Mengapa UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada TAP MPR

Jakarta - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [TAP MPR] kembali masuk sebagai salah satu jenis produk peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Perubahan UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat [22/7/2011].Menkum HAM Patrialis Akbar menjelaskan, dimasukkanya TAP MPR dalam jenis peraturan perundangan adalah konsekuensi hukum dari masih adanya beberapa TAP MPR yang masih berlaku hingga saat ini. “Karenanya kalau [TAP MPR] tidak dimasukkan, nanti TAP MPR itu keberlakuannya jadi bermasalah,” kata Patrialis.Meskipun TAP MPR masuk dalam jenis peraturan perundang-undangan, Patrialis mengatakan, tidak berarti MPR ke depan bisa menerbitkan produk hukum yang sifatnya mengatur. Sebab, secarakonstitusional, MPR tidak lagi mempunyai kewenangan membuat produk hukum yang bersifat mengatur.“Ke depan MPR kan tidak lagi bersifat mengatur. Dapat ada aturan, tetapi bersifat internal,” jelas politikus PAN itu.Kembali dimasukkannya TAP MPR dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia ini tercantum dalam pasal 7 perubahan UU Nomor 10/2004. Pada pasal itu, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan mulai dari yang tertinggi secara berturut-turut adalah UUD 1945, TAP MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Seperti diketahui, sebelumnya TAP MPR pernah masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No III Tahun 2000. Namun, karena adanya perubahan kewenangan MPR dalam amendemen UUD 1945, akhirnya TAP MPR dikeluarkan dari hierarki dengan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di UU itu, UU/Perppu langsung berada di bawah UUD 1945.

[lrn/ape]

Buku

Asshidiqie, Jimly.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta:PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

_________________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2004.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta:Kanisius,1998.

Huda, Ni’matul.UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta : Rajawali Press,2008.

Nugraha, Safri dkk. Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005.

Jurnal

Esfandiari, Fitria.“Problematika Pendelegasian Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Legality, Nomor 2 [2018]

Fajarwati, Meirina.”Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Nomor 1 [2018]

Haris, Oheo K. “Good Governance [Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik] Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan”, Jurnal Yuridika, Nomor 1[2015]

Hossein, Zainal Arifin. “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Nomor 3 [2012]

Langi,Fitri Meilany. “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [Tap MPR] Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”, Lex Administratum, Nomor 1[2013]

Marwan, Ali & Evlyn Martha Julianthy. “Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Nomor 2 [2018]

Page 2

Kamis, 23 Juni 2016 - 08:21:47 WIB
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Dokumentasi & Informasi Hukum - Dibaca: 941 kali

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan


Untuk lebih jelasnya Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah

1. UUD RI 1945 2. UU/Perpu 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

a. Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur b. Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota

c. Praturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang No.10 Tahun 2004 ini, maka TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai

dengan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip Negara hukum yang antara lain :


1. Soal Ketetapan MPR/MPRS, karena Ketetapan MPR/MPRS tidak tepat dikatagorikan sebagai peraturan perundang-undangan.


2. Soal Perpu, karena kedudukannya dibawah Undang-Undang, menurut TAP MPR No. III Tahun 2000, soal ini tidak tepat dan menempatkan kedudukannya sama dengan Undang-Undang dalam UU No. 10 Tahun 2004.


3. Keputusan Menteri yang diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966. Keputusan Menteri tersebut tidak mempunyai dasar yuridis.


4. Kata “ dan lain-lain “ yang tersebut dalam dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 sempat membingungkan karena dapat menimbulkan berbagai penafsiran.


5. Soal “ Instruksi “ yang dimasukkan dalam golongan peraturan perundang-undangan adalah soal yang tidak tepat.


6. Menempatkan UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu hal yang tidak tepat, karena UUD 1945 merupakan norma dasar atau kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan Negara dan merupakan landasan filosofis dari Negara yangmemuat aturan-aturan pokok Negara, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adaalah dimulai dari Undang-Undang ke bawah sampai dengan Perda yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan.


Buku-buku

Asshiddiqie Jimly, 2006 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, [Jakarta : Konstitusi Press].

Asshiddiqie Jimly, 2014 Perihal Undang-Undang, Cetakan. 3 [Jakarta :Raja Grafindo Persada].

Huda Ni’matul, 2014 Hukum Tata Negara Indonesia. Cet Ke 9 [Jakarta : Raja Grafindo Persada].

Hady Nuruddin, 2010 Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi Paham Konstitusionalisme Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. 1 [Malang : Setara Press].

K. Harman Benny, 2013 Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Cet. Ke 1 [Perpustakaan Populer Gramedia].

Purnama I Ketut Adi, 2011 Transparansi Penyidikan dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan.

Ranggawidjaja Rosjidi, 1998 Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Ke. 1. [Bandung : Mandar Maju].

Samsudin Aziz, 2013 Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi Kedua Cetakan Ke. 1[Jakarta :Sinar Grafika].

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, 2015 Legislatif Draftin, Pelembagaan Metode Parsitipatif Dalam Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, [Malang : Setara Press].

Zoelva Hamdan, 2011 Pemakzulan Presiden di Indonesia, Cet. 1 [Jakarta : Sinar Grafika].

Jurnal

Agustiwi Asri, Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Jurnal Rechstaat, Vol. 8 No. 1 [Maret 2014].

Mukhlis, “Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13 No. 1 [Maret 2011].

Solikhah Nur Amin, Problematika Hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/MPK. 010/2012. Jurnal Repertorium, ISSN : 2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015

Sri Nur Hari Susanto, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1994”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 2 [April 2014].

Warsito, “Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]” Supremasi Hukum, Vol. 11 No. 1 [Januari 2015].

Arifin Hoesein Zainal, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Media pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3 [Desember 2012].

Internet-internet

www.Parlementaria.com, RUU “Pembunuhan” KPK Bertentangan dengan TAP MPR.

//www.miftakhulhuda.com/Contrarius Actus.

//www.herdi.web.id/kedudukan-tap-mpr-dalam-sistem-perundang-undangan-indonesia.

www.hukumonline.com, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berubah, [Jum’at 22 Juli 2011].

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang, Perkara No. 86/PUU-XI/2013, Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat [1] huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat [1] huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] DPR-RI, Proses Pembahasan, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004, Sambutan Pemerintah atas Persetujuan Rancangan Undang-Undangan Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Sekretariat Jendral DPR-RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker I Tanggal : 13 Desember 2010.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Sekretariat Jendral DPR RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker IV Tanggal 2 Maret 2011.

Peraturan-peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, 2014 dilengkapi dengan Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Cet 1 [Yogyakarta : Pustaka Baru Press].

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Ketetapan MPR RI No. VIII/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonsia Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, Cet. Ke 10, Sekretariat Jendral MPR RI 2011

Indonesia, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD [MD3]. LN No. 182 Tahun 2014 TLN No.5568

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234

Indonesia, Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.12345/ius.v5i1

Jurnal IUS statcounter

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề