsian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang mengalami kesalahan yang kemudian akan memperburuk pendefenisian kejahatan-kejahatan ini.

Rujukan hukum internasional, lanjutnya, praktik-praktik pengadilan pidana internasional dan juga putusan-putusan terbaik dalam pengadilan HAM Indonesia tidak diperhitungkan secara serius sebagai rujukan utama dalam merumuskan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP.

“Pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP tidak bisa dilepaskan dengan pengaturan lainnya. Misalnya terkait dengan model pertanggung jawaban para pelakunya,” jelas Putri.

Ketentuan yang terkait itu, bebernya, misalnya terkait pertanggung jawaban komando juga masih buruk dari sisi perumusan. Sedangkan dari sisi penempatan, pertanggung jawaban komando, polisi atau atasan sipil lainnya seharusnya di buku 1 RKUHP dan bukan di buku 2.

Pasalnya, penempatan di buku 2 akan memperlihatkan bahwa penyusunan melihat pertanggung jawaban tersebut sebagai tindak pidana, padahal pertanggung jawaban komandan, polisi atau atasan sipil lainnya adalah bentuk pertanggung jawaban [modes of criminal responsibility].

Selain itu, tidak diketahui bagaimana hubungan antara pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP dengan UU nomor 26 tahun 2000, khususnya terkait dengan implementasi tindak pidana ini.

Sebagaimana diketahui, tambah Putri, dalam UU nomor 26 tahun 2000 kejahatan-kejahatan ini akan diadili dalam pengadilan HAM dan pengadilan HAM adhoc untuk peristiwa yang terjadi sebelum diundangkannya UU nomor 26 tahun 2000. Demikian pula terkait dengan hukum acaranya yang membutuhkan kekhususan, apakah akan ada hukum acara khusus yang dibentuk kembali atau merujuk kekhususan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000.

“Oleh karena itu tindak pidana berat terhadap HAM kami minta dicabut dari RKUHP. Pemerintah dan DPR pun harus menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang,” tandas Putri. [OL-4]

Top 1: Jelaskan apa yang dimaksud UU No.26 Tahun 2000 bahwa ... - Brainly

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 101

Ringkasan: . Jelaskan 3 syarat perjanjian kerja . 2. Perhatikan faktor-faktor berikut!1] Timbulnya kekhawatiran adanya ancamandari negara lain.2] Adanya perbedaan penguasaan ilmupengetahuan dengan neg. … ara lain.3] Keterbatasan dalam memenuhi kebutuhanmaupun kepentingan nasional.4] Adanya keinginan untuk meningkatkankesejahteraan nasional.5] Perbedaan kondisi suatu negara yangberbeda dengan negara lain.Faktor internal yang memengaruhi terjalinnyahubungan internasional ditunjukkan oleh a

Hasil pencarian yang cocok: Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 Tahun 2000 berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa ... ...

Top 2: Jelaskan apa yang dimaksud UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran ...

Pengarang: tulisin.kekitaan.com - Peringkat 204

Ringkasan: Salam #MasBro #MbakBro Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 tahun 2000 ini berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan selalu bisa dilakukan penuntutan. Negara, dalam hal ini pihak penyelidik dan penyidik tidak dapat menyatakan bahwa suatu tindak pidana yang masuk yurisdiksi Pengadilan HAM gugur dan tidak dapat dituntut karena melampaui jangka waktu yang ditentukan. Sampai kapanpun, sepanjang dapat diperoleh bukti-bukti kuat, penunntutan

Hasil pencarian yang cocok: 24 Jan 2021 — Tidak dikenalnya asas daluarsa dalam UU No.26 tahun 2000 ini berarti bahwa segala tindak pidana yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan HAM akan ... ...

Top 3: UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengarang: referensi.elsam.or.id - Peringkat 157

Ringkasan: Undang Undang  Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat [1] UU No. 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjam

Hasil pencarian yang cocok: 30 Sep 2014 — 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan ... ...

Top 4: Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa ...

Pengarang: hukumonline.com - Peringkat 182

Hasil pencarian yang cocok: Apakah dalam hukum mengenal kedaluwarsa? Kalau memang ada, gimana cara penyelesaiannya dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru? ...

Top 5: UU_2000_26.pdf

Pengarang: dpr.go.id - Peringkat 70

Hasil pencarian yang cocok: 4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Lembaran Negara ... pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 4 ... ...

Top 6: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000 Halaman all - Kompas.com

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 132

Ringkasan: . Lihat FotoKOMPAS.com/Gischa Prameswari Ilustrasi isi UU Nomor 26 Tahun 2000 KOMPAS.com - UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.. Menurut R. Wiyono dalam buku Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia [2013], pembentukan UU Nomor 26 Tahun 2000 diharapkan mampu melindungi Hak Asasi Manusia [HAM] baik perseorangan atau masyarakat.. Tidak hanya itu, UU Nomor 26 Ta

Hasil pencarian yang cocok: 29 Sep 2021 — UU Nomor 26 Tahun 2000 membahas tentang pengadilan hak asasi manusia untuk pelanggaran HAM berat. Halaman all. ...

Top 7: na_ruu_tentang_perubahan_uu...

Pengarang: bphn.go.id - Peringkat 140

Hasil pencarian yang cocok: oleh TPHAKAM HAM — untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk ... dalam UU No.26 Tahun 2000 menjadi UU Pengadilan Kejahatan HAM yang paling Berat,. ...

Top 8: PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT ...

Pengarang: kejari-jakbar.go.id - Peringkat 238

Ringkasan: Oleh : Priyambudi, SH., MH Asas Non Retroaktif Dalam Black’s Law Dictionary dikatakan Retroactivie adalah extending in scope or effect to matters that have occured in the past. Di Indonesia istilah yang dekat dan sering dipergunakan adalah ‘berlaku surut’. Asas non-retroaktif ini biasanya juga dikaitkan dengan asas yang ada dalam hukum pidana yang berbunyi nullum delictum noela poena sinea pravea lege poenali [Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perund

Hasil pencarian yang cocok: PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT SEBELUM BERLAKUNNYA UU No. 26 Tahun 2000 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. ...

Top 9: PERANAN BANTUAN HUKUM DALAM - Neliti

Pengarang: media.neliti.com - Peringkat 172

Hasil pencarian yang cocok: oleh ALI DAHWIR — VOLUME 4 NO. ... Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi. Manusia? ... menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang berat merupakan extra. ...

Top 10: 2614-5030, P-ISSN: 2614-5022 Volume 2 No. 1 – April 2019

Pengarang: jurnal.unigo.ac.id - Peringkat 126

Hasil pencarian yang cocok: oleh F Faisal · 2019 · Dirujuk 3 kali — Legitimasi atas adanya pengadilan HAM ad hoc didasarkan pada Pasal 43. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Ayat [1] menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat yang ... ...

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề