Mengapa suatu negara harus memiliki dasar negara

Jakarta -

Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila.

Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Buku Pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk. mengatakan bahwa istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila telah diterapkan oleh kedua kerajaan itu sekaligus masyarakatnya. Meski begitu, pada zaman tersebut sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara nyata.

Baca juga: 9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Mengapa Pancasila Dijadikan Sebagai Dasar Negara Indonesia?

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri, demikian menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi dalam Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila karya Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna.

Makna Pancasila sebagai dasar negara

1. Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat

2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

Apa Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara?

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan RI harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, artinya juga seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'.

5 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia

2. Suasana kebatinan atau geistlichenhinterground dari undang-undang dasar

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara

4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur

5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.

Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan banhsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.



Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

[nah/erd]

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề