Mengapa uud 1945 disebut bersifat singkat

Undang Undang Dasar 1945: Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Amandemennya - ilustrasi rapat paripurna DPR [Foto: Rengga Sancaya/detikcom]

Jakarta -

Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, berikut kedudukan Undang Undang Dasar 1945 yang berada di posisi paling atas dari perundang-undangan yang ada:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Presiden
  4. Peraturan Daerah, terdiri dari:- Peraturan Daerah provinsi- Peraturan Daerah kabupaten/kota

    - Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat

Sifat Undang Undang Dasar 1945

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945 yaitu:

  1. Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
  2. Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia [HAM].
  3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
  4. Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

Diketahui Undang Undang Dasar 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen, berikut sejarah naskah UUD 1945:

  1. Sebelum amandemen, Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari:a. Pembukaanb. Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih]c. 4 Pasal aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

    d. Penjelasan

  2. Setelah 4 kali amandemen, Undang Undang Dasar 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Kini serba-serbi soal Undang Undang Dasar 1945 sudah diketahui. Apakah hukum sama seperti Undang Undang? Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Simak juga 'Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945':

[izt/imk]

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia [HAM].

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[kri/lus]

Page 2

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia [HAM].

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
[kri/lus]

Pada penjelasan UUD 1945 sebelum diamendemen, dikatakan oleh Pembentuk Undang-Undang Dasar, bahwa alasan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat, adalah karena terdapat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan [AP] dan 2 ayat Aturan Tambahan [AT].


Sifat Undang-Undang Dasar yang singkat, juga dikemukakan dalam Penjelasan UUD 1945 yang sebelum diamendemen, berbunyi sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah cukup jika sudah memuat aturan-aturan pokok, atau garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan tugasnya.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat, dapat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia, dimana masih dapat terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
    Dengan adanya aturan-aturan yang tertulis, maka jika UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, itu akan menjadi aturan yang luwes, fleksibel, dan tidak akan mudah mengalami ketinggalan zaman.

Penjelasan di atas bukan berarti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak lengkap atau tidak sempurna dan mengabaikan kepastian hukum.


Keluwesan dan fleksibel pada UUD 1945, tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum yang dimiliknya.


Dengan adanya aturan-aturan pokok pada UUD 1945, maka kepastian hukum sudah cukup terpenuhi.


Pengaturan lebih lanjut yang dibutuhkan sebagai penyelenggaraan aturan pokok dapat diserahkan kepada hukum yang tingkatannya lebih rendah atau lebih mudah membuat dan merubahnya, seperti dengan Undang-Undang.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề